Polda Metro Jaya telah mengantongi ciri-ciri terduga pelaku penganiayaan seorang pedagang kaca, Bambang Setiyawan, yang tewas dalam kericuhan pasca demonstrasi di Pejompongan 27 Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyebut wajah dua orang terduga pelaku telah dikantongi dalam bentuk sketsa.
Ciri-ciri kedua pelaku dapat teridentifikasi oleh penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi, uji laboratorium terhadap video maupun konten di media sosial, rekaman CCTV yang mengarah peristiwa penganiayaan terhadap korban.
Didapatkan sketsa wajah yang mengarah kepada terduga pelaku pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tersebut,”
kata Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu 2 September 2026.
Pelaku pertama merupakan seorang laki-laki dengan rentang usia 30-40 tahun dengan ciri-ciri bentuk wajah oval, alis tipis, bibir tebal, hidung pendek, bola mata berwarna hitam, dan warna kulit coklat.
Lalu pelaku kedua juga seorang laki-laki dengan rentang umur yang serupa berciri-ciri bentuk wajah kotak, hidung pesek, bibir bawah tebal, terdapat kumis dan janggut, bola mata berwarna hitam, dan warna kulit coklat.
Saat ini penyidik sedang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,”
ucap Iman.
Usut Aktor Intelektual
Tidak berhenti disitu, Iman mengungkapkan pihaknya juga akan mengusut dugaan aktor intelektual dari kerusuhan tersebut, maupun penggerak massa anarko, bahkan penyedia dana dibalik kericuhan pasca demonstrasi.
Dari rangkaian kericuhan demonstrasi Kamis 27 Agustus 2026, total 49 orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah memeriksa 322 orang pelaku.
Dari jumlah tersangka itu, terdiri dari 44 orang yang ditangani Ditreskrimum, serta lima anak di bawah umur berstatus berkonflik dengan hukum yang ditangani Ditres PPA PPO. Adapun 273 pelaku telah dipulangkan.
Puluhan orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, beberapa diantaranya berperan membawa senjata tajam yang diduga ingin memperkeruh suasana saat aksi unjuk rasa di kawasan DPR/MPR pada 27 Agustus 2026.
Penetapan tersangka dikelompokkan dalam enam kluster berdasarkan peran masing-masing.
Kluster pertama terdiri atas anak di bawah umur dengan rentang usia yang beragam. Mereka kemudian diserahkan kepada Ditres PPA PPO untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Dari kluster tersebut terdiri dari anak yang putus sekolah, rentang usia 12 hingga 18 tahun, bahkan anak perempuan turut terlibat dalam kerusuhan.
Kluster ketiga terdiri atas massa yang diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum maupun penganiayaan.
Kluster keempat berkaitan dengan orang-orang yang membawa senjata tajam saat kericuhan. Polisi menyita salah satu senjata tajam berupa golok sebagai barang bukti.
Selain kelompok yang terlibat langsung dalam kericuhan, polisi juga menemukan kluster kelima yang berkaitan dengan pihak yang diduga menggerakkan dan membiayai kerusuhan.
Penyandang Dana
Iman mengungkapkan, penyidik menemukan indikasi adanya pihak yang mendanai aksi kerusuhan tersebut. Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang berada di baliknya.
Kluster keenam berkaitan dengan pihak yang diduga bertugas merekrut massa. Penyidik menemukan adanya pihak yang mencari dan mengumpulkan massa untuk kemudian digunakan dalam kericuhan.
Secara umum, polisi menduga modus yang dilakukan para tersangka meliputi pengrusakan fasilitas umum, penganiayaan, penggunaan senjata tajam, serta tindakan kekerasan yang menimbulkan kekacauan di muka umum.























