Surat komitmen pimpinan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset yang ditandatangani bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 27 Agustus 2026 mulai dipertanyakan status dan kekuatan kelembagaannya, setelah dalam surat itu tidak ada tandatangan Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Peneliti Senior Formappi, Lucius Karus, menilai kesepakatan tertulis tersebut tidak serta-merta dapat dianggap sebagai keputusan resmi DPR sebagai lembaga negara. Menurutnya, pimpinan DPR tidak bisa mengambil keputusan yang mengikat seluruh lembaga hanya berdasarkan kesepakatan dengan massa aksi tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan DPR.
Pimpinan DPR tak bisa mengambil keputusan mewakili DPR dengan publik atau rakyat tanpa persetujuan paripurna DPR,”
katanya saat dihubungi Owrite, Senin, 7 September 2026.
Karena itu, Lucius menilai sulit menganggap kesepakatan tertulis antara sejumlah empat wakil ketua DPR dan perwakilan massa Pati tersebut sebagai keputusan yang mengikat secara kelembagaan, baik terhadap internal DPR maupun publik.
Karena itu sulit rasanya menganggap kesepakatan tertulis antara beberapa pimpinan DPR dan perwakilan massa Pati sebagai sesuatu yang mengikat untuk internal DPR dan juga untuk publik,”
ucapnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, kesepakatan tersebut pada dasarnya hanya mengikat pihak-pihak yang terlibat dalam pertemuan. Artinya, dokumen tersebut tidak otomatis berubah menjadi keputusan resmi DPR sebagai lembaga tinggi negara.
Kesepakatan antara pimpinan DPR dan wakil masyarakat Pati itu hanya mengikat mereka-mereka saja. Jadi bukan sebuah keputusan resmi lembaga DPR sebagai lembaga tinggi negara,”
tegas Lucius.
Lanjut Lucius, posisi tersebut penting dibedakan karena pembentukan undang-undang memiliki mekanisme kelembagaan yang harus dilalui.
Surat komitmen pimpinan DPR tidak dapat menggantikan proses pembahasan dan pengambilan keputusan dalam forum resmi DPR.
Jadi ngga ada kekuatan dari Kesepakatan tertulis itu terhadap publik dan juga DPR sebagai lembaga,”
jelasnya.
Lucius bahkan melihat surat tersebut lebih sebagai langkah politik untuk merespons tekanan massa yang sedang melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR pada 27 Agustus lalu.
Saat itu, massa AMPB membubarkan diri setelah menerima komitmen pimpinan DPR mengenai penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Saya melihat Kesepakatan itu adalah inisiatif sejumlah pimpinan DPR untuk merespons tuntutan aksi sesaat dari perwakilan masyarakat Pati saja untuk meredakan suasana, untuk mengkondusifkan situasi ngga lebih,”
ungkapnya.
Bukan Keputusan Final
Dengan demikian, Lucius meminta publik tidak serta-merta memperlakukan surat tersebut sebagai keputusan final DPR mengenai kapan RUU Perampasan Aset akan disahkan.
Sebab, DPR sendiri menyatakan pengesahan tetap harus dilakukan melalui Rapat Paripurna, dengan target paling lambat 15 Desember 2026.
Kita ngga bisa berharap banyak pada Kesepakatan itu dan menganggap waktu pengesahan RUU Perampasan Aset yang disepakati adalah sebuah keputusan resmi kelembagaan yang wajib dipatuhi,”
terangnya.
Lucius menduga langkah tersebut lebih dimaksudkan untuk mengakhiri ketegangan di lapangan daripada menjadi keputusan yang langsung mengikat seluruh anggota DPR.
Itu kayaknya strategi pimpinan DPR saja agar demonstrasi bisa segera berakhir,”
pungkasnya.




















