Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjawab tudingan terhadap DPR yang dinilai lamban merespons usulan RUU Perampasan Aset.
Habiburokhman meminta publik melihat proses legislasi secara utuh. Bukan hanya menghitung sejak kapan usulan tersebut pertama kali disampaikan.
Yang pertama soal kita disebut lama meresponsnya. Dikatakan PPATK menyampaikan usulan sejak 2008. Tapi, padahal kan memang baru masuk Prolegnas dan dibahas itu tahun lalu, September tahun lalu,”
kata Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 September 2026.
Maka itu, ia menilai tak tepat jika rentang waktu sejak usulan pertama kali muncul hingga pembahasan di DPR dijadikan dasar untuk menyebut parlemen tak merespons persoalan tersebut.
Habiburokhman kemudian membandingkan proses itu dengan pembentukan dua Undang-Undang penting lainnya, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut dia, KUHP dan KUHAP membutuhkan waktu jauh lebih panjang untuk sampai pada tahap pembahasan dan pengesahan.
Kalau dibandingkan dengan KUHAP, KUHAP itu kalau bicara soal usulan, itu dari tahun, KUHP, KUHP ya. Kalau dari KUHP usulan itu dari tahun 63 bahkan. KUHAP itu sejak awal reformasi,”
ujarnya.
Dia menyampaikan rentang waktu tersebut menunjukkan bahwa proses legislasi tidak bisa hanya dilihat dari kapan sebuah gagasan pertama kali diusulkan. Ada tahapan politik legislasi yang harus dilalui sebelum sebuah rancangan undang-undang benar-benar dibahas.
Jadi, enggak bisa dibandingin, ‘Oh 2008 diusulkan oleh PPATK kok baru dibahas sekarang?’,”
kata politikus Partai Gerindra itu.
Habiburokhman bahkan menyoroti dua regulasi utama yang berkaitan langsung dengan sistem hukum pidana nasional. Menurut dia, KUHP dan KUHAP yang seharusnya menjadi pekerjaan penting sejak awal reformasi saja baru dibahas sekitar dua tahun lalu.
Karena dua Undang-Undang utama saja yang harusnya kita garap sejak awal reformasi, KUHP dan KUHAP, itu baru dua tahun yang lalu kita bahas,”
tuturnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah derasnya dorongan publik agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Aturan tersebut dinilai penting untuk memperkuat upaya negara mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Namun, Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan RUU tidak cukup hanya mengejar kecepatan.
Komisi III juga harus memastikan substansi aturan yang disusun benar-benar tepat, termasuk menentukan tindak pidana apa saja yang nantinya masuk dalam ruang lingkup perampasan aset.
Habiburokhman menyebut terdapat 13 tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup RUU Perampasan Aset. Menurut dia, munculnya pro dan kontra terhadap cakupan tersebut merupakan konsekuensi dari pembahasan substansi RUU.
Kita didesak-desak untuk segera sahkan, tapi ketika kita apa sampaikan ada 13 tindak pidana yang masuk ruang lingkup, muncul kemudian pro dan kontra,”
ujarnya.
Dia menjelaskan, 13 tindak pidana tersebut memiliki karakter yang mirip dengan tindak pidana korupsi karena dapat menimbulkan kerugian besar terhadap negara maupun masyarakat.
Karena itu, menurut dia, persoalan pemulihan aset atau asset recovery menjadi salah satu pekerjaan rumah yang hendak dijawab melalui RUU tersebut.
Padahal, 13 itu adalah tindak pidana juga yang mempunyai karakter mirip dengan Tipikor, karena merugikan negara atau merugikan masyarakat dalam konteks jumlah yang sangat banyak,”
kata Habiburokhman.
Dengan demikian, menurut dia, perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset semestinya tidak berhenti pada soal cepat atau lambatnya pembahasan.
Menurutnya, DPR juga perlu memastikan aturan yang lahir nantinya mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum sekaligus memberi kepastian dalam pelaksanaannya.
Nah, yang terpenting adalah teman-teman. Nanti ini kita selalu membandingkan penerapan perampasan aset di negara kita dengan di negara maju. Contoh Amerika, Inggris, ya,”
ujar Habiburokhman.
























