Komisi II DPR RI mendesak pemerintah pusat turun tangan menyelesaikan polemik aset lahan milik pemerintah daerah di Riau, lantaran banyak fasilitas publik di wilayah tersebut masih bersinggungan dengan kawasan hutan sehingga belum memiliki kepastian hukum.
“Banyak masukan bahwa aset-aset di kota (dan) kabupaten Provinsi Riau, termasuk di Pemda Riau, masih perlu mendapatkan dukungan politik dari pemerintah pusat. Terutama terkait dengan berbagai aset pemerintah daerah yang masih bermasalah dengan wilayah kawasan hutan,”
ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima, dikutip pada Kamis, 3 September 2026.
Masalah tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut karena menyangkut aset pemerintah sekaligus kepentingan masyarakat.
Potensi Sengketa?
Persoalan itu terungkap dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Pekanbaru, pada Rabu, 2 September 2026. Dalam pertemuan, sejumlah persoalan status dan legalitas lahan disampaikan kepada legislator.
Masalahnya, aset yang terdampak bukan hanya lahan yang belum dimanfaatkan. Sejumlah fasilitas pemerintahan dan pelayanan publik juga berada di wilayah yang masuk dalam kawasan hutan.
Kantor pemerintah daerah, sekolah dasar hingga puskesmas disebut ikut terdampak persoalan status lahan tersebut. Akibatnya, sebagian lahan sulit mendapatkan kepastian hukum maupun sertifikasi.
Problem serupa juga dirasakan masyarakat transmigrasi. Mereka telah lama menguasai lahan yang diperoleh melalui program pemerintah. Bahkan terdapat lahan yang sudah memiliki sertifikat, tetapi menghadapi persoalan setelah wilayah tersebut masuk dalam penetapan kawasan hutan.
Kondisi ini menunjukkan persoalan kawasan hutan di Riau bukan sekadar masalah administrasi aset. Ketidakjelasan status lahan dapat berimbas pada kepastian hak masyarakat dan legalitas fasilitas publik yang selama ini telah digunakan.
Turun Tangan
Aria memastikan Komisi II akan membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat. Penyelesaian akan dibahas bersama kementerian yang berwenang menangani pertanahan, pemerintahan daerah, dan kawasan hutan.
“Ini masalah yang nanti kami selesaikan bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN,”
tutur dia.
Pemerintah perlu mengumpulkan data dan fakta secara objektif sebelum menentukan langkah penyelesaian. Dengan begitu, keputusan yang diambil tidak hanya berdasarkan pencatatan administratif, tetapi sesuai kondisi riil di lapangan.
“Insya Allah pertemuan ini nanti menjadi sesuatu yang lebih realistis untuk kami mendapatkan fakta-fakta objektif,”
ujar Aria.
























