Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 8 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Mangkir, KPK Masih Kejar Ujung Benang Tender
Hukum

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Mangkir, KPK Masih Kejar Ujung Benang Tender

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: September 8, 2026 2:21 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
1 jam lalu
Share
Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2026). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.)
SHARE

Penyidik KPK batal memeriksa Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto dan Wakilnya Rahmad Widodo terkait kasus dugaan korupsi Bupati Rejang Lebong nonaktif Mohammad Fikri Thobari pada Senin, 7 September 2026.

Daftar isi Konten
  • Gali Dalam
  • Proyek

“Kedua saksi perkara pengembangan penyidikan Rejang Lebong, dua saksi yang merupakan DPRD Kota Bengkulu tidak hadir,”

ucap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 8 September 2026.
Baca juga:
Korupsi Unsoed: Ujian Sistem Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri Buntut kasus korupsi Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq membuat Wakil Menteri…
Diperiksa sebagai Tersangka Asabri, Pengacara Febrie Heran Kejagung Gunakan Surat… Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada Selasa, 8…
Ketua KPK Soroti Potensi Penyalahgunaan UU Perampasan Aset oleh Aparat Ketua KPK Setyo Budiyanto mewanti-wanti Undang-Undang Perampasan Aset jangan sampai jadi celah…
  • Korupsi Unsoed: Ujian Sistem Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri
  • Diperiksa sebagai Tersangka Asabri, Pengacara Febrie Heran Kejagung Gunakan Surat "Pinjaman"
  • Ketua KPK Soroti Potensi Penyalahgunaan UU Perampasan Aset oleh Aparat

Gali Dalam

Penyidik hendak mendalami mekanisme pengusulan hingga pemenangan tender proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Dalam kasus ini, Fikri terjerat dugaan korupsi menerima fee dari proyek PUPRKPK tahun anggaran 2026.

“Penyidik butuh untuk mendalami bagaimana proses pengusulan-pengusulan proyek di sana. Bagaimana proses dan mekanisme penganggaran. Kemudian proyek-proyek itu bisa gol, kemudian dilaksanakan di dinas-dinas terkait,”

ujar dia.

Menurut Budi pemeriksaan terhadap pihak DPRD Kota Bengkulu diperlukan sebab penyidik menemukan keterangan yang beririsan dari saksi swasta. Karena Herimanto dan Rahmad Widodo mangkir, KPK bakal menjadwalkan ulang permintaan keterangan.

“Penyidik akan menjadwalkan ulang karena memang penyidik membutuhkan keterangan dari klaster DPRD Kota Bengkulu,”

kata Budi.

Proyek

Dalam perkara ini Fikri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek PUPRKPK tahun anggaran 2026. Dia meminta jatah 10-15 persen dari nilai proyek. Melalui orang kepercayaannya, B. Daditama, Fikri mengatur plot proyek pekerjaan Dinas PUPRPKP senilai Rp91,13 miliar.

Dia menunjuk tiga perusahaan “rekanan” yaitu PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi untuk mengerjakan paket proyek. Hasilnya, politikus partai PAN itu mengantongi uang panas Rp980 juta yang diterima secara bertahap.

Fikri disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31/1999 juncto UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP. Sementara, tiga tersangka yang berasal dari pihak swasta, dijerat Pasal 605 Ayat (1) atau Pasal 606 Ayat (1) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga:
KPK Kejar Jejak Korupsi Bupati Rejang Lebong, Dua Pimpinan DPRD… Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan memeriksa Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto, Senin…
Dugaan Minta 3.000 Riyal, KPK Bidik "Jatah Preman" Anggota DPR Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Jaja Jaelani mengaku…
Jeratan Kasus Febrie Adriansyah Memanas: Don Ritto 'Impor' Saksi WNA Don Ritto, tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang, menghadirkan saksi yang meringankan.…
  • KPK Kejar Jejak Korupsi Bupati Rejang Lebong, Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu…
  • Dugaan Minta 3.000 Riyal, KPK Bidik "Jatah Preman" Anggota DPR
  • Jeratan Kasus Febrie Adriansyah Memanas: Don Ritto 'Impor' Saksi WNA
Tag:Bupati Rejang LebongDPRD Kota BengkuluKPKPemeriksaanSaksi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
WNI Tanya Syekh Assim soal Pemimpin Zalim, Jawabannya Bikin Netizen Geger: “Surga Jalur WNI”
By Ani Ratnasari
Syekh Assim Al-Hakeem
1
Walking Pad, Alat Olahraga Ringkas untuk Aktivitas di Rumah: Cocok untuk Teman Kerja di Rumah
By Ossid Duha Jussas Salma
Ilustrasi walking pad
2
Karhutla Capai 72 Ribu Hektare, Pemerintah Ungkap Ada Pembakaran Sengaja dan Kelalaian
By Natania Longdong
Petugas tengah melakukan pendinginan di lokasi kebakaran lahan.
3
Diperiksa sebagai Tersangka Asabri, Pengacara Febrie Heran Kejagung Gunakan Surat “Pinjaman”
By Rahmat Baihaqi
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
4
Cuaca Jakarta Selasa 8 September 2026: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Dua Wilayah
By Syifa Fauziah
Ilustrasi warga memakai payung saat huja gerimis di Jakarta.
5

BERITA LAINNYA

Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) meninjau alat mitigasi bencana saat Apel Gelar Pasukan Polri dalam rangka kesiapan menghadapi bencana dan konflik sosial 2026 di Satlat Brimob, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (7/9/2026).
Hukum

Black September di Depan Mata, Wakapolri Minta Polisi Redam Konflik Sejak Dini

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mewanti-wanti jajaran kepolisian mengantisipasi potensi unjuk rasa "Black…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
45 menit lalu
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (kedua kiri) berjalan setibanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Hukum

Dugaan Rp40 Miliar dari Tan Kian, Febri: Satu Saksi Tak Cukup

Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan keterangan taipan properti…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
3 jam lalu
Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah diperiksa sebagai tersangka TPPU PT Asabri, 8 September 2026, di kantor Kejagung.
Hukum

Senyum Tipis Febrie dan Tepukan Pria Misterius Jelang Pemeriksaan Asabri

Seorang pria menyambut dan menepuk eks Jampidsus Febrie Adriansyah jelang pemeriksaannya sebagai…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
5 jam lalu
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Hukum

Diperiksa sebagai Tersangka Asabri, Pengacara Febrie Heran Kejagung Gunakan Surat “Pinjaman”

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada Selasa, 8…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up