Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 7 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • MBG
  • Korupsi
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Polri Bongkar Fakta Mengejutkan Konflik Agraria, Sertifikat HGU hingga SHGB Tak Sesuai 
Hukum

Polri Bongkar Fakta Mengejutkan Konflik Agraria, Sertifikat HGU hingga SHGB Tak Sesuai 

Rika PangestiRahmat Tunny OWRITE
Last updated: September 7, 2026 5:47 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
2 jam lalu
Share
Massa yang tergabung dalam Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) melakukan aksi mengecor badan di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Massa yang tergabung dalam Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) melakukan aksi mengecor badan di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.)
SHARE

Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono mengakui sertifikat tanah tidak selalu menyelesaikan persoalan agraria. Dalam sejumlah konflik, Polri menemukan produk legalitas seperti HGU, SHM, dan SHGB yang secara formal sah, tetapi bertentangan dengan kondisi riil di lapangan.

Penanganan secara komprehensif tidak hanya melihat legalitas kepemilikan secara formil, namun petugas Polri juga melakukan pendalaman terhadap kebenaran materiil yang ada dalam produk legalitas alas hak dan kondisi lahan secara riil di lapangan,”

kata Syahardiantono dalam RDPU bersama Baleg DPR RI, Senin, 7 September 2026.

Dia mengatakan dalam beberapa kasus ditemukan sertifikat HGU, SHM, maupun SHGB yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Artinya, terdapat jarak antara legalitas formal dengan fakta penguasaan atau pemanfaatan lahan.

Konflik Agraria Bukan Cuma Soal Pasal, Kabareskrim: Hukum Jangan Membungkam

Dalam beberapa kasus ditemukan adanya produk legalitas alas hak berupa sertifikat HGU, SHM, SHGB yang bertentangan dengan kebenaran materiil,”

ucapnya.

Sebaliknya, Polri juga menemukan kondisi ketika masyarakat telah menggarap dan menggunakan lahan secara turun-temurun, tetapi tidak memiliki dokumen alas hak.

Dalam kondisi yang lain juga ditemukan kebenaran materiil di mana masyarakat sudah turun-temurun menggarap dan menggunakan lahan-lahan, namun tidak memiliki alas hak ataupun berada di areal kawasan hutan yang ditetapkan oleh pemerintah,”

jelasnya.

Kondisi inilah yang membuat konflik agraria tidak bisa diselesaikan hanya dengan melihat siapa yang memegang dokumen. Sebab, di lapangan bisa terdapat sejarah penguasaan lahan yang jauh lebih kompleks.

Polri juga memetakan konflik antara perusahaan dan masyarakat yang terjadi ketika legalitas tanah untuk kepentingan industri atau perkebunan secara formal diterbitkan, sementara objek tanah tersebut telah digarap masyarakat secara turun-temurun.

Konflik agraria antara perusahaan atau swasta dengan masyarakat, terjadi saat terbitnya produk legalitas atas tanah untuk kepentingan industri, perkebunan, yang secara formil memiliki legalitas, namun secara materiil objek tanah dimaksud telah digarap secara turun-temurun oleh masyarakat setempat,”

ungkapnya.

Persoalan tersebut juga dapat ditemukan pada sektor pertambangan dan pariwisata. Karena itu, menurut Syahardiantono, pemeriksaan terhadap konflik agraria harus melihat kondisi sosial dan riwayat penguasaan tanah, bukan semata-mata dokumen.

Pendekatan tersebut juga menjadi alasan Polri mendorong penyelesaian konflik melalui mediasi dan mekanisme keadilan restoratif.

Baca juga:
Polri Ungkap 78 Titik Rawan Konflik Agraria di Indonesia, Ini… Konflik agraria masih menjadi pekerjaan rumah (PR) serius di berbagai daerah. Polri…
Polri Akui Ada Anggota Jadi Backing Korporasi dalam Konflik Lahan,… Polri mengakui masih menemukan personelnya yang berpihak kepada korporasi dalam konflik agraria.Bahkan,…
78 Titik Rawan Konflik Agraria Terdeteksi, Polri Soroti Carut-marut Data Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengungkap data yang menjadi dasar penanganan konflik agraria…
  • Polri Ungkap 78 Titik Rawan Konflik Agraria di Indonesia, Ini Biang Keroknya
  • Polri Akui Ada Anggota Jadi Backing Korporasi dalam Konflik Lahan, 1 Orang…
  • 78 Titik Rawan Konflik Agraria Terdeteksi, Polri Soroti Carut-marut Data

Hukum pidana, menurut dia, tidak seharusnya langsung menjadi pintu pertama ketika sengketa masih memiliki aspek keperdataan maupun adat.

Polri juga mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dalam menangani konflik yang bersinggungan dengan hak ulayat.

Syahardiantono menilai konflik agraria pada dasarnya tidak bisa dilihat sebagai persoalan hukum semata. Sengketa tanah juga menyentuh kehidupan sosial, ekonomi, budaya, dan hak fundamental masyarakat.

Ini adalah permasalahan yang sangat kompleks dan bersinggungan langsung dengan dimensi sosial, ekonomi, budaya, serta hak-hak fundamental masyarakat,”

tutupnya.
Tag:HGUKabareskrim Polri Komjen Syahardiantonokonflik agrariaPolriSHGB
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
BYD Siapkan Denza N8L EV, SUV 6 Penumpang dengan Jarak Tempuh hingga 960 Km
By Hadi Febriansyah
Penampakan Denza N8L EV. (Sumber: Denza)
1
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, TransNusa Ambil Langkah Ini
By Hadi Febriansyah
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, TransNusa Ambil Langkah Ini
2
RUU Perampasan Aset Dipastikan Diketok 15 Desember, Sahroni: Besok Ribut Lagi
By Rika Pangesti
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni
3
Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Level III Siaga! Radius 3 Km Wajib Dihindari
By Natania Longdong
Lava pijar dari Gunung Anak Krakatau terlihat dari Pasauran, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (5/9/2026).
4
Jangan Kaget! Suhu Jakarta Hari Ini Bisa Tembus 35 Derajat, Cek Wilayahnya
By Syifa Fauziah
Ilustrasi aktivitas warga di tengah terik cuaca Jakarta.
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi Bareskrim menaikan suatu kasus ke tahap penyidikan.
Hukum

78 Titik Rawan Konflik Agraria Terdeteksi, Polri Soroti Carut-marut Data

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengungkap data yang menjadi dasar penanganan konflik agraria…

Rika PangestiRahmat Tunny OWRITE
By
Rika Pangesti
Rahmat Tunny
2 jam lalu
Pakar Hukum Universitas Trisakti, Prof. Abdul Fickar Hadjar.
Hukum

Batas 4 Tahun RUU Perampasan Aset Dinilai Rasional, Tapi Negara Jangan Asal Sita Harta

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang menggunakan batas ancaman pidana penjara empat…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
3 jam lalu
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Hukum

KPK Kejar Jejak Korupsi Bupati Rejang Lebong, Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan memeriksa Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto, Senin…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Baihaqi
Amin Suciady
4 jam lalu
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni
Hukum

RUU Perampasan Aset Dipastikan Diketok 15 Desember, Sahroni: Besok Ribut Lagi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU)…

Rika PangestiRahmat Tunny OWRITE
By
Rika Pangesti
Rahmat Tunny
6 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up