Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 4 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Cari Tahu / 3 Mahasiswa Palembang Gugat Nafkah Ayah Kandung Rp700 Juta, Bagaimana Aturan Nafkah di Indonesia?
Cari Tahu

3 Mahasiswa Palembang Gugat Nafkah Ayah Kandung Rp700 Juta, Bagaimana Aturan Nafkah di Indonesia?

Ani RatnasariAmin-Suciady-Owrite
Last updated: September 4, 2026 2:00 pm
By
Ani Ratnasari
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
3 jam lalu
Share
Ilustrasi palu pengadilan.
Ilustrasi palu pengadilan. (Sumber: Pixabay)
SHARE

Perceraian orang tua bukan berarti urusan nafkah anak otomatis ikut selesai. Lantas, bagaimana jika setelah berpisah, ayah tidak lagi memberikan nafkah yang dinilai cukup untuk kebutuhan anak?

Daftar isi Konten
  • Bagaimana Kewajiban Nafkah Ayah?
  • Anak Sudah Kuliah, Masih Wajib Dinafkahi?
  • Bisakah Minta Nafkah yang Dulu Tak Dibayar?
  • Bagaimana Jika Sudah Ada Putusan Cerai?
  • Apakah Anak Bisa Menggugat Ayah Kandung?

Pertanyaan ini mencuat setelah tiga mahasiswa Palembang yang merupakan kakak beradik menggugat ayah kandung mereka ke Pengadilan Agama (PA) Palembang pada 2 Juli 2026.

Baca juga:
Dua Kali Diselingkuhi, Vita Akhirnya Memilih Mengakhiri Pernikahan Setelah dua kali memaafkan perselingkuhan, Vita akhirnya memilih mengakhiri pernikahannya. Kisah ini…
Muhammad Qodari Absen Rakornas, Pilih Hadiri Sidang Gugatan Cerai di… Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari datang ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta…
Tahun Patah Hati RK: Dari Bank BJB, Selingkuh, Gugatan Cerai,… Nama Ridwan Kamil (RK) belakangan menjadi sorotan publik setelah sang istri, Atalia…
  • Dua Kali Diselingkuhi, Vita Akhirnya Memilih Mengakhiri Pernikahan
  • Muhammad Qodari Absen Rakornas, Pilih Hadiri Sidang Gugatan Cerai di PA Jaksel
  • Tahun Patah Hati RK: Dari Bank BJB, Selingkuh, Gugatan Cerai, Hingga Maaf…

Ketiga penggugat tersebut yakni Muhammad Rezky Dzaky Azzam, Raden Ayu Fakhirah Salsabila, dan Raden Ayu Amrina Rarosyada. Mereka menggugat ayahnya, Muhamad Alex, yang diketahui merupakan ASN dan kini menjabat sebagai Plt Lurah Plaju.

Kasus ini ramai dibahas setelah diunggah akun Instagram @undercover.id. Dalam unggahan tersebut disebutkan, perkara ini telah terdaftar di PA Palembang dengan Nomor 1840/Pdt.G/2026/PA.Plg.

Kuasa hukum ketiganya, Fajri Romadhon, mengatakan persoalan nafkah bermula sejak orang tua mereka bercerai sekitar enam tahun lalu.

Menurut Fajri, nafkah yang diterima ketiganya dinilai belum mencukupi, terlebih setelah mereka memasuki bangku perguruan tinggi dan kebutuhan pendidikan serta biaya hidup semakin besar.

Ia juga menyebut salah satu kliennya sempat dikeluarkan dari kepesertaan BPJS. Ketiganya juga disebut mengalami kendala memperoleh KIP, karena status ayah mereka sebagai PNS.

Melalui gugatan tersebut, ketiganya menuntut nafkah lampau atau nafkah madhiyah sebesar Rp700 juta.

Lantas, apakah anak bisa menggugat ayah kandung karena persoalan nafkah?

Lapangan Kerja Susah, Mau Cari Nafkah ke Luar Negeri Malah Dipersulit Pemerintah

Bagaimana Kewajiban Nafkah Ayah?

Secara hukum, perceraian tidak otomatis menghapus kewajiban orang tua untuk memenuhi kebutuhan anak.

Ditjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung menjelaskan, bahwa biaya pemeliharaan anak setelah perceraian pada prinsipnya menjadi tanggung jawab ayah. 

Dengan kata lain, anak tetap memiliki hak untuk mendapatkan nafkah meskipun kedua orang tuanya sudah bercerai.

Baca juga:
Nama Aura Kasih Terseret Perceraian RK–Atalia, Pengacara: Hoaks! Kasus perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil (RK), menyeret nama penyanyi Aura…
  • Nama Aura Kasih Terseret Perceraian RK–Atalia, Pengacara: Hoaks!

Ketentuan mengenai kewajiban orang tua terhadap anak juga terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Bagi masyarakat Muslim, ketentuan tersebut juga berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Jadi ketika ayah dan ibu bercerai, yang berakhir adalah hubungan perkawinan keduanya, karena tanggung jawab sebagai orang tua terhadap anak tetap ada.

Kewajiban tersebut antara lain berkaitan dengan pemeliharaan dan pendidikan anak.

Anak Sudah Kuliah, Masih Wajib Dinafkahi?

Bagian ini mungkin cukup sering membuat bingung. Bagaimana jika anak sudah berusia 18 tahun dan sedang kuliah? Apakah ayah masih wajib membiayainya?

Dalam KHI, kewajiban pemeliharaan anak pada prinsipnya berlangsung sampai anak dewasa, mampu mengurus dirinya sendiri, atau mencapai usia 21 tahun.

Karena itu, status sebagai mahasiswa tidak otomatis membuat persoalan nafkah berhenti begitu saja.

Namun, bukan berarti setiap anak yang sedang kuliah otomatis berhak mendapatkan jumlah nafkah tertentu dari ayahnya. Pengadilan tetap akan melihat kondisi masing-masing perkara, termasuk kebutuhan anak dan kemampuan ekonomi orang tua.

Badilag juga menekankan bahwa dalam menetapkan nafkah, hakim perlu mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan, termasuk melihat kemampuan ekonomi ayah serta kebutuhan dasar anak.

Bisakah Minta Nafkah yang Dulu Tak Dibayar?

Lalu bagaimana dengan nafkah yang seharusnya diberikan pada masa lalu tetapi tidak dibayarkan?

Dalam praktik peradilan agama dikenal istilah nafkah madhiyah anak, yaitu nafkah terdahulu yang tidak diberikan ketika anak masih menjadi tanggungan.

Namun, bagian ini tidak sesederhana menghitung seluruh biaya yang pernah dikeluarkan.

Badilag mencatat adanya perdebatan dalam praktik peradilan mengenai gugatan nafkah madhiyah anak. Ada pandangan hukum yang pernah digunakan untuk menolak gugatan nafkah lampau anak, tetapi terdapat pula perkembangan pemikiran dan praktik peradilan mengenai persoalan tersebut.

Karena itu, dalam kasus tiga mahasiswa Palembang, angka Rp700 juta merupakan nilai yang diminta dalam gugatan, bukan berarti ayah mereka sudah diputus wajib membayar Rp700 juta.

Perkara tersebut masih harus diperiksa melalui proses persidangan. Hakim nantinya akan menilai dalil dan bukti dari masing-masing pihak sebelum menentukan putusan.

Bagaimana Jika Sudah Ada Putusan Cerai?

Persoalannya juga bisa berbeda jika sebelumnya sudah ada putusan perceraian yang mengatur nafkah anak.

Jika putusan tersebut sudah menetapkan kewajiban nafkah tetapi tidak dijalankan, pihak yang berkepentingan dapat menempuh mekanisme eksekusi melalui pengadilan.

Badilag menjelaskan mengenai mekanisme eksekusi putusan yang memuat kewajiban ayah atas nafkah anak pasca perceraian.

Artinya, ketika kewajiban tersebut sudah ditetapkan dalam putusan pengadilan, ada mekanisme hukum untuk meminta agar putusan tersebut dilaksanakan.

Sementara jika sebelumnya belum ada penetapan mengenai nafkah anak, persoalannya dapat berbeda dan perlu dilihat berdasarkan dasar gugatan serta kondisi masing-masing perkara.

