Ancaman terhadap ruang siber Indonesia semakin beragam. Serangan ransomware, kebocoran data, hingga upaya menyasar infrastruktur strategis nasional menjadi ancaman yang dinilai membutuhkan respons hukum lebih kuat.
Kondisi itu mendorong agar Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) segera dirampungkan.
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhamad Arif mengatakan kebutuhan terhadap aturan khusus semakin mendesak seiring tingginya ketergantungan masyarakat dan sektor strategis terhadap infrastruktur digital.
Indonesia menghadapi ancaman siber yang semakin nyata. Sementara, regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya memberikan kerangka hukum yang komprehensif mengenai keamanan dan ketahanan siber,”
kata Arif dalam diskusi publik di Jakarta, Kamis, 3 September 2026.


Saat ini, kata Arif, APJII menaungi lebih dari 1.500 penyelenggara jasa internet (ISP) dan lebih dari 4.000 pengguna nomor protokol internet.
Para anggotanya memiliki posisi strategis sebagai bagian dari Penyelenggara Infrastruktur Informasi (PII), termasuk yang masuk kategori Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK).
Sektor internet juga menjadi penopang aktivitas digital masyarakat. Arif menyebut penggunaan internet di Indonesia kini telah mencapai sekitar 229 juta masyarakat.
Menurut Arif, ancaman terhadap ruang siber nasional tidak lagi terbatas pada serangan konvensional. Ransomware, kebocoran data, hingga serangan terhadap infrastruktur strategis menjadi bagian dari risiko yang harus diantisipasi.
Beragam ancaman tersebut dinilai menunjukkan perlunya kerangka hukum yang tidak hanya mengatur aspek keamanan, tetapi juga ketahanan dalam menghadapi serangan siber.
RUU KKS diharapkan dapat menyatukan berbagai ketentuan yang saat ini masih tersebar, sekaligus memperkuat kewajiban, standar, koordinasi, serta respons terhadap ancaman siber nasional,”
ujarnya.
Di sisi legislatif, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI turut terlibat dalam memastikan konstruksi RUU KKS selaras dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan keamanan dan ketahanan siber kini tidak bisa lagi dipandang sekadar sebagai persoalan teknis. Perkembangan ancaman digital telah menyentuh kepentingan yang lebih luas, termasuk keamanan nasional.
Karena itu, RUU KKS nantinya diarahkan menjadi aturan payung yang memuat prinsip-prinsip utama keamanan dan ketahanan siber nasional. Sementara aturan teknis akan diturunkan melalui peraturan pelaksana.
Namun, RUU tersebut belum masuk tahap akhir. Baleg masih menunggu proses harmonisasi yang dilakukan melalui Panitia Kerja (Panja) di Komisi I DPR RI sebelum pembahasan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kalau kita bicara tentang kebertahanan. Nah, ini hal-hal yang saya kira lebih kepada umbrella atau payung hukum, yang pada saatnya nanti secara teknis akan diatur dalam peraturan pelaksanaan,”
tuturnya.

























