Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 2 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Megapolitan / Polda Metro Ingatkan GRIB Jaya soal Kamtibmas dan Dilarang ‘Sok Jago’
Megapolitan

Polda Metro Ingatkan GRIB Jaya soal Kamtibmas dan Dilarang ‘Sok Jago’

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: September 2, 2026 5:29 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
1 jam lalu
Share
Massa menembakkan kembang api saat aksi di depan gedung DPR di kawasan Slipi, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Massa menembakkan kembang api saat aksi di depan gedung DPR di kawasan Slipi, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.)
SHARE

Polda Metro Jaya menjelaskan aturan keterlibatan organisasi masyarakat dalam menjaga keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Daftar isi Konten
  • Ormas Jangan Anarkis
  • Pengakuan

Hal tersebut menanggapi keberadaan ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya hadir di lokasi kerusuhan pasca demonstrasi pada 27 Agustus 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan keterlibatan ormas dalam memelihara kamtibmas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.

“Jadi ada ketentuan yang menjelaskan bahwa peran serta dalam upaya memelihara kamtibmas,”

ujar Budi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 2 September 2026.
Baca juga:
Inisiatif Bhayangkara: Polda Metro Usut Kematian Pedagang Kaca Pejompongan Polda Metro Jaya menyelidiki kematian Bambang Setiyawan, pedagang kaca yang tewas karena…
CCTV Dirusak Biar Polisi ‘Buta’, 3 Pelaku Kericuhan 27 Agustus… Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga orang tersangka dari rangkaian kericuhan pasca…
Pedagang Kaca Tewas Saat Kericuhan Pejompongan, Polisi Buru 2 Terduga… Polda Metro Jaya telah mengantongi ciri-ciri terduga pelaku penganiayaan seorang pedagang kaca,…
  • Inisiatif Bhayangkara: Polda Metro Usut Kematian Pedagang Kaca Pejompongan
  • CCTV Dirusak Biar Polisi ‘Buta’, 3 Pelaku Kericuhan 27 Agustus Ditangkap
  • Pedagang Kaca Tewas Saat Kericuhan Pejompongan, Polisi Buru 2 Terduga Pelaku

Ormas Jangan Anarkis

Dalam Pasal 1 Ayat (1) regulasi tersebut menyebutkan ormas didirikan dan dibentuk secara sukarela berdasarkan kesamaan dalam hal kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapai tujuan pembangunan negara.

Meskipun salah satu pendirian ormas bertujuan yang sama seperti aparat kepolisian, mereka tetap tidak berwewenang dalam penindakan atau penegakkan hukum.

“Ada peran serta, tetapi tidak boleh melampaui kewenangan kepolisian. Batasan dan larangan ormas diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017,”

ucap Budi.

Dalam Pasal 59 Ayat (3) huruf c dan d UU 16/2017 memaktubkan ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika ormas melanggar aturan tersebut maka pemerintah akan memberikan sanksi berupa adminstratif hingga pencabutan badan hukum.

Pengakuan

GRIB Jaya mengakui kehadiran Ketua Umumnya Rosario de Marshal alias Hercules di lokasi kerusuhan yang terjadi di sekitar kawasan DPR pada Kamis malam, 27 Agustus 2026.

Kehadiran Hercules sempat terekam warga dan video itu beredar luas di media sosial. Menanggapi hal tersebut, GRIB Jaya menegaskan kehadiran Hercules di lokasi bukan untuk memperkeruh situasi maupun terlibat dalam kericuhan.

“Keberadaan Pak Hercules bersama sekelompok masyarakat di lokasi pada malam hari pascaperistiwa tersebut harus dilihat dalam konteks situasi keamanan dan kondisi lingkungan pada saat itu,”

kata anggota Divisi Hukum DPP GRIB Jaya Wilson Colling, Minggu, 30 Agustus 2026.

Wilson mengatakan Hercules berada di lokasi untuk melakukan upaya persuasif dengan memantau keadaan sekaligus membantu menjaga kondusivitas lingkungan. Dia membantah kehadiran Hercules untuk memprovokasi massa atau terlibat dalam benturan fisik.

