Presiden Prabowo Subianto mengaku tidak puas penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hanya menjerat perorangan saja. Prabowo memerintahkan Polri untuk mengusut dugaan korporasi.
Perintah Prabowo itu disampaikan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo saat pembekalan terhadap peserta didik (Serdik) Sespimmen, Sespimti dan SPPK dalam rangka edukasi Karhutla di PTIK, Jakarta.
Dedi menceritakan, saat mendampingi Presiden Prabowo dirinya ditanya mengenai perkembangan kasus karhutla sekaligus meninjau wilayah terdampak karhutla di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Penegakan Hukum Karhutla
Ketika bicara tentang penegakan hukum, ‘coba kamu sampaikan penegakan hukum.’ Kebetulan saya melaporkan Bapak Presiden, ‘Bapak Presiden, mohon izin penegakan hukum data yang kami miliki dari jajaran sebagian besar (tersangka) hanya perorangan.’ Bapak Presiden nggak puas,”
cerita Dedi saat memberikan sambutan, Senin, 7 September 2026.
Dari rapat tersebut, rupanya dibahas kembali Presiden Prabowo bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat analisa dan evaluasi (anev) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Di mana Presiden Prabowo memerintahkan Kapolri beserta jajaran menteri menjerat pihak korporasi yang terbukti melanggar dan terlibat karhutla.
Kemarin pada saat di Hambalang, pada saat anev juga, Pak Presiden kembali menanyakan penegakan hukum Bapak Kapolri. Ya, dari kementerian juga penegakan hukum jangan hanya perorangan,”
katanya.


Korporasi Harus Bertanggung Jawab
Bagi Prabowo, penetapan tersangka perorangan tidak membuat dirinya puas sebab tidak ditelisik lebih lanjut dugaan keterlibatan koorporasi.
Ini penegakan hukum sementara dari sisi kuantitas saya rasa sudah cukup ya 138 (tersangka). Tapi dari sisi kualitas Bapak Presiden minta tolong perusahaan juga ikut bertanggung jawab secara korporasi,”
ujar Dedi.
Oleh karenanya, Dedi memerintahkan jajaran melakukan menggali lebih dalam lagi hasil penyidikan serta tidak ragu untuk menjerat korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran karhutla.
Jangan korporasi tidak bertanggung jawab terhadap situasi kebakaran hutan dan lahan saat ini. Cabut izinnya bila perlu! Itu penekanan Bapak Presiden langsung,”
Dedi menegaskan.
138 Tersangka Karhutla


Dalam perkembangan penanganan kasus Karhutla, Polri telah menjerat total 138 tersangka berdasarkan 200 laporan polisi yang masuk.
Ratusan tersangka dijerat melanggar diduga sengaja maupun lalai yang menyebabkan terjadinya karhutla yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.
Polri memperberat hukuman para tersangka dengan dikenakan pasal berlapis mulai dari undang-undang kawasan hutan, perkebunan, dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
























