Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mencapai puluhan ribu korban menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam penyelenggaraan program tersebut.
PBHI menilai negara tidak bisa hanya memastikan makanan tersalurkan, tetapi juga wajib menjamin keamanan dan kelayakan pangan yang diterima masyarakat.
43.838 Korban Keracunan
Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang dikutip PBHI, terdapat 43.838 korban keracunan MBG di 36 provinsi sejak 2025.
PBHI menilai jumlah korban yang besar dan kasus yang terjadi di berbagai wilayah menunjukkan persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kejadian yang berdiri sendiri.
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Kahar Muamalsyah mengatakan kondisi tersebut menunjukkan adanya masalah dalam mekanisme penyelenggaraan, pengawasan, hingga mitigasi risiko program MBG.
Jumlah keracunan yang masif dan meluas ini tidak dapat dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri melainkan menunjukkan bahwa terdapat kegagalan sistemik dalam penyelenggaraan, pengawasan, dan mekanisme mitigasi risiko program negara,”
ujar Kahar dalam keterangannya, Kamis 10 September 2026.
Menurut PBHI, persoalan tersebut juga berkaitan dengan pemenuhan hak atas pangan. Dalam perspektif hak asasi manusia, ketersediaan makanan saja tidak cukup untuk disebut sebagai pemenuhan hak atas pangan apabila makanan yang diberikan tidak aman atau justru membahayakan kesehatan penerima manfaat.
Terlebih, sebagian besar penerima manfaat MBG merupakan anak-anak yang memiliki hak atas perlindungan dan kesehatan.
Karena itu, PBHI menilai pemerintah harus memastikan standar keamanan pangan diterapkan sejak pengadaan bahan makanan hingga makanan diterima dan dikonsumsi penerima manfaat.
Kahar mengatakan tanggung jawab negara tidak hilang meskipun pelaksanaan MBG dilakukan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau pihak ketiga.
Pendelegasian pelaksanaan kepada SPPG atau pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab negara untuk menjamin terpenuhinya hak atas pangan,”
tandasnya.

























