PT Era Graharealty Tbk (IPAC) mengumumkan rencana menjadi perusahaan tertutup atau go private, sekaligus menghapus pencatatan sahamnya dari Bursa Efek Indonesia (BEI) atau delisting.
Dilansir dari keterbukaan informasi, Perseroan akan terlebih dahulu meminta persetujuan dari para pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan berlangsung 20 Oktober 2026.
Sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan I-N, Perseroan telah menyampaikan surat No.132/ERA/IX/26 tanggal 7 September 2026 perihal permohonan pembatalan pencatatan (delisting), yang ditujukan kepada BEI dan ditembuskan kepada OJK,”
kata Direksi IPAC Jumat, 11 September 2026.
Alasan Jadi Perusahaan Tertutup


Direksi IPAC menjelaskan, rencana go private dan delisting dilakukan karena ada perubahan strategi bisnis, sehingga Perseroan tidak lagi memerlukan pendanaan melalui pasar modal.
Terdapat perubahan strategi bisnis Perseroan, sehingga Perseroan tidak lagi memerlukan pendanaan melalui pasar modal dan tidak memiliki rencana untuk melakukan penggalangan dana melalui pasar modal di masa mendatang,”
jelasnya.
Selain itu, langkah tersebut diambil untuk meningkatkan efisiensi termasuk biaya operasional Perseroan, dengan tujuan meningkatkan daya saing Perseroan di pasar yang semakin kompetitif.
Kemudian Perseroan juga bermaksud untuk lebih memiliki fleksibilitas dalam menjalankan kegiatan usahanya, termasuk dalam upaya untuk melakukan pengembangan bisnis, serta restrukturisasi usaha.
Direksi IPAC mengatakan, keputusan itu diambil setelah dilakukan evaluasi secara menyeluruh oleh manajemen atas strategi bisnis jangka panjang, termasuk pengelolaan aset dan kegiatan operasional yang lebih efisien, serta restrukturisasi kepemilikan saham.
Adapun PT Era Graharealty merupakan perusahaan yang bergerak di bidang sewa guna usaha tanpa hak opsi dan real estat. Perseroan mulai beroperasi secara komersial sejak tahun 1992.