“Hal yang juga perlu ditegaskan adalah bahwa secara organisatoris tidak pernah ada instruksi untuk mengikuti demonstrasi maupun melakukan kegiatan apa pun yang berkaitan dengan aksi tersebut,”

kata dia.
Baca juga:
Kepala BIN Ogah Buka Pola Kerusuhan Demo 27 Agustus: Urusan… Badan Intelijen Negara (BIN) mengaku telah menginformasikan potensi kerusuhan dalam demonstrasi 27…
Polisi Tetapkan 49 Tersangka Kerusuhan Usai Demo 27 Agustus, Ada… Polda Metro Jaya menetapkan 49 orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang…
Posko GRIB Jaya Jakbar Terbakar, Polisi: Diduga Gegara Korslet Kepolisian memastikan penyebab kebakaran posko ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya…
  • Kepala BIN Ogah Buka Pola Kerusuhan Demo 27 Agustus: Urusan Polisi
  • Polisi Tetapkan 49 Tersangka Kerusuhan Usai Demo 27 Agustus, Ada Anak di…
  • Posko GRIB Jaya Jakbar Terbakar, Polisi: Diduga Gegara Korslet
Tag:demonstrasiGrib JayaKamtibmasOrmasPolda Metro JayaUU Ormas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Ratusan Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Diduga Keracunan MBG, 431 Dilarikan ke RS
By Syifa Fauziah
Sejumlah santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam yang diduga mengalami keracunan makanan mendapatkan perawatan di RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo, Jawa Timur
1
Wajah Baru dan Mesin Monster: Pajero Generasi Anyar Siap ‘Pamer Taring’
By Hadi Febriansyah
Mitsubishi Motors Corporation memperkenalkan SUV lintas alam Pajero terbaru.
2
Heboh 431 Santri Diduga Keracunan MBG, Bupati Sidoarjo: Tak Ada yang Meninggal
By Syifa Fauziah
Santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam yang diduga mengalami keracunan makanan mendapatkan perawatan saat tiba di RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo, Jawa Timur
3
Pertamax Green 95 Naik Rp2.550, Kini Tembus Rp19.150 per Liter! Ini Harga Terbarunya
By Natania Longdong
Pengendara motor antre mengisi BBM di salah satu SPBU kawasan Kuningan, Jakarta
4
Garuda Muda dalam Tekanan, Timnas Indonesia U-20 Wajib Hajar Laos demi Tiket Piala Asia
By Hadi Febriansyah
Timnas Indonesia U-20
5

BERITA LAINNYA

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin menunjukkan sketsa wajah dua terduga pelaku pengeroyokan yang menewaskan warga Pejompongan, Bambang Setiyawan, dalam konferensi pers perkembangan penanganan pascakerusuhan 27 Agustus di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026).
Megapolitan

Inisiatif Bhayangkara: Polda Metro Usut Kematian Pedagang Kaca Pejompongan

Polda Metro Jaya menyelidiki kematian Bambang Setiyawan, pedagang kaca yang tewas karena…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
22 menit lalu
Kolase kasus kematian Sutrimo dan rencana pemeriksaan Febrio.
Megapolitan

Kejar ‘Benang Merah’ Kematian Sutrimo: Polda Metro Bakal Periksa Staf Kejagung Febrio

Polda Metro Jaya merencanakan memeriksa staf administrasi Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrio Adiono…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
1 jam lalu
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin
Megapolitan

CCTV Dirusak Biar Polisi ‘Buta’, 3 Pelaku Kericuhan 27 Agustus Ditangkap

Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga orang tersangka dari rangkaian kericuhan pasca…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Baihaqi
Amin Suciady
2 jam lalu
Polda Metro Jaya pamerkan sketsa dua terduga pelaku penganiayaan seorang pedagang kaca, Bambang Setiyawan, yang tewas dalam kericuhan pasca demonstrasi di Pejompongan 27 Agustus 2026. (Foto: owrite/Rahmat Baihaqi)
Megapolitan

Pedagang Kaca Tewas Saat Kericuhan Pejompongan, Polisi Buru 2 Terduga Pelaku

Polda Metro Jaya telah mengantongi ciri-ciri terduga pelaku penganiayaan seorang pedagang kaca,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Baihaqi
Amin Suciady
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up