Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 7 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • MBG
  • Korupsi
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Politik / Habiburokhman Balik Jawab Tudingan DPR Lamban, RUU Perampasan Aset Tak Bisa Asal Disahkan
Politik

Habiburokhman Balik Jawab Tudingan DPR Lamban, RUU Perampasan Aset Tak Bisa Asal Disahkan

Rika PangestiHardani Triyoga
Last updated: September 7, 2026 5:54 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
1 jam lalu
Share
SHARE

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjawab tudingan terhadap DPR yang dinilai lamban merespons usulan RUU Perampasan Aset.

Habiburokhman meminta publik melihat proses legislasi secara utuh. Bukan hanya menghitung sejak kapan usulan tersebut pertama kali disampaikan.

Yang pertama soal kita disebut lama meresponsnya. Dikatakan PPATK menyampaikan usulan sejak 2008. Tapi, padahal kan memang baru masuk Prolegnas dan dibahas itu tahun lalu, September tahun lalu,”

kata Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 September 2026.
Baca juga:
RUU Perampasan Aset Dijadikan Taruhan Jabatan, Peneliti BRIN: Harus Kelembagaan,… Janji tiga Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan…
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam, DPR Tegaskan Sekolah Terdampak Wajib… Komisi X DPR RI minta sekolah di wilayah terdampak abu vulkanik Gunung…
Pimpinan DPR Janjikan RUU Perampasan Aset Disahkan, Lucius: Itu Cuma… Surat komitmen pimpinan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset yang ditandatangani…
  • RUU Perampasan Aset Dijadikan Taruhan Jabatan, Peneliti BRIN: Harus Kelembagaan, Bukan Personal
  • Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam, DPR Tegaskan Sekolah Terdampak Wajib PJJ
  • Pimpinan DPR Janjikan RUU Perampasan Aset Disahkan, Lucius: Itu Cuma Strategi Redam…

Maka itu, ia menilai tak tepat jika rentang waktu sejak usulan pertama kali muncul hingga pembahasan di DPR dijadikan dasar untuk menyebut parlemen tak merespons persoalan tersebut.

Habiburokhman kemudian membandingkan proses itu dengan pembentukan dua Undang-Undang penting lainnya, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut dia, KUHP dan KUHAP membutuhkan waktu jauh lebih panjang untuk sampai pada tahap pembahasan dan pengesahan.

Kalau dibandingkan dengan KUHAP, KUHAP itu kalau bicara soal usulan, itu dari tahun, KUHP, KUHP ya. Kalau dari KUHP usulan itu dari tahun 63 bahkan. KUHAP itu sejak awal reformasi,”

ujarnya.

Dia menyampaikan rentang waktu tersebut menunjukkan bahwa proses legislasi tidak bisa hanya dilihat dari kapan sebuah gagasan pertama kali diusulkan. Ada tahapan politik legislasi yang harus dilalui sebelum sebuah rancangan undang-undang benar-benar dibahas.

Jadi, enggak bisa dibandingin, ‘Oh 2008 diusulkan oleh PPATK kok baru dibahas sekarang?’,”

kata politikus Partai Gerindra itu.

Habiburokhman bahkan menyoroti dua regulasi utama yang berkaitan langsung dengan sistem hukum pidana nasional. Menurut dia, KUHP dan KUHAP yang seharusnya menjadi pekerjaan penting sejak awal reformasi saja baru dibahas sekitar dua tahun lalu.

Karena dua Undang-Undang utama saja yang harusnya kita garap sejak awal reformasi, KUHP dan KUHAP, itu baru dua tahun yang lalu kita bahas,”

tuturnya.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah derasnya dorongan publik agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Aturan tersebut dinilai penting untuk memperkuat upaya negara mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

RUU Perampasan Aset Dipastikan Diketok 15 Desember, Sahroni: Besok Ribut Lagi

Namun, Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan RUU tidak cukup hanya mengejar kecepatan.

Komisi III juga harus memastikan substansi aturan yang disusun benar-benar tepat, termasuk menentukan tindak pidana apa saja yang nantinya masuk dalam ruang lingkup perampasan aset.

Habiburokhman menyebut terdapat 13 tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup RUU Perampasan Aset. Menurut dia, munculnya pro dan kontra terhadap cakupan tersebut merupakan konsekuensi dari pembahasan substansi RUU.

Kita didesak-desak untuk segera sahkan, tapi ketika kita apa sampaikan ada 13 tindak pidana yang masuk ruang lingkup, muncul kemudian pro dan kontra,”

ujarnya.

