Direktur Migrant Watch, Aznil Tan, menyoroti kasus delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut untuk bergabung dengan militer Rusia.
Menurutnya, kasus tersebut tidak cukup dilihat hanya dari sisi hukum terkait keterlibatan WNI dalam dinas militer asing, tetapi juga harus ditelusuri dari persoalan pekerjaan layak di Indonesia dan bagaimana proses perekrutan mereka sejak awal.
Persoalannya bukan semata-mata tidak ada lapangan pekerjaan. Yang dihadapi sebagian pencari kerja adalah keterbatasan pekerjaan yang layak, baik dari sisi upah, kepastian kerja, perlindungan sosial maupun kesempatan pengembangan keterampilan,”
kata Aznil lewat pesan tertulis kepada Owrite, Jumat, 4 September.
Ditegaskannya, keterbatasan pekerjaan layak dapat membuat sebagian pencari kerja lebih mudah tergiur tawaran dari luar negeri, terutama jika pekerjaan tersebut menjanjikan penghasilan besar dan proses keberangkatan yang cepat.
Karena itu, dalam kasus delapan WNI tersebut pemerintah diminta tidak berhenti memeriksa status mereka setelah berada di Rusia. Proses perekrutan sebelum keberangkatan juga harus dibongkar secara menyeluruh.
Yang harus diperiksa adalah pekerjaan apa yang ditawarkan, siapa yang merekrut, apa yang dijanjikan, bagaimana kontraknya, dan apakah pekerjaan yang dijalankan setelah tiba di Rusia sesuai dengan pekerjaan yang mereka pahami sebelum berangkat,”
ucapnya.
Aznil menilai, jika para WNI tersebut awalnya berangkat dengan tawaran pekerjaan sipil, tetapi kemudian ditempatkan dalam struktur militer atau wilayah konflik bersenjata, maka terdapat persoalan serius yang perlu diselidiki. Salah satunya kemungkinan adanya penipuan dalam proses perekrutan hingga eksploitasi.
Jangan Dicap TPPO
Meski demikian, dia mengingatkan agar delapan WNI tersebut tidak langsung dicap sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Status tersebut, kata dia, harus ditentukan berdasarkan fakta dan pembuktian hukum.
Yang penting adalah negara tidak berhenti pada pertanyaan apakah mereka melanggar hukum karena berada dalam dinas militer asing. Negara juga harus bertanya bagaimana mereka sampai berada di sana,”
jelasnya.
Aznil juga meminta pemerintah menelusuri seluruh rantai perekrutan. Mulai dari pihak yang menawarkan pekerjaan, identitas pemberi kerja, isi kontrak, proses pengurusan perjalanan, hingga kondisi yang dihadapi para WNI setelah tiba di Rusia.
Negara perlu menyediakan sistem verifikasi yang mudah bagi calon pekerja untuk memastikan apakah perusahaan, lowongan, pemberi kerja, kontrak, upah, lokasi, dan risiko pekerjaan yang ditawarkan benar atau tidak,”
ungkapnya.
Ia menilai, teknologi yang selama ini dimanfaatkan perekrut untuk menjangkau para pencari kerja juga harus digunakan negara untuk memperkuat sistem informasi dan perlindungan calon pekerja migran.
Jangan sampai sulitnya mendapatkan pekerjaan layak di tanah air justru menjadi pintu masuk bagi perdagangan orang di luar negeri,”
tutup Aznil.





















