Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang yang diduga korupsi Tax Amnesty pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2016-2020.
Adapun terduga korupsi Tax Amnesty tersebut diantaranya mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi dan Direktur Utama PT Djarum, Victor Racmat Hartono.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pencegahan terhadap mereka lantaran dikhawatirkan kabur ke luar negeri.
Adanya ke khawatiran dari penyidik terhadap para pihak tersebut tidak hadir atau bepergian ke luar negeri dan untuk proses penyidikan,”
Anang saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).
Selain itu, tiga orang lainnya yang juga ikut dicegah bepergian ke luar negeri yakni Karl Layman selaku pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu, Heru Budjianto Prabowo konsultan pajak, dan Kepala Kantor Pajak Pratama (KKP) Madya Semarang, Jawa Tengah Bernadette Ning Djiah.
Penyidikan kasus ini bermula dari penyidik Kejagung menggeledah rumah sejumlah pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selain rumah penggeledahan juga menyasar pada kantor Ditjen Pajak.
Modus operandinya pihak perusahaan diduga menyuap pegawai Ditjen Pajak agar mendapat keringanan dari wajib pajak. Perusahaan tersebut akhirnya mendapatkan keringanan pajak dalam rentang waktu 2016 hingga 2020.
Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang dari kasus korupsi Tax Amnesty lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Pencegahan itu sebagaimana permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung)
Betul (5 orang dicegah ke luar negeri) dan sudah kita laksanakan seusia permainan tersebut, ”
Agus saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).



