Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengubah skema insentif bagi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Insentif yang sebelumnya diberikan rata Rp6 juta per hari akan disesuaikan dengan jumlah porsi yang diproduksi masing-masing dapur.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan skema tersebut sedang menunggu Peraturan Kepala Badan (Perbadan) yang telah diajukannya. Dia berharap aturan baru itu segera terbit sehingga perubahan insentif dapat diumumkan dalam waktu dekat.
Ini saya sedang, saya sudah mengajukan Peraturan Kepala Badan (Perbadan), tinggal nunggu waktu. Saya harapkan mungkin hari ini atau besok udah keluar,”
kata Sudaryono usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Jumat, 4 September 2026.
Insentif Sama Tidak Adil


Sudaryono menilai pemberian insentif dengan nominal sama kepada setiap dapur tidak adil. Sebab, kapasitas produksi setiap dapur berbeda, mulai dari 2.000, 2.500 hingga 3.000 porsi.
Ini kan aturan dibuat oleh pimpinan sebelum saya. Ada dapur bikin 3.000 porsi, ada yang 2.000 porsi, ada yang dapur 2.500 porsi. Dibayar semua Rp6 juta kan enggak adil dong,”
ujarnya.
Dia memberikan gambaran sederhana mengenai persoalan tersebut. Jika dapur yang hanya menghasilkan 2.000 porsi tetapi memperoleh Rp6 juta, nilai insentif per porsinya menjadi lebih besar dibanding dapur yang menghasilkan 3.000 porsi.
Kalau kamu bikin 2.000 porsi dibayar 6 juta, berarti kan kandungannya enggak Rp15.000 satu porsinya. Karena tidak 2.000, betul enggak? Rp6 juta dibagi 2.000 porsi jadinya Rp3.000 per porsi,”
kata Sudaryono.
Karena itu, BGN akan menerapkan skema baru yang tidak lagi menyamaratakan pembayaran insentif setiap dapur.
Aturan Lama Masih Berlaku


Meski aturan baru belum berlaku, Sudaryono memastikan perubahan tersebut sudah diajukan sejak dirinya menjabat sebagai Kepala BGN. Aturan lama masih menjadi dasar pembayaran sampai aturan baru resmi diterbitkan.
Gini, yang berlaku itu sampai dengan hari ini itu kan peraturan lama. Semenjak saya jadi Kepala Badan, saya sudah mengajukan Peraturan Kepala Badan,”
katanya.
Menurut dia, perubahan skema insentif juga menjadi bagian dari upaya BGN melakukan efisiensi anggaran. Bahkan, dia menyebut perubahan tersebut berpotensi menghemat anggaran hingga belasan triliun rupiah.
Kami berusaha untuk itu, kami berusaha untuk inilah. Kan kalau misalnya insentif 6 juta jadi 2.000, itu, itu tambah efisien lagi. Ada hitungannya berapa belas T gitu,”
ujar Sudaryono.
Adapun, BGN sebelumnya juga telah memangkas anggaran 2026 dari Rp268 triliun menjadi Rp229 triliun.


