Dia menjelaskan, 13 tindak pidana tersebut memiliki karakter yang mirip dengan tindak pidana korupsi karena dapat menimbulkan kerugian besar terhadap negara maupun masyarakat.

Baca juga:
Batas 4 Tahun RUU Perampasan Aset Dinilai Rasional, Tapi Negara… Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang menggunakan batas ancaman pidana penjara empat…
Sebaran Abu Anak Krakatau Meluas ke Jakarta, DPR Minta Pemerintah… Ketua DPR RI Puan Maharani minta pemerintah tak menangani dampak erupsi Gunung…
RUU Perampasan Aset Jangan Multitafsir, Batas Perampasan Harus Diperjelas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mendapat sorotan, khususnya terkait ketentuan Pasal…
  • Batas 4 Tahun RUU Perampasan Aset Dinilai Rasional, Tapi Negara Jangan Asal…
  • Sebaran Abu Anak Krakatau Meluas ke Jakarta, DPR Minta Pemerintah Tak Bekerja…
  • RUU Perampasan Aset Jangan Multitafsir, Batas Perampasan Harus Diperjelas

Karena itu, menurut dia, persoalan pemulihan aset atau asset recovery menjadi salah satu pekerjaan rumah yang hendak dijawab melalui RUU tersebut.

Padahal, 13 itu adalah tindak pidana juga yang mempunyai karakter mirip dengan Tipikor, karena merugikan negara atau merugikan masyarakat dalam konteks jumlah yang sangat banyak,”

kata Habiburokhman.

Dengan demikian, menurut dia, perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset semestinya tidak berhenti pada soal cepat atau lambatnya pembahasan.

Menurutnya, DPR juga perlu memastikan aturan yang lahir nantinya mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum sekaligus memberi kepastian dalam pelaksanaannya.

Nah, yang terpenting adalah teman-teman. Nanti ini kita selalu membandingkan penerapan perampasan aset di negara kita dengan di negara maju. Contoh Amerika, Inggris, ya,”

ujar Habiburokhman.

Tag:DPRhabiburokhmanppatkruu perampasan aset
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, TransNusa Ambil Langkah Ini
By Hadi Febriansyah
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, TransNusa Ambil Langkah Ini
1
Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Level III Siaga! Radius 3 Km Wajib Dihindari
By Natania Longdong
Lava pijar dari Gunung Anak Krakatau terlihat dari Pasauran, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (5/9/2026).
2
RUU Perampasan Aset Dipastikan Diketok 15 Desember, Sahroni: Besok Ribut Lagi
By Rika Pangesti
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni
3
Jangan Kaget! Suhu Jakarta Hari Ini Bisa Tembus 35 Derajat, Cek Wilayahnya
By Syifa Fauziah
Ilustrasi aktivitas warga di tengah terik cuaca Jakarta.
4
Pemecatan 2 Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dibatalkan, Pigai Dorong Kasasi hingga PK
By Rahmat Tunny
Ilustrasi putusan pembatalan pemecatan penyiram air keras terhadap Andrie Yunus.
5

BERITA LAINNYA

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Cucun Ahmad Syamsurijal mendengarkan paparan dari Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono (kiri) alias Botok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Politik

RUU Perampasan Aset Dijadikan Taruhan Jabatan, Peneliti BRIN: Harus Kelembagaan, Bukan Personal

Janji tiga Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
1 jam lalu
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri) bersama Saan Mustopa (kiri) berjabat tangan dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istiyanto (kanan) dan Supriyono (kedua kanan) alias Botok saat audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Politik

Pimpinan DPR Janjikan RUU Perampasan Aset Disahkan, Lucius: Itu Cuma Strategi Redam Demo

Surat komitmen pimpinan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset yang ditandatangani…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
1 jam lalu
Ketua DPR RI, Puan Maharani
Politik

Sebaran Abu Anak Krakatau Meluas ke Jakarta, DPR Minta Pemerintah Tak Bekerja Secara Parsial

Ketua DPR RI Puan Maharani minta pemerintah tak menangani dampak erupsi Gunung…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
2 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto saat memimpin rapat penanganan sejumlah bencana yang terjadi di Indonesia secara hybrid dari Istana Merdeka. (Foto: YouTube Sekretariat Presiden).
Politik

RI Dikepung Bencana, Prabowo: Ini Takdir Kita, Negara yang Berada di Ring of Fire

Presiden RI Prabowo Subianto menilai Indonesia harus selalu siap menghadapi bencana alam…

iren natania longdongHardani Triyoga
By
Natania Longdong
Hardani Triyoga
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up