Janji tiga Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal, untuk mengawal pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 menuai sorotan.
Persoalannya bukan semata target waktu, melainkan cara keputusan politik dan legislasi itu dikawal agar tidak terkesan lahir karena tekanan massa hingga disertai ancaman pengunduran diri.
Peneliti Senior Pusat Riset Politik BRIN, Prof. Firman Noor, menilai proses pembahasan RUU Perampasan Aset seharusnya ditempatkan dalam kerangka kelembagaan, bukan ditangani seolah menjadi komitmen personal sejumlah pimpinan DPR kepada kelompok masyarakat tertentu.
Bahwa ini seharusnya tidak di-handle seperti ini, tapi memang harus melibatkan dengan pihak lain, seluruh pihak yang memang ada di konteks kelembagaan kita, ya, parlemennya,”
kata Firman saat dihubungi Owrite, Senin, 7 September 2026.
Mekanisme Politik dan Ketatanegaraan
Menurutnya, pembentukan undang-undang harus dikembalikan pada mekanisme politik dan ketatanegaraan yang partisipatoris.
Artinya, keputusan strategis mengenai RUU Perampasan Aset tidak semestinya bergantung pada kesepakatan beberapa orang, meskipun mereka merupakan pimpinan DPR.
Maksudnya, kembali ke semua ini dalam kerangka kehidupan berpolitik, bernegara, berpemerintahan dengan lebih partisipatoris, gitu,”
ucapnya.
Lebih jauh dia menilai, jika persoalan sebesar RUU Perampasan Aset terlalu ditonjolkan sebagai janji personal pimpinan DPR, hal itu justru dapat memunculkan berbagai spekulasi mengenai proses pengambilan keputusan di baliknya.
Tidak hanya sekadar orang, kemudian menimbulkan akhirnya banyak spekulasi,”
jelasnya.
Padahal, RUU Perampasan Aset merupakan produk legislasi yang prosesnya melibatkan DPR dan pemerintah. Karena itu, menurut Firman, keputusan mengenai substansi maupun target penyelesaiannya harus ditempatkan dalam kerangka kelembagaan dan perencanaan politik negara, bukan semata-mata respons terhadap tekanan dari satu kelompok.
Saya lebih suka melihatnya bahwa satu keputusan itu harusnya tidak didasarkan pada satu tekanan dari pihak mana,”
tegasnya.
Sorotan itu semakin relevan setelah dalam pertemuan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 27 Agustus, pimpinan DPR menyatakan komitmen agar RUU Perampasan Aset diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.
Dalam dokumen komitmen tersebut juga terdapat konsekuensi pengunduran diri jika target tidak tercapai. Firman mengingatkan, mekanisme politik dan kelembagaan tidak seharusnya dibangun dengan suasana seolah ada pihak yang terancam apabila sebuah target legislasi tidak tercapai.
Kemudian ada istilah-istilahnya akan mundur atau apa. Tapi memang harus sesuatu yang memang sudah direncanakan secara matang. Sehingga akhirnya masih merasa ada yang terancam dan lainnya,”
pungkasnya.
Dengan demikian, target 15 Desember semestinya tidak diperlakukan sekadar sebagai taruhan politik tiga pimpinan DPR. Yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh proses pembahasan RUU berjalan matang, melibatkan pihak-pihak terkait, serta tetap berada dalam koridor kelembagaan negara.




















