Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono mengakui sertifikat tanah tidak selalu menyelesaikan persoalan agraria. Dalam sejumlah konflik, Polri menemukan produk legalitas seperti HGU, SHM, dan SHGB yang secara formal sah, tetapi bertentangan dengan kondisi riil di lapangan.
Penanganan secara komprehensif tidak hanya melihat legalitas kepemilikan secara formil, namun petugas Polri juga melakukan pendalaman terhadap kebenaran materiil yang ada dalam produk legalitas alas hak dan kondisi lahan secara riil di lapangan,”
kata Syahardiantono dalam RDPU bersama Baleg DPR RI, Senin, 7 September 2026.
Dia mengatakan dalam beberapa kasus ditemukan sertifikat HGU, SHM, maupun SHGB yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Artinya, terdapat jarak antara legalitas formal dengan fakta penguasaan atau pemanfaatan lahan.
Dalam beberapa kasus ditemukan adanya produk legalitas alas hak berupa sertifikat HGU, SHM, SHGB yang bertentangan dengan kebenaran materiil,”
ucapnya.
Sebaliknya, Polri juga menemukan kondisi ketika masyarakat telah menggarap dan menggunakan lahan secara turun-temurun, tetapi tidak memiliki dokumen alas hak.
Dalam kondisi yang lain juga ditemukan kebenaran materiil di mana masyarakat sudah turun-temurun menggarap dan menggunakan lahan-lahan, namun tidak memiliki alas hak ataupun berada di areal kawasan hutan yang ditetapkan oleh pemerintah,”
jelasnya.
Kondisi inilah yang membuat konflik agraria tidak bisa diselesaikan hanya dengan melihat siapa yang memegang dokumen. Sebab, di lapangan bisa terdapat sejarah penguasaan lahan yang jauh lebih kompleks.
Polri juga memetakan konflik antara perusahaan dan masyarakat yang terjadi ketika legalitas tanah untuk kepentingan industri atau perkebunan secara formal diterbitkan, sementara objek tanah tersebut telah digarap masyarakat secara turun-temurun.
Konflik agraria antara perusahaan atau swasta dengan masyarakat, terjadi saat terbitnya produk legalitas atas tanah untuk kepentingan industri, perkebunan, yang secara formil memiliki legalitas, namun secara materiil objek tanah dimaksud telah digarap secara turun-temurun oleh masyarakat setempat,”
ungkapnya.
Persoalan tersebut juga dapat ditemukan pada sektor pertambangan dan pariwisata. Karena itu, menurut Syahardiantono, pemeriksaan terhadap konflik agraria harus melihat kondisi sosial dan riwayat penguasaan tanah, bukan semata-mata dokumen.
Pendekatan tersebut juga menjadi alasan Polri mendorong penyelesaian konflik melalui mediasi dan mekanisme keadilan restoratif.
Hukum pidana, menurut dia, tidak seharusnya langsung menjadi pintu pertama ketika sengketa masih memiliki aspek keperdataan maupun adat.
Polri juga mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dalam menangani konflik yang bersinggungan dengan hak ulayat.
Syahardiantono menilai konflik agraria pada dasarnya tidak bisa dilihat sebagai persoalan hukum semata. Sengketa tanah juga menyentuh kehidupan sosial, ekonomi, budaya, dan hak fundamental masyarakat.
Ini adalah permasalahan yang sangat kompleks dan bersinggungan langsung dengan dimensi sosial, ekonomi, budaya, serta hak-hak fundamental masyarakat,”
tutupnya.





















