Persoalan konflik dan kekerasan di Papua dinilai belum menunjukkan tanda-tanda pemulihan. Komnas HAM RI menyoroti dampaknya yang tak hanya berupa korban jiwa tetapi juga munculnya persoalan pengungsi internal yang terancam kehilangan akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan.
Komisioner Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro mengatakan situasi Papua dari tahun ke tahun masih menghadapi persoalan konflik dan kekerasan. Kondisi itu menjadi salah satu alasan Komnas HAM membentuk Tim Papua sejak 2022.
Komnas HAM sendiri sudah membentuk tim Papua sejak tahun 2022. Karena melihat bahwa situasi di Papua dari tahun ke tahun belum juga pulih dari persoalan konflik dan kekerasan,”
kata Atnike dalam pertemuan dengan Pansus Papua DPD RI di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
Menurut Atnike, konflik yang melibatkan aparat dan kelompok sipil bersenjata telah menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat Papua. Salah satunya adalah munculnya pengungsi internal akibat konflik dan kekerasan.
Kekerasan antara aparat dan kelompok sipil bersenjata tidak hanya menimbulkan korban jiwa. Tetapi, juga menimbulkan permasalahan sosial ekonomi di Papua yaitu dengan terjadinya pengungsi internal,”
ujarnya.
Atnike menuturkan persoalan pengungsi internal kerap luput dari perhatian publik secara nasional. Padahal, warga yang terpaksa meninggalkan kampung halaman karena konflik menghadapi persoalan serius dalam memenuhi kebutuhan dasar.
Ia menegaskan kondisi itu tak bisa dipandang ringan hanya karena skala persoalannya berbeda dengan konflik pengungsi di negara lain.
Namun, tetap saja persoalan pengungsi internal yang terjadi akibat konflik dan kekerasan di Papua tersebut akan mengakibatkan hilangnya generasi Papua,”
lanjut Atnike.
Ancaman hilangnya generasi itu muncul karena para pengungsi internal tidak selalu bisa mendapatkan layanan dasar selama mereka belum dapat kembali ke kampung halaman.
Karena para pengungsi internal tersebut tidak bisa mendapatkan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan apabila mereka tidak bisa kembali ke kampung halamannya,”
ujar Atnike.
Atas persoalan tersebut, Komnas HAM menyatakan mendukung langkah Pansus Papua DPD RI yang ingin membawa persoalan Papua menjadi perhatian lebih serius pemerintah pusat.
Komnas HAM juga membuka ruang kolaborasi dengan Pansus sesuai tugas dan kewenangannya dalam bidang hak asasi manusia.
Komnas HAM dengan senang hati mendukung dan berkolaborasi ke depan terutama dari tugas dan kewenangan Komnas HAM yang fokus pada persoalan hak asasi manusia,”
kata Atnike.
Menurutnya, upaya pemulihan situasi HAM di Papua harus berjalan beriringan dengan upaya mengembalikan pengungsi ke kampung halaman agar mereka kembali memperoleh hak atas kesejahteraan.




























