Karena itu, dalam kasus delapan WNI tersebut pemerintah diminta tidak berhenti memeriksa status mereka setelah berada di Rusia. Proses perekrutan sebelum keberangkatan juga harus dibongkar secara menyeluruh.
Yang harus diperiksa adalah pekerjaan apa yang ditawarkan, siapa yang merekrut, apa yang dijanjikan, bagaimana kontraknya, dan apakah pekerjaan yang dijalankan setelah tiba di Rusia sesuai dengan pekerjaan yang mereka pahami sebelum berangkat,”
ucapnya.
Aznil menilai, jika para WNI tersebut awalnya berangkat dengan tawaran pekerjaan sipil, tetapi kemudian ditempatkan dalam struktur militer atau wilayah konflik bersenjata, maka terdapat persoalan serius yang perlu diselidiki. Salah satunya kemungkinan adanya penipuan dalam proses perekrutan hingga eksploitasi.
Jangan Dicap TPPO
Meski demikian, dia mengingatkan agar delapan WNI tersebut tidak langsung dicap sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Status tersebut, kata dia, harus ditentukan berdasarkan fakta dan pembuktian hukum.
Yang penting adalah negara tidak berhenti pada pertanyaan apakah mereka melanggar hukum karena berada dalam dinas militer asing. Negara juga harus bertanya bagaimana mereka sampai berada di sana,”
jelasnya.
Aznil juga meminta pemerintah menelusuri seluruh rantai perekrutan. Mulai dari pihak yang menawarkan pekerjaan, identitas pemberi kerja, isi kontrak, proses pengurusan perjalanan, hingga kondisi yang dihadapi para WNI setelah tiba di Rusia.
Negara perlu menyediakan sistem verifikasi yang mudah bagi calon pekerja untuk memastikan apakah perusahaan, lowongan, pemberi kerja, kontrak, upah, lokasi, dan risiko pekerjaan yang ditawarkan benar atau tidak,”
ungkapnya.
Ia menilai, teknologi yang selama ini dimanfaatkan perekrut untuk menjangkau para pencari kerja juga harus digunakan negara untuk memperkuat sistem informasi dan perlindungan calon pekerja migran.
Jangan sampai sulitnya mendapatkan pekerjaan layak di tanah air justru menjadi pintu masuk bagi perdagangan orang di luar negeri,”
tutup Aznil.