Perceraian orang tua bukan berarti urusan nafkah anak otomatis ikut selesai. Lantas, bagaimana jika setelah berpisah, ayah tidak lagi memberikan nafkah yang dinilai cukup untuk kebutuhan anak?
Pertanyaan ini mencuat setelah tiga mahasiswa Palembang yang merupakan kakak beradik menggugat ayah kandung mereka ke Pengadilan Agama (PA) Palembang pada 2 Juli 2026.
Ketiga penggugat tersebut yakni Muhammad Rezky Dzaky Azzam, Raden Ayu Fakhirah Salsabila, dan Raden Ayu Amrina Rarosyada. Mereka menggugat ayahnya, Muhamad Alex, yang diketahui merupakan ASN dan kini menjabat sebagai Plt Lurah Plaju.
Kasus ini ramai dibahas setelah diunggah akun Instagram @undercover.id. Dalam unggahan tersebut disebutkan, perkara ini telah terdaftar di PA Palembang dengan Nomor 1840/Pdt.G/2026/PA.Plg.
Kuasa hukum ketiganya, Fajri Romadhon, mengatakan persoalan nafkah bermula sejak orang tua mereka bercerai sekitar enam tahun lalu.
Menurut Fajri, nafkah yang diterima ketiganya dinilai belum mencukupi, terlebih setelah mereka memasuki bangku perguruan tinggi dan kebutuhan pendidikan serta biaya hidup semakin besar.
Ia juga menyebut salah satu kliennya sempat dikeluarkan dari kepesertaan BPJS. Ketiganya juga disebut mengalami kendala memperoleh KIP, karena status ayah mereka sebagai PNS.
Melalui gugatan tersebut, ketiganya menuntut nafkah lampau atau nafkah madhiyah sebesar Rp700 juta.
Lantas, apakah anak bisa menggugat ayah kandung karena persoalan nafkah?
Bagaimana Kewajiban Nafkah Ayah?
Secara hukum, perceraian tidak otomatis menghapus kewajiban orang tua untuk memenuhi kebutuhan anak.
Ditjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung menjelaskan, bahwa biaya pemeliharaan anak setelah perceraian pada prinsipnya menjadi tanggung jawab ayah.
Dengan kata lain, anak tetap memiliki hak untuk mendapatkan nafkah meskipun kedua orang tuanya sudah bercerai.
Ketentuan mengenai kewajiban orang tua terhadap anak juga terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
Bagi masyarakat Muslim, ketentuan tersebut juga berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Jadi ketika ayah dan ibu bercerai, yang berakhir adalah hubungan perkawinan keduanya, karena tanggung jawab sebagai orang tua terhadap anak tetap ada.
Kewajiban tersebut antara lain berkaitan dengan pemeliharaan dan pendidikan anak.
Anak Sudah Kuliah, Masih Wajib Dinafkahi?
Bagian ini mungkin cukup sering membuat bingung. Bagaimana jika anak sudah berusia 18 tahun dan sedang kuliah? Apakah ayah masih wajib membiayainya?
Dalam KHI, kewajiban pemeliharaan anak pada prinsipnya berlangsung sampai anak dewasa, mampu mengurus dirinya sendiri, atau mencapai usia 21 tahun.
Karena itu, status sebagai mahasiswa tidak otomatis membuat persoalan nafkah berhenti begitu saja.
Namun, bukan berarti setiap anak yang sedang kuliah otomatis berhak mendapatkan jumlah nafkah tertentu dari ayahnya. Pengadilan tetap akan melihat kondisi masing-masing perkara, termasuk kebutuhan anak dan kemampuan ekonomi orang tua.
Badilag juga menekankan bahwa dalam menetapkan nafkah, hakim perlu mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan, termasuk melihat kemampuan ekonomi ayah serta kebutuhan dasar anak.
Bisakah Minta Nafkah yang Dulu Tak Dibayar?
Lalu bagaimana dengan nafkah yang seharusnya diberikan pada masa lalu tetapi tidak dibayarkan?
Dalam praktik peradilan agama dikenal istilah nafkah madhiyah anak, yaitu nafkah terdahulu yang tidak diberikan ketika anak masih menjadi tanggungan.
Namun, bagian ini tidak sesederhana menghitung seluruh biaya yang pernah dikeluarkan.
Badilag mencatat adanya perdebatan dalam praktik peradilan mengenai gugatan nafkah madhiyah anak. Ada pandangan hukum yang pernah digunakan untuk menolak gugatan nafkah lampau anak, tetapi terdapat pula perkembangan pemikiran dan praktik peradilan mengenai persoalan tersebut.
Karena itu, dalam kasus tiga mahasiswa Palembang, angka Rp700 juta merupakan nilai yang diminta dalam gugatan, bukan berarti ayah mereka sudah diputus wajib membayar Rp700 juta.
Perkara tersebut masih harus diperiksa melalui proses persidangan. Hakim nantinya akan menilai dalil dan bukti dari masing-masing pihak sebelum menentukan putusan.
Bagaimana Jika Sudah Ada Putusan Cerai?
Persoalannya juga bisa berbeda jika sebelumnya sudah ada putusan perceraian yang mengatur nafkah anak.
Jika putusan tersebut sudah menetapkan kewajiban nafkah tetapi tidak dijalankan, pihak yang berkepentingan dapat menempuh mekanisme eksekusi melalui pengadilan.
Badilag menjelaskan mengenai mekanisme eksekusi putusan yang memuat kewajiban ayah atas nafkah anak pasca perceraian.
Artinya, ketika kewajiban tersebut sudah ditetapkan dalam putusan pengadilan, ada mekanisme hukum untuk meminta agar putusan tersebut dilaksanakan.
Sementara jika sebelumnya belum ada penetapan mengenai nafkah anak, persoalannya dapat berbeda dan perlu dilihat berdasarkan dasar gugatan serta kondisi masing-masing perkara.
Apakah Anak Bisa Menggugat Ayah Kandung?
Jawabannya tidak bisa disamaratakan. Anak memang punya hak atas pemeliharaan dan nafkah dari orang tuanya.
Namun, apakah seorang anak dapat mengajukan gugatan sendiri, jenis tuntutan yang dapat diajukan, hingga apakah nafkah masa lalu dapat dikabulkan, semuanya bergantung pada usia, kedudukan hukum anak, fakta perkara, serta dasar hukum yang digunakan.
Karena itu, kasus tiga mahasiswa Palembang ini tidak bisa langsung diartikan bahwa setiap anak yang merasa tidak mendapat nafkah cukup bisa menggugat ayahnya dengan jumlah tertentu.
Begitu pula dengan tuntutan Rp700 juta. Nilai tersebut masih merupakan permintaan dari pihak penggugat, bukan hasil putusan pengadilan.
Pada akhirnya, perceraian memang mengakhiri hubungan perkawinan antara suami dan istri. Tetapi tanggung jawab sebagai ayah dan ibu terhadap anak tidak otomatis ikut berakhir.





















