Mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, hingga Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono dicekal bepergian ke luar negeri, karena sedang dalam penyidikan dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, Wajib Pajak (WP) besar atau konglomerasi berkontribusi terhadap 80 persen dari total penerimaan pajak.
WP besar itu punya kontribusi hingga 80 persen dari total penerimaan pajak di DJP. WP besar yang memiliki grup usaha di masing-masing Kanwil DJP disatukan ke dalam KPP Madya dengan demikian, pengawasannya lebih efisien dan efektif,”
Prianto kepada owrite Jumat, 21 November 2025.
WP besar ini terdaftar di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seperti KPP WP Besar, KPP di Kanwil DJP Khusus (KPP PMA, KPP Badan dan Orang Asing, KPP Migas), serta KPP Madya di berbagai wilayah Indonesia.
Data WP Besar Tertutup
Prianto menuturkan, setoran pajak WP besar kepada negara bersifat rahasia, sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sehingga publik tidak bisa mengetahui berapa nilai pajak yang dibayarkan oleh WP besar.
Nilai pembayaran pajak per wajib pajak besar itu sesuatu yang rahasia sesuai dengan Pasal 34 UU KUP. Makanya, pihak yang tahu persis itu hanya petugas pajak yang ada di KPP tersebut atau pihak tertentu di Kantor Pusat,”
Prianto.
Prianto menyoroti, kasus pengurangan kewajiban pajak yang diduga dilakukan oleh perusahaan besar. Menurutnya, pengurangan kewajiban pajak yang tidak sesuai ketentuan, berpotensi melibatkan pemberian gratifikasi sebagaimana tertuang dalam UU Tipikor (UU No. 31/1999 junto UU No. 20/2001.
Jadi, tiga oknum pegawai pajak di kasus yang sedang disidik Kejakgung tersebut dapat diduga mendapatkan gratifikasi dari WP dengan perantaraan konsultan pajak. Dugaan demikian masih harus dibuktikan oleh oleh aparat penegak hukum di pengadilan,”
Prianto.
Kendati demikian kata Prianto, praktik-praktik kongkalikong antara WP dan petugas pajak seringkali terjadi karena adanya ‘win-win solution’ yang disepakati oleh WP dan oknum petugas pajak, agar menurunkan kewajiban pajak yang belum ada ketetapannya.
Celah Kongkalikong WP dan Petugas Pajak
Prianto menjelaskan praktik pengurangan kewajiban pajak, seringkali terjadi karena WP selalu menganggap bahwa pembayaran pajak merupakan beban atau tax expense.
Cara berpikir di atas menjadi bagian dari rasionalitas manusia. Pilihan yang tersedia adalah apakah efisiensi pajak tersebut dilakukan secara legal atau ilegal. Jika penurunan utang pajak dilakukan melalui kongkalikong dan praktik gratifikasi, praktik demikian jelas melanggar hukum sesuai UU Tipikor,”
Prianto.
Dia mengungkapkan, WP kerap memanfaatkan celah penyimpangan di domain pemeriksaan, terutama sebelum terbitnya Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Temuan pemeriksaan dianggap terlalu besar bagi wajib pajak, tapi wajib pajak tidak ingin menempuh proses litigasi pajak melalui keberatan dan atau banding. Pilihan pragmatisnya adalah WP bernegosiasi dengan oknum pejabat fungsional pemeriksa pajak, termasuk oknum pejabat strukturalnya,”
Prianto.
Meski begitu, Prianto mengatakan bahwa pengurangan kewajiban pembayaran pajak merupakan sesuatu yang normal. Tetapi dengan catatan, dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Contohnya adalah permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bulanan karena terjadi penurunan omzet,”
Prianto.
Prianto berharap praktik kongkalikong pajak bisa dibongkar tuntas. Sebab kepercayaan publik terhadap institusi pajak tengah dipertaruhkan akibat sederet permasalahannya.
Langkah tegas pemerintah harus ditegakkan. Caranya adalah dengan membongkar tuntas praktik kongkalikong pajak yang sedang disidik. Selain itu, siapapun yang terlibat harus diproses hukum dengan sanksi tegas dan menjerakan,”
Prianto.
Djarum Respons Dirutnya Kena Cekal
Corporate Communication Manager Grup Djarum, Budi Darmawan mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Kami mengetahui itu dari pemberitaan. Kami menghormati dan taat hukum,”
Budi saat dihubungi Owrite.
Saat dikonfirmasi, apakah benar Djarum ikut terlibat memperkecil kewajiban membayar pajak pada periode 2016-2020. Budi enggan berbicara lebih jauh, ia mengaku belum mengetahui hal tersebut.
“Kami belum mengetahui hal tersebut,”
Budi.
Awal Mula Kasus Terungkap
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah sejumlah pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penggeledahan terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan tahun anggaran 2016-2020.
Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum/pegawai pajak,”
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).
Anang mengatakan, penggeledahan telah dilakukan beberapa hari lalu turut menyasar pada kantor perpajakan. Pada kasus ini, pegawai pajak diduga menerima suap dari salah satu perusahaan agar mendapatkan keringanan untuk membayar pajak.
Ada kompensasi untuk memperkecil (pajak). Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan ada pemberian suap lah. Memperkecil dengan tujuan tertentu,”
Anang.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk menyelidiki dugaan korupsi Tax Amnesty. Namun Anang tidak merinci sudah berapa banyak saksi yang telah dimintai keterangan.


