Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), tidak secara otomatis menjadi penerima bantuan atau program pemerintah tertentu.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan bahwa DTSEN merupakan social registry (registri sosial), bukan beneficiary registry atau daftar penerima bantuan.
“Daftar bantuan atau beneficiary registry atau daftar bantuan penerima program itu ditentukan oleh masing-masing menteri terkait sesuai dengan kebijakan masing-masing,”
kata Amalia dalam keterangannya Rabu, 9 September 2026.
Dia mencontohkan dalam penentuan penerima manfaat program Sekolah Rakyat, kelompok yang menjadi sasaran berada pada desil 1 dan 2 (social registry). Namun, tidak semua masyarakat pada kedua desil tersebut secara otomatis menerima bantuan karena masih terdapat kriteria tambahan yang ditetapkan oleh kementerian terkait (beneficiary registry).
Amalia bilang DTSEN merupakan data yang bersifat dinamis. Kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dapat berubah sehingga, data perlu diperbarui secara berkala agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat yang sebenarnya.
“Setiap warga, setiap masyarakat, punya hak suara dan kami berikan jalur untuk mengoreksi secara mudah, jelas, dan transparan. DTSEN ini bukan hanya milik pemerintah tetapi DTSEN juga merupakan milik Indonesia yang harus dijaga bersama,”
jelas Amalia.
Perapian Data
Amalia mengatakan keterlibatan masyarakat dalam pemutakhiran data menjadi bagian penting untuk menjaga akurasi DTSEN. Dengan data yang terus diperbarui dan diperbaiki, pemerintah dapat lebih mudah menemukan masyarakat yang membutuhkan dan memastikan mereka dapat dijangkau oleh program yang sesuai.
“Di balik setiap data, ada nama, ada keluarga, ada yang terus berjuang untuk dijangkau oleh DTSEN,”
ucap Amalia.
Menurutnya, satu per satu keluarga yang sebelumnya tidak terdata menjadi terdata, sehingga pemerintah bisa lebih tepat mengulurkan bantuan lebih tepat.
Amalia mengatakan perbaikan dan pemutakhiran DTSEN merupakan proses yang dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah terus merapikan data, sementara masyarakat diminta memastikan informasi mengenai kondisi sosial dan ekonomi keluarga sesuai keadaan nyata.
Bila masyarakat menemukan informasi mengenai diri atau keluarganya yang belum sesuai dengan kondisi sebenarnya, pembaruan dapat disampaikan melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi yang tersedia, yakni Cek Bansos (cekbansos.kemensos.go.id) atau aplikasinya, SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan, serta Cek DTSEN (dtsen-form.bps.go.id).

























