Rencana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) di tengah sistem demokrasi Indonesia menuai sorotan.
Pengamat Politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai gagasan tersebut perlu dikaji serius karena berpotensi tidak sejalan dengan sistem presidensial dan prinsip negara hukum yang demokratis.
Indonesia sejak reformasi memang sudah tidak lagi memiliki GBHN. Hal itu dilakukan karena dinilai kurang sejalan dengan sistem presidensial dan prinsip negara hukum yang demokratis, di mana presiden terpilih menjalankan visi-misi sendiri yang disetujui rakyat saat pemilu,”
ujarnya kepada Owrite, Jumat, 4 September 2026.
Sebelum reformasi, sambung Jamiluddin, Indonesia mengenal Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman pembangunan yang ditetapkan MPR.
Namun, sistem tersebut kemudian ditinggalkan setelah Reformasi karena dianggap tidak lagi sesuai dengan desain ketatanegaraan yang menempatkan presiden sebagai pemegang mandat langsung dari rakyat melalui pemilu.
Sebagai gantinya, perencanaan pembangunan nasional diatur melalui SPPN berupa RPJP 20 tahun dan RPJM 5 tahun yang menerjemahkan visi misi presiden terpilih, bukan mandat dari MPR,”
ucapnya.
Dikatakanya, perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari sistem politik Indonesia pascareformasi. Presiden dipilih langsung oleh rakyat sehingga program dan visi-misinya menjadi bagian dari mandat politik yang diberikan melalui pemilu.
Karena itu, wacana menghidupkan kembali haluan negara melalui konsep PPHN terus menjadi perdebatan hangat,”
jelasnya.
Jamiluddin menjelaskan, persoalan utama bukan sekadar apakah pembangunan nasional membutuhkan arah jangka panjang, melainkan bagaimana arah tersebut ditempatkan dalam sistem demokrasi tanpa mengurangi kewenangan pemerintahan hasil pemilu.
Dia menilai, apabila PPHN nantinya memiliki kekuatan yang terlalu mengikat, terdapat potensi munculnya persoalan dalam hubungan antarlembaga negara.
Pemerintahan yang memperoleh mandat langsung dari rakyat bisa saja menghadapi batasan dalam menjalankan visi dan program yang telah dijanjikan kepada pemilih.
Sebagian kalangan khawatir hal itu dapat merusak sistem saling mengawasi antarlembaga negara atau membatasi sifat dinamis dari demokrasi itu sendiri,”
tegasnya.
Karena itu, Jamiluddin mengingatkan agar gagasan PPHN tidak sekadar dilihat sebagai upaya menjaga kesinambungan pembangunan.
Menurutnya, setiap formulasi baru harus tetap ditempatkan dalam kerangka demokrasi dan sistem presidensial yang berlaku saat ini.
Jangan sampai upaya menghadirkan kembali haluan negara justru menjadi langkah mundur yang menggerus prinsip demokrasi yang telah dibangun sejak Reformasi,”
pungkasnya.



















