Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung penuh penyusunan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang tengah disusun DPR RI dan ditargetkan rampung Desember ini.
“Kami siap mendukung apa pun, kalau dimintai pertimbangan kami siap,”
kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Kamis, 3 September 2026.
Anang mengaku enggan berkomentar lebih banyak mengenai RUU itu, sebab masih dibahas oleh DPR. Meski begitu, Kejagung menyatakan siap untuk memberikan masukan sebagai salah satu institusi penegak hukum.
“Tentu nanti dimintai pertimbangan, masukan dari berbagai pihak,”
ucap dia.
Bijak
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan agar regulasi perampasan aset nanti tidak digunakan sewenang-wenang untuk menekan rakyat maupun lawan politik.
“Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,”
kata Habiburokhman, 31 Agustus 2026.
Pernyataan itu disampaikan setelah Komisi III menerima sejumlah masukan terkait cakupan RUU Perampasan Aset. Habiburokhman mengatakan aturan itu nanti tak hanya berlaku untuk tindak pidana korupsi.
Dia bilang sejauh ini ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenakan perampasan aset yakni korupsi, narkoba dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Cakupan itu kemudian memunculkan kekhawatiran bahwa masyarakat biasa juga bisa terkena perampasan aset meski bukan pejabat negara. Habiburokhman pun menyinggung kekhawatiran politikus PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menilai UU Perampasan Aset berpotensi dijadikan alat untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak.
Tak Pandang Bulu
Menurut Habiburokhman kekhawatiran itu harus dijawab dengan memastikan penerapan aturan tetap berdasarkan prinsip persamaan di muka hukum. Setiap orang yang melanggar hukum harus mendapat sanksi tanpa melihat jabatan maupun latar belakang.
“Konstitusi (Indonesia) memperlakukan asas persamaan di muka hukum,”
ucap dia.
Dia juga menjelaskan bahwa perampasan aset untuk berbagai jenis tindak pidana bukan konsep yang hanya berlaku di Indonesia. Ketentuan serupa juga diterapkan di Inggris, Amerika Serikat, dan sejumlah negara lain.
Namun, Habiburokhman menilai perlu ada mekanisme pengawasan yang kuat agar kewenangan tersebut tak berubah jadi alat penyalahgunaan kekuasaan.























