Sedikitnya 43 pulau kecil di Indonesia kini dibebani 248 izin pertambangan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengancam kelestarian ekosistem sekaligus ruang hidup masyarakat yang bergantung pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti ekspansi aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Menurut Walhi, aktivitas itu tak hanya berisiko merusak lingkungan, tetapi juga berdampak terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat setempat.
Persoalannya bukan sekadar bagaimana pertambangan dikelola dengan lebih baik. Tetapi siapa yang memiliki kuasa menentukan masa depan ruang hidup,”
kata Pengkampanye Transisi Energi Walhi Faizal Ratuela dalam keterangan resmi, Jumat, 4 September 2026.
Dalam peta tersebut, ekosistem pulau-pulau kecil ditetapkan sebagai salah satu kawasan yang semestinya masuk kategori ‘terlarang’ untuk aktivitas pertambangan. Sembilan organisasi menilai wilayah dengan nilai lingkungan, ekologi, alam, serta kepentingan sosial yang kritis perlu dapat perlindungan dari aktivitas pertambangan.
Menurut Walhi, ekspansi pertambangan di pulau-pulau kecil terutama di Indonesia bagian timur telah menimbulkan dampak terhadap ekosistem dan ruang hidup masyarakat. Ekspansi tersebut juga disebut memicu kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan wilayah tempat tinggal dan sumber penghidupan mereka.
Koalisi masyarakat sipil tersebut minta pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan izin pertambangan. Hal itu terutama pada wilayah yang memiliki ekosistem vital dan keterbatasan ruang seperti pulau-pulau kecil.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) Imam Masud mengatakan izin pertambangan yang mengancam ekosistem dan ruang hidup masyarakat perlu dihentikan serta ditinjau kembali.
Negara harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan memastikan perlindungan terhadap ekosistem vital,”
ujar Imam.
Peta kawasan terlarang itu dikembangkan dengan mengadopsi Global Restricted Areas Map yang sebelumnya dikembangkan Greenpeace International bersama Rainforest Foundation Norway, Fern, dan Mighty Earth.
Selain pulau-pulau kecil, peta itu mengidentifikasi sejumlah elemen lingkungan, ekologi, alam, dan sosial yang dinilai kritis dan seharusnya ditetapkan sebagai kawasan terlarang bagi pertambangan.
Kertas kebijakan yang diluncurkan bersamaan dengan peta itu juga memuat metodologi untuk mengidentifikasi wilayah yang dinilai terlarang berdasarkan kriteria ilmiah, hukum, dan sosial, serta rekomendasi bagi pelaku usaha dan pembuat kebijakan.


























