KPK mengaku masih menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan iklan oleh Bank BJB, setelah penyidik memeriksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi.
Dalam perkara tersebut, Yuddy diperiksa sebagai saksi meski berstatus sebagai tersangka.
“Pemeriksaan (YR) untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor BPK,”
kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 10 September 2026.
Beberapa saksi dalam perkara itu telah dimintai keterangan. Budi menjelaskan perhitungan kerugian negara menjadi penting sekaligus menjadi bukti, sebelum perkara itu dilimpahkan ke meja pengadilan.
“Beberapa pihak (lain) juga sudah diperiksa guna menghitung angka final,”
ucap Budi.
Meski Yuddy telah menjalani dua pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK tak kunjung menahan dia. Budi bilang penahanan merupakan kewenangan penyidik.
Salah satu pertimbangan untuk tidak menahan Yuddy karena mempertimbangkan faktor kesehatan.
“Nanti kami lihat perkembangan seperti apa, termasuk juga soal kondisi kesehatan yang bersangkutan. Tentu ini juga menjadi pertimbangan penyidik,”
ujar Budi.
Kelindan
Dalam perkara ini, KPK telah menahan para tersangka, antara lain:
- Elang Sophan Jaya Kusuma (Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama)
- Widi Hartoto (Pemimpin Divisi Change Management Office/mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB)
- Ikin Asikin Dulmanan (Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama)
- Suhendrik (Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres)
Pada 13 Maret 2025, mereka dan Yuddy ditetapkan sebagai tersangka, Namun, tersangka yang tak meringkuk dalam sel hanya Yuddy. Kelimanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menerangkan para tersangka diduga terlibat korupsi mengenai promosi dan iklan Bank BJB periode 2021–2023 senilai Rp801 miliar—Rp410 miliar dialokasikan untuk penempatan iklan di media televisi, cetak, dan online melalui jasa agensi.
Rencana itu telah diatur dengan memecah paket pekerjaan agar pengadaan iklan bisa dilakukan dengan cara Penunjukan Langsung (PL).
“(Tersangka) memecah paket pekerjaan pengadaan jasa agensi menjadi dua kategori, yaitu di bawah Rp200 juta dan Rp200 sampai dengan Rp1 miliar. Hal ini untuk menghindari proses lelang,”
ujar Taufik.
KPK kemudian menemukan dugaan pelanggaran dalam pengadaan iklan. Pelanggaran terjadi pada syarat evaluasi teknis yang dibuat setelah penawaran masuk untuk memenangkan penyedia tertentu.
Kemudian, terdapat tiga rekomendasi calon penyedia jasa dari Divisi Corporate Secretary yang meminta panitia pengadaan tidak memverifikasi dokumen. Praktik ini memicu kerugian negara akibat ada selisih pembayaran iklan dari Bank BJB kepada enam agensi.























