Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih belum menemukan dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, dari kasus korupsi proyek jalan yang menjerat Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut.
Sampai saat ini belum, kita fokus dipihak yang diduga melakukan siapa dan penerima terkait dengan proyek pengadaan jalan,”
kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Menurutnya, sejumlah pihak terkait kasus ini telah dipanggil karena dianggap mengetahui terjadinya hal tersebut. Mereka dipanggil untuk melengkapi data korupsi pengadaan jalan di Sumut.
Dalam prosesnya, penyidikan juga sudah dinyatakan lengkap oleh JPU. Kemudian sudah dilimpah dan saat ini bahkan sudah limpah keduanya, baik kluster pemberi maupun kluster penerima,”
ucap Budi.
Hingga saat ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan telah menggelar sidang untuk kluster pemberi suap proyek jalan di Sumut. Sementara kluster penerima hanya tinggal menunggu penetapan jadwal saja dari PN Medan.
Diungkapkan Budi, penyidikan kasus proyek jalan itu telah tuntas dilakukan oleh penyidik, mulai dari penyelidikan penyidikan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan berkas ke pihak kejaksaan.
Namun untuk fakta-fakta yang ada selama proses pengadilan dan publik, KPK akan mencermati kesaksian, alat bukti, serta pendapat ahli yang dihadirkan penuntut umum. Ia menambahkan, hakim dalam persidangan berpotensi meminta kehadiran pihak-pihak tambahan bila dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian.
Nanti fakta-fakta akan dibuka secara transparan, publik bisa mengikuti dan mencermati fakta-fakta apa saja yang muncul. Kita tunggu, kita ikuti proses persidangannya,”
tandasnya.
Kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut pada 26 Juni 2025.
Dari hasil OTT itu, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang terbagi dua kluster, mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.
