Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga orang tersangka dari rangkaian kericuhan pasca demonstrasi pada Kamis 27 Agustus 2026.
Ketiganya berinisial FR, MH, dan FM pelaku perusakan CCTV milik Pemprov DKI Jakarta. Mereka diamankan pada Rabu 2 September 2026.
Terkait dengan pengrusakan CCTV, kami sudah melakukan penangkapan terhadap para pelakunya dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan,”
ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Rabu 2 September 2026.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mengaku mengetahui CCTV tersebut berfungsi sebagai kamera pengawas pergerakan warga tersebar sejumlah jalanan Jakarta.
Perusakan kamera cctv milik Pemprov DKI Jakarta sengaja dilakukan dengan tujuan menghambat proses penyidikan kepolisian untuk mengusut kericuhan pasca demonstrasi.
Mereka mencoba merusak atau menghilangkan, petunjuk-petunjuk ataupun, barang bukti yang bisa kami peroleh,”
ucap Iman.
Kericuhan tersebut terjadi pasca kegiatan aksi unjuk rasa oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) rampung di depan Gedung DPR/MPR. Kelompok perusuh berkedok massa demonstran kemudian masuk ke kawasan DPR/MPR.
Kemudian secara tiba-tiba hadir kelompok orang yang tidak dikenal, bukan membawa aspirasi, tapi langsung melakukan perusakan,”
ungkap Iman.
Sengaja Digerakkan
Dia menduga, ada pihak yang sengaja menggerakkan rombongan kelompok perusuh tersebut untuk membuat onar hingga menganggu keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Iman memastikan penyidikan insiden tersebut bakal diusut tuntas mulai dari aktor intelektual, penyedia dana, penggerak massa, dan massa perusuh. Diduga mereka bergerak secara teroganisir.
Ini model-model yang terorganisir, memiliki kemiripan dengan kejadian-kejadian atau kerusuhan-kerusuhan yang seperti kerap terjadi,”
ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan total 47 tersangka, kemudian lima orang berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum yang ditangani DitresPPA dan PPO.
Puluhan orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, beberapa diantaranya berperan membawa senjata tajam yang diduga ingin memperkeruh suasana saat aksi unjuk rasa di kawasan DPR/MPR pada 27 Agustus 2026.
Penetapan tersangka dikelompokkan dalam enam kluster berdasarkan peran masing-masing.
Enam Kluster
Kluster pertama terdiri atas anak di bawah umur dengan rentang usia yang beragam. Mereka kemudian diserahkan kepada Ditres PPA PPO untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Dari kluster tersebut terdiri dari anak yang putus sekolah, rentang usia 12 hingga 18 tahun, bahkan anak perempuan turut terlibat dalam kerusuhan.
Kluster ketiga terdiri atas massa yang diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum maupun penganiayaan.
Kluster keempat berkaitan dengan orang-orang yang membawa senjata tajam saat kericuhan. Polisi menyita salah satu senjata tajam berupa golok sebagai barang bukti.
Selain kelompok yang terlibat langsung dalam kericuhan, polisi juga menemukan kluster kelima yang berkaitan dengan pihak yang diduga menggerakkan dan membiayai kerusuhan.
Iman mengungkapkan penyidik menemukan indikasi adanya pihak yang mendanai aksi kerusuhan tersebut. Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang berada di baliknya.
Kluster keenam berkaitan dengan pihak yang diduga bertugas merekrut massa. Penyidik menemukan adanya pihak yang mencari dan mengumpulkan massa untuk kemudian digunakan dalam kericuhan.
Secara umum, polisi menduga modus yang dilakukan para tersangka meliputi pengrusakan fasilitas umum, penganiayaan, penggunaan senjata tajam, serta tindakan kekerasan yang menimbulkan kekacauan di muka umum.
























