Eks Jampidsus Febrie Adriansyah membantah menerima uang Rp40 miliar dari seorang taipan properti, Tan Kian, dalam perkara dugaan pencucian uang. Namun, uang tersebut diduga ditujukan untuk pejabat di Kejaksaan Agung,
Hal tersebut diungkap kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian. Dalam keterangan Tan Kian, dia tidak memberitahu secara jelas uang miliaran ditujukan kepada siapa.
Lucy menyampaikan kepada Tan Kian mengenai proses hukum yang menjeratnya tengah berjalan dan berpotensi menjadi tersangka jika perkara tersebut tidak diurus.
“Tan Kian justru mengatakan (informasi soal jadi tersangka) dia pertama kali disampaikan oleh seseorang yang bernama Lucy, seseorang yang tidak dikenal sama sekali oleh Pak FA,”
kata Febri di gedung Kejagung, Kamis, 3 September 2026.
Ada Penerima?
Tan Kian kemudian berkomunikasi dengan seorang pengusaha yakni Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho perihal pemberian uang tersebut.
“Uang tersebut diberikan oleh Tan Kian, ini menurut BAP, uang tersebut diberikan kepada Ferry Boboho,”
ucap Febri.
Dalam BAP Tan Kian tidak menyebutkan eksplisit Ferry bakal memberikan uang tersebut kepada Febrie. Namun, diduga uang itu ditujukan kepada empat pejabat Kejagung.
“Tan Kian justru mengatakan menggunakan kata ‘menurut saya, bisa saja’. Bisa saja uang tersebut untuk empat pejabat di Kejaksaan Agung,”
tutur Febri.
Menurut kuasa hukum, penggunaan frasa “bisa saja” mengindikasikan Tan Kian tidak tahu dengan jelas siapa sosok penerima asli uang Rp40 miliar.
“Tan Kian jelas sama sekali tidak pernah menyebutkan bahwa pemberian uang itu adalah untuk Pak FA. Itu clear sekali dalam BAP tersebut,”
tegas Febri.
Meski uang itu diberikan kepada Ferry, Febri mengaku tidak tahu apakah uang itu disimpan atau diserahkan kepada pihak lain.
Muasal Miliaran
Muasal uang Rp40 miliar sempat terungkap dalam sidang praperadilan Febrie atas permohonan gugatan penggeledahan dan penyitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim mengungkapkan bahwa penyidik Polri telah meminta keterangan dari sejumlah saksi mengenai kasus korupsi yang menjerat Febrie dalam perkara Jiwasraya dan/atau ASABRI.
Merujuk keterangan Polri, hakim mengatakan ada penyerahan Rp40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie dalam bentuk dolar Singapura.
“Keterangan mengenai ada permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian,”
ungkap hakim dalam di persidangan, Kamis, 27 Agustus 2026.
Keterangan saksi menjadi modal bukti permulaan penyidik dalam menentukan syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Hakim menyatakan praperdilan tidak menguji materi pokok keterangan Tan Kian perihal penyerahan uang tersebut kepada Febrie.
“Bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp40 miliar kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan/atau ASABRI,”
kata hakim.
Jadi Pintu Masuk Penyidikan Febrie
Sementara itu, Kejagung mengakui aliran dugaan uang Rp40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie jadi pintu masuk penyidik mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang.
Aliran uang tersebut menjadi salah satu petunjuk untuk mengusut tindak pidana asal yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asal. (Aliran Rp40 miliar) berarti ke tindak pidana asal, salah satunya,”
ucap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Anang mengatakan aliran uang tersebut menjadi salah satu materi penyidik yang ikut didalami, sebagaimana hasil penyidikan gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
“Iya, didalami. Tidak hanya itu, (tapi) ada saksi-saksi dan alat bukti lain,”
kata dia.
Anang juga mengakui penyidik Kejagung telah dua kali memeriksa Tan Kian dalam perkara ini, juga memeriksa Ferry Boboho.






















