Polri mengakui masih menemukan personelnya yang berpihak kepada korporasi dalam konflik agraria.
Bahkan, satu anggota Polri terbukti membela kepentingan perusahaan dalam sengketa penguasaan lahan di Maluku Utara dan sudah dijatuhi sanksi kode etik.
Pengakuan itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas tentang Pengaturan Reforma Agraria pada Senin, 7 September 2026.
Pernyataan Syahar ini muncul saat Polri diminta menjelaskan persoalan netralitas aparat dalam menangani konflik agraria.
Syahardiantono menyampaikan institusinya melarang keras anggota Polri terlibat benturan kepentingan dalam sengketa lahan. Apalagi jika personel sampai jadi pelindung atau backing bagi korporasi.
Kami ingin menegaskan kembali komitmen tegak lurus institusi Polri secara tegas melarang keras setiap personel untuk terlibat dalam benturan kepentingan (conflict of interest). Apalagi sampai bertindak sebagai pelindung atau backing bagi pihak korporasi dalam konflik agraria,”
kata Syahardiantono.
Namun, larangan itu ternyata tak berarti praktik keberpihakan sudah sepenuhnya hilang. Berdasarkan data Divisi Propam Polri tahun 2025, masih ada personel yang terbukti berpihak kepada korporasi dalam konflik penguasaan lahan.
Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan data Divpropam Polri tahun 2025, kami mendapati ada satu orang personel Polri yang terbukti berpihak kepada korporasi atas konflik penguasaan lahan di wilayah Maluku Utara,”
ujarnya.
Terhadap anggota tersebut, Polri mengaku telah mengambil tindakan. Personel yang terbukti berpihak kepada korporasi itu dijatuhi sanksi melalui mekanisme kode etik.
Terhadap oknum tersebut, Polri tidak tinggal diam dan telah menjatuhkan sanksi tegas berupa sanksi kode etik,”
kata Syahardiantono.
Syahardiantono pun memastikan tindakan terhadap personel yang menyalahgunakan kewenangan tidak berhenti pada kasus yang sudah ditemukan.
Jika kembali ada anggota yang terbukti berpihak, menerima keuntungan sepihak, atau melakukan pelanggaran dalam menangani konflik agraria, Polri menjanjikan sanksi lebih lanjut.
Kami memastikan yang bersangkutan akan ditindak dengan tegas, baik melalui instrumen sanksi disiplin maupun kode etik, atau bahkan ke proses pidana,”
ujarnya.
Di sisi lain, Polri menyebut pengawasan terhadap proses penanganan perkara dilakukan secara berlapis.
Syahardiantono mengatakan proses penyidikan diawasi sejumlah unsur internal, mulai dari Itwasum Polri, Divpropam, Biro Wasidik, hingga atasan penyidik.
Polri juga mengaku terbuka terhadap pengawasan dari luar institusi. DPR RI, Ombudsman, Kompolnas, dan Komnas HAM disebut sebagai lembaga yang dapat melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara.
Lebih dari itu, kami juga menaruh penghormatan dan senantiasa terbuka terhadap pengawasan eksternal yang dilakukan oleh lembaga-lembaga terhormat seperti DPR RI, Ombudsman, Kompolnas, hingga Komnas HAM demi mewujudkan penegakan hukum yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan,”
lanjutnya.
Syahardiantono mengatakan persoalan konflik lahan tidak semestinya selalu diselesaikan melalui pendekatan hukum yang represif.
Diperlukan payung hukum yang integratif, berkeadilan, dan senantiasa berpihak pada kesejahteraan rakyat, tentunya tanpa mengesampingkan kepastian hukum dan keadilan serta iklim investasi di negara kita,”
kata dia.
Syahardiantono juga menegaskan Polri harus membedakan antara perjuangan hak atas tanah dengan tindak pidana.
Menurut dia, petani, masyarakat hukum adat, maupun aktivis lingkungan yang memperjuangkan haknya tidak boleh otomatis dianggap sebagai pelaku kriminal.
Polri sangat menghormati hak petani, masyarakat hukum adat, maupun aktivis lingkungan untuk memperjuangkan hak atas tanah melalui mekanisme hukum, karena itu aktivis memperjuangkan hak atas tanah tidak boleh secara otomatis dipersepsikan sebagai tindakan kriminal,”
tuturnya.

























