Polda Metro Jaya menjelaskan aturan keterlibatan organisasi masyarakat dalam menjaga keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Hal tersebut menanggapi keberadaan ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya hadir di lokasi kerusuhan pasca demonstrasi pada 27 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan keterlibatan ormas dalam memelihara kamtibmas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.
“Jadi ada ketentuan yang menjelaskan bahwa peran serta dalam upaya memelihara kamtibmas,”
ujar Budi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 2 September 2026.
Ormas Jangan Anarkis
Dalam Pasal 1 Ayat (1) regulasi tersebut menyebutkan ormas didirikan dan dibentuk secara sukarela berdasarkan kesamaan dalam hal kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapai tujuan pembangunan negara.
Meskipun salah satu pendirian ormas bertujuan yang sama seperti aparat kepolisian, mereka tetap tidak berwewenang dalam penindakan atau penegakkan hukum.
“Ada peran serta, tetapi tidak boleh melampaui kewenangan kepolisian. Batasan dan larangan ormas diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017,”
ucap Budi.
Dalam Pasal 59 Ayat (3) huruf c dan d UU 16/2017 memaktubkan ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika ormas melanggar aturan tersebut maka pemerintah akan memberikan sanksi berupa adminstratif hingga pencabutan badan hukum.
Pengakuan
GRIB Jaya mengakui kehadiran Ketua Umumnya Rosario de Marshal alias Hercules di lokasi kerusuhan yang terjadi di sekitar kawasan DPR pada Kamis malam, 27 Agustus 2026.
Kehadiran Hercules sempat terekam warga dan video itu beredar luas di media sosial. Menanggapi hal tersebut, GRIB Jaya menegaskan kehadiran Hercules di lokasi bukan untuk memperkeruh situasi maupun terlibat dalam kericuhan.
“Keberadaan Pak Hercules bersama sekelompok masyarakat di lokasi pada malam hari pascaperistiwa tersebut harus dilihat dalam konteks situasi keamanan dan kondisi lingkungan pada saat itu,”
kata anggota Divisi Hukum DPP GRIB Jaya Wilson Colling, Minggu, 30 Agustus 2026.
Wilson mengatakan Hercules berada di lokasi untuk melakukan upaya persuasif dengan memantau keadaan sekaligus membantu menjaga kondusivitas lingkungan. Dia membantah kehadiran Hercules untuk memprovokasi massa atau terlibat dalam benturan fisik.
“Hal yang juga perlu ditegaskan adalah bahwa secara organisatoris tidak pernah ada instruksi untuk mengikuti demonstrasi maupun melakukan kegiatan apa pun yang berkaitan dengan aksi tersebut,”
kata dia.























