Hasil pemadanan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan hampir 1,5 juta keluarga penerima manfaat (KPM) bansos di seluruh Indonesia terindikasi dengan judi online (judol).
Salah satunya di Jawa Tengah, PPATK mengungkap terdapat 163.839 data KPM yang terindikasi dengan aktivitas judol.
Kondisi ini menjadi perhatian Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Putu Rusta Adijaya.
Dalam tulisannya yang dimuat di laman TII, Putu meminta agar pemerintah tidak menjadikan data indikasi ini sebagai dasar tunggal untuk mencabut bansos.
Karena data dari PPATK tidak serta-merta menunjukkan bahwa penerima bansos menggunakan dana bantuan untuk berjudi.
Sebab pemadanan data ini mencakup aktivitas anggota keluarga yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK), termasuk kemungkinan rekening atau identitas penerima bansos digunakan oleh pihak lain.
Putu menilai, pemerintah perlu untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu guna memastikan pihak yang melakukan aktivitas judol serta keterkaitannya dengan penerima bansos.
Putu menyebut setidaknya ada tiga kemungkinan di balik temuan PPATK ini. Pertama, KPM memang terlibat dalam aktivitas judol. Kedua, aktivitas tersebut dilakukan oleh anggota keluarga dalam satu KK. Ketiga, rekening atau identitas KPM disalahgunakan oleh pihak lain.
Oleh karena itu, Putu meminta agar hasil pemadanan data tidak diperlakukan sebagai “lampu kuning,” maupun sebagai bukti tunggal untuk langsung mencabut hak penerima bansos.
Pencocokan data antara KPM dengan aktivitas judol perlu diposisikan sebagai lampu kuning dan bukan sebagai bukti tunggal dan mutlak untuk mencabut hak bansos,”
tulisnya dikutip dari laman TII pada 7 September 2026.
Menurutnya, setiap kondisi memerlukan penanganan yang berbeda. Sebagai contoh, KPM yang terbukti menggunakan dana bansos untuk aktivitas judol dapat diberikan pembinaan dan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keluarga KPM
Sementara, jika ternyata ada anggota keluarga KPM yang kecanduan judol, maka penanganannya lebih ke arah edukasi, konseling, dan pendampingan.
Adapun apabila terbukti ada kasus penyalahgunaan rekening atau identitas perlu ditangani melalui perlindungan data pribadi dan penegakan hukum.
Putu menilai persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan apakah penerima bansos terlibat dalam judol. Pemerintah juga perlu memperhatikan berbagai faktor yang membuat masyarakat rentan terhadap judi online.
Faktor tersebut antara lain pengangguran, rendahnya tingkat kesejahteraan dan pendidikan, FOMO, keterbatasan pemahaman teknologi, serta kesenjangan sosial.
Kerentanan ekonomi dan rendahnya literasi keuangan juga dapat membuat masyarakat semakin mudah terjebak dalam judol.
Ketika dana habis untuk berjudi, kondisi ekonomi keluarga dapat semakin tertekan dan berpotensi mendorong munculnya utang.
Karena itu, Putu meminta agar pemberantasan judol perlu disertai dengan penguatan literasi keuangan, edukasi mengenai risiko utang dan pinjaman online ilegal, pemberdayaan ekonomi, pelatihan kerja, serta perluasan akses terhadap pekerjaan produktif.
Dengan pendekatan ini, Putu berharap pemerintah tidak hanya dapat mendeteksi dan menindak penyalahgunaan bansos, tetapi juga memastikan keluarga yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan haknya.


















