Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak berubah menjadi instrumen yang justru mengabaikan hak warga negara.
Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara (UNTAR), Prof Hery Firmansyah, mengingatkan agar mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana tidak diterapkan secara emosional dan harus memiliki batasan yang jelas.
Bahwa perampasan aset harus diatur dengan baik tidak secara emosional,”
katanya saat dihubungi Owrite, Senin, 7 September 2026.
Menurut Hery, mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau Civil Forfeiture (CB) memang dapat menjadi pilihan dalam kondisi tertentu. Namun, penerapannya harus diatur secara rinci agar tidak membuka ruang kesewenang-wenangan.
Bukan kemudian menerabas aturan tapi pengaturan dengan NCB atau CB harus diatur detail sebelum diputuskan agar dapat memperhatikan masukan dari masyarakat,”
jelasnya.
Dikatakan Hery, mekanisme khusus tersebut semestinya tidak diberlakukan secara umum terhadap setiap orang yang asetnya dianggap berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Ada kondisi tertentu yang menurutnya dapat menjadi dasar penerapan mekanisme tersebut.
Kalaupun dibuat mekanisme khusus harus untuk situasi atau keadaan tertentu, misalnya untuk mereka yang dpo atau meninggal dunia,”
tegasnya.
Maka, sambungnya, tentu tanpa putusan pengadilan secara logika hukum dapat diterima. Namun jika ditemukan tersangkanya, maka cara terbaik adalah melalui proses putusan pengadilan.
Putusan Pengadilan
Oleh sebab itu, menurut Hery keberadaan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana memang dapat membantu negara menghadapi kondisi ketika proses hukum terhadap pemilik aset tidak dapat dilanjutkan.
Namun ketika pemilik aset masih ada dan dapat menjalani proses hukum, mekanisme tersebut perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak menghilangkan haknya untuk mendapatkan pembuktian melalui pengadilan.
Karena itu, Hery menilai pembahasan RUU Perampasan Aset harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan negara dalam mengejar aset hasil kejahatan dan perlindungan terhadap hak warga negara.
Ia menegaskan, pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi memang membutuhkan instrumen hukum yang kuat. Namun, kekuatan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak kepemilikan.






















