Tim 9 Kejagung rampung memeriksa sks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi pada PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya. Pemeriksaan dimulai sekira pukul 10 WIB, berlangsung hampir tujuh jam.
Pantaun Owrite.id Febrie terlihat keluar dikawal pihak keamanan kejaksaan dan prajurit TNI dari Gedung Utama Jaksa Agung, pukul 16.47 WIB.
Febrie sempat menyapa awak media yang telah menunggu dia menanggapi pemeriksaan, namun dia enggan berbicara dan menunjuk ke belakang mengisyaratkan agar bertanya kepada pihak kuasa hukum.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik, salah satunya seputar sosok pengusaha properti, Tan Kian.
“(Pemeriksaan) lebih terkait dengan Tan Kian. Misal, apakah mengenal Tan Kian? Atau terkait dengan apakah ada penerimaan dari Tan Kian? Seperti itu,”
kata Febri kepada wartawan di Kejagung, Selasa, 8 September 2026.
Febri juga membantah kliennya menerima uang Rp40 miliar sebagaimana yang disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian. Dalam BAP hanya disebutkan empat pejabat utama Kejagung yang semestinya menerima dana tersebut.
Namun, tidak disebutkan secara eksplisit, siapa saja nama-nama yang tercantum dalam BAP Tan Kian.
“Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut (dalam pemeriksaan hari ini),”
ucap Febri.
Entah
Meski begitu, Tan Kian pernah memberikan uang itu kepada seorang pengusaha bernama Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. tapi tidak diketahui kelanjutan penyerahan uang puluhan miliar tersebut.
“(Hal) yang pasti disampaikan Tan Kian adalah uang tersebut diserahkan kepada Fery Hongkiriwang. Apakah uang itu berhenti pada Feri Hongkiriwang? Kami juga tidak tahu,”
tutur Febri.
“Jadi yang bisa dipastikan kalau dari pernyataan Tan Kian, uang diberikan pada Feri Hongkiriwang sejumlah sekitar Rp40 miliar. Tan Kian sendiri juga tidak yakin apakah uang tersebut memang untuk pihak-pihak tertentu,”
Febri menambahkan.
Kusut
Dalam sidang praperadilan yang diajukan kubu Febrie ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap isi dari BAP Tan Kian.
Disebutkan ada dugaan aliran uang Rp40 miliar yang disebut berkaitan dengan empat pejabat Kejagung. Namun, Tan Kian tidak menyebut secara jelas kepada siapa uang tersebut ditujukan.
Informasi terkait perkara yang menjerat Tan Kian, disampaikan kepada seorang perempuan bernama Lucy. Tan Kian diduga mendapat ancaman dan pemerasan dalam suatu perkara sehingga perlu diurus.
Setelah terdapat informasi tersebut, Tan Kian menitipkan uang Rp40 miliar kepada Ferry Boboho untuk diserahkan kepada empat nama pejabat utama Kejagung.
Meski begitu, dalam BAP Tan Kian menggunakan frasa “bisa saja” uang itu ditujukan kepada empat pejabat utama Kejagung. Diduga Tan Kian pun tidak tahu siapa pihak yang dituju menerima uang itu.
Tiga
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang. Mereka adalah Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, dan seorang pengusaha Nurman Herin.
Berikut peran tiga tersangka:
Febrie Adriansyah: Merupakan tersangka dalam dua perkara yaitu dugaan korupsi dan pencucian uang. Perkara pencucian uang merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana asal (predicate crime) berupa korupsi. Barang bukti yang disita dari kasus ini adalah 74 kilogram emas batangan dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Don Ritto: Seorang advokat/pihak swasta yang menjadi tersangka dugaan pencucian uang. Penyidik Kejaksaan Agung menduga ia menyamarkan, menguasai, atau mengelola aset yang diduga berasal dari tindak pidana asal. Maka, penyidik menggeledah kantor Don dan empat korporasi yang disebut berkelindan dengan dia, yaitu PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
Nurman Herin: Pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Penyidik juga pernah menggeledah kediaman Nurman di Depok, Jawa Barat, guna mencari dokumen, aset, dan barang bukti lain. Ia terseret lantaran hasil pengembangan penyidikan pencucian uang yang menjerat Febrie.

























