Penyidik KPK batal memeriksa Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto dan Wakilnya Rahmad Widodo terkait kasus dugaan korupsi Bupati Rejang Lebong nonaktif Mohammad Fikri Thobari pada Senin, 7 September 2026.
“Kedua saksi perkara pengembangan penyidikan Rejang Lebong, dua saksi yang merupakan DPRD Kota Bengkulu tidak hadir,”
ucap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 8 September 2026.
Gali Dalam
Penyidik hendak mendalami mekanisme pengusulan hingga pemenangan tender proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Dalam kasus ini, Fikri terjerat dugaan korupsi menerima fee dari proyek PUPRKPK tahun anggaran 2026.
“Penyidik butuh untuk mendalami bagaimana proses pengusulan-pengusulan proyek di sana. Bagaimana proses dan mekanisme penganggaran. Kemudian proyek-proyek itu bisa gol, kemudian dilaksanakan di dinas-dinas terkait,”
ujar dia.
Menurut Budi pemeriksaan terhadap pihak DPRD Kota Bengkulu diperlukan sebab penyidik menemukan keterangan yang beririsan dari saksi swasta. Karena Herimanto dan Rahmad Widodo mangkir, KPK bakal menjadwalkan ulang permintaan keterangan.
“Penyidik akan menjadwalkan ulang karena memang penyidik membutuhkan keterangan dari klaster DPRD Kota Bengkulu,”
kata Budi.
Proyek
Dalam perkara ini Fikri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek PUPRKPK tahun anggaran 2026. Dia meminta jatah 10-15 persen dari nilai proyek. Melalui orang kepercayaannya, B. Daditama, Fikri mengatur plot proyek pekerjaan Dinas PUPRPKP senilai Rp91,13 miliar.
Dia menunjuk tiga perusahaan “rekanan” yaitu PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi untuk mengerjakan paket proyek. Hasilnya, politikus partai PAN itu mengantongi uang panas Rp980 juta yang diterima secara bertahap.
Fikri disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31/1999 juncto UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP. Sementara, tiga tersangka yang berasal dari pihak swasta, dijerat Pasal 605 Ayat (1) atau Pasal 606 Ayat (1) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.






















