Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya gagalkan praktik perdagangan barang pakaian bekas impor ilegal alias thrifting.
Sebanyak 207 ball berisikan baju bekas impor ilegal, diduga akan dijual di kawasan Jakarta dan Bandung, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, penyidik mengamankan dua orang diduga dalam penyelundupan baju thrifting tersebut.
“Polisi menemukan 23 ball pakaian bekas impor di dalam truk dan mengamankan sopir bernama D. Penyelidikan kemudian mengembangkan hingga Pasar Senen, Jakarta Pusat, dimana polisi mengamankan I selaku sebagai koordinator penerima barang,”
Edy dalam keterangannya.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, masih ada rekan lainnya yang terlibat dalam mengantar baju impor ilegal itu dengan tujuan Jakarta.
Setelah ditelusuri, lanjutnya penyidik kembali mengamankan ratusan ball pakaian bekas Impor di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Tim langsung bergerak ke Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang membawa total 184 ball pakaian bekas impor,”
Edy.
Untuk selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna dimintai keterangan. Bagi para pelaku, polisi akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,”
Edy.