Apakah Anak Bisa Menggugat Ayah Kandung?

Jawabannya tidak bisa disamaratakan. Anak memang punya hak atas pemeliharaan dan nafkah dari orang tuanya. 

Namun, apakah seorang anak dapat mengajukan gugatan sendiri, jenis tuntutan yang dapat diajukan, hingga apakah nafkah masa lalu dapat dikabulkan, semuanya bergantung pada usia, kedudukan hukum anak, fakta perkara, serta dasar hukum yang digunakan.

Karena itu, kasus tiga mahasiswa Palembang ini tidak bisa langsung diartikan bahwa setiap anak yang merasa tidak mendapat nafkah cukup bisa menggugat ayahnya dengan jumlah tertentu.

Begitu pula dengan tuntutan Rp700 juta. Nilai tersebut masih merupakan permintaan dari pihak penggugat, bukan hasil putusan pengadilan.

Pada akhirnya, perceraian memang mengakhiri hubungan perkawinan antara suami dan istri. Tetapi tanggung jawab sebagai ayah dan ibu terhadap anak tidak otomatis ikut berakhir.

Tag:cerainafkahPengadilan Agama
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Follow:
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Terungkap! 6 Juta Data MBG Ganda, BGN Kembalikan Rp311 Miliar ke Kas Negara
By Rika Pangesti
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) didampingi Wakil Kepala BGN Trenggono (kiri) dan Agustina Arumsari (kanan) menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
1
Dalih Sudaryono Soal Masih Adanya Keracunan MBG: 80-90 Persen karena SOP Tak Dipatuhi
By Rika Pangesti
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)ÊSudaryono mencoba menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Negeri Bantarjati 09 dalam inspeksi mendadak di Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/7/2026).
2
Julukan Prabowo ‘Asbun’ hingga Gibran ‘Kosong’ Muncul, Ada Pesan Serius di Balik Satire Netizen
By Rika Pangesti
Ilustrasi kamus ala warga Threads.
3
Jangan Sampai Terbalik, Ini Urutan Pakai Skincare yang Tepat
By Ossid Duha Jussas Salma
Ilustrasi memakai skincare
4
Dua Relawan Karhutla Kalteng Gugur Usai Lawan Api, Pengorbanannya di Garis Depan Bikin Netizen Terharu
By Ani Ratnasari
Petugas Kepolisian Polres Kampar dibantu Satgas Karhutla Riau memasang garis polisi saat menyegel lahan seluas lima hektare yang terbakar di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (22/8/2026).
5

BERITA LAINNYA

Petugas pemadam melakukan proses pendinginan di lokasi kebakaran di Jalan Batu Ceper, Gambir, Jakarta
Cari Tahu

Bukan Hanya Korsleting, Ini Penyebab Kebakaran di Perkotaan

Kebakaran kembali terjadi di kawasan padat penduduk Jakarta Pusat. Pada Senin 31…

Ossid Duha Jussas SalmaIvan OWRITE
By
Ossid Duha Jussas Salma
Ivan Syahruna Lubis
1 hari lalu
Ilustrasi eorang wanita saat berfikir
Cari Tahu

Siapa Bilang Hidup Cuma “Yang Penting Hari Ini Beres”? Waspada Tanda-tanda Kamu Sedang Ngalamin Survival Mode

Pernah nggak sih merasa hari-hari cuma lewat gitu aja, kamu bahkan belum…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan Syahruna Lubis
1 hari lalu
Ilustrasi orang tua dulu
Cari Tahu

Gen Z Wajib Tahu! Orang Dulu Kuat Ngepel Jongkok, Mengapa Sekarang Baru Ambil Charger Sudah Kliyengan?

Pernah nggak lihat emak-emak atau nenek-nenek yang usianya sudah senja tapi masih…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan Syahruna Lubis
3 hari lalu
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terpilih KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin (kedua kanan) menandatangani pakta integritas usai ditetapkan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) saat Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama
Cari Tahu

Profil Gus Kikin, Ketua Umum PBNU Terpilih: Cicit KH Hasyim Asy’ari, Pernah Menjadi Pelaut hingga Memimpin Tebuireng

Gus Kikin resmi terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan Syahruna Lubis
4 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up