Bareskrim Mabes Polri menggeledah sebuah toko emas di Cikini, Jakarta Pusat, yang diduga terkait peredaran emas ilegal, Rabu, 2 September 2026.
“Penggeledahan toko emas di daerah Cikini. (Tim) sedang menggeledah,”
ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Irhamni.
Irhamni mengatakan proses penggeledahan masih berlangsung hingga kini. Sehingga dia tidak bisa memberitahu lebih banyak hasil penggeledahan.
Meski demikian, dia mengaku sejumlah barang terkait peredaran emas ilegal telah disita.
“Hasil (sita) adalah alat-alat yang digunakan untuk produksi mereka, pemurnian,”
ucap dia.
Polisi mengendus keterkaitan jaringan luar negeri dalam perkara ini.
“Ini jaringan China,”
kata Irhamni.
Benang Merah
Dirtipidter Bareskrim Polri juga sempat menggeledah sebuah rumah di Jalan Cendana Golf III Nomor 9, Penjaringan, Jakarta Utara, yang berkaitan dengan penyelundupan emas ilegal jaringan Cina.
Salah seorang pelaku ialah warga negara Indonesia (WNI) inisial R. Petugas menangkapnya saat dia tiba dari Jepang di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa, 25 Agustus 2026.
“TKP diduga sebagai tempat workshop kegiatan pemurnian dan pengolahan emas ilegal jaringan penyelundupan ke China,”
kata Irhamni.
Berdasarkan pengakuan sementara R, salah seorang WN Cina inisial GCZ turut terlibat. Dia menjadikan rumah itu sebagai markas transksi ilegal jual beli emas.
Jaringan itu, kata Irhamni, menyelundupkan emas dengan cara yang tidak biasa yakni dengan menempelkan emas di sekujur tubuh pelaku agar tidak terlacak petugas. Polisi pun menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan ulah sindikat tersebut.






















