Bank Indonesia (BI) menegaskan, terkait rencana pemerintah melakukan redenominasi akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan stabilitas politik hingga ekonomi.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, memastikan redenominasi akan dilakukan tanpa mengurangi daya beli dan nilai rupiah.
Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa,”
Denny dalam keterangan resmi, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, redenominasi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi hingga memperkuat kredibilitas nilai tukar rupiah.
Hal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional,”
Denny.
Dia menambahkan, proses redenominasi akan direncanakan secara matang dengan melibatkan koordinasi erat antar seluruh pemangku kepentingan.
Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Saat ini, RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 – 2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia. Selanjutnya, Bank Indonesia bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi,”
Denny.
Ditambahkannya, implementasi redenominasi akan tetap mempertimbangkan waktu yang tepat. BI pun berkomitmen menjaga stabilitas rupiah selama proses redenominasi berlangsung.
Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi. Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,”
Denny.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memasukkan redenominasi atau perubahan harga rupiah ke dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Artinya, nominal rupiah akan disederhanakan, misalnya dari Rp1.000 menjadi Rp1.
Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, dan telah ditandatangani oleh Purbaya pada tanggal 10 Oktober 2025.
Adapun rencana menyederhanakan nominal rupiah dilakukan dengan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). RUU ini rencananya akan selesai pada 2027.
RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,”
bunyi aturan itu dikutip Jumat (7/11/2025).


