Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 8 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Politik / Mantap! UU MD3 Digugat, Usul Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR
Politik

Mantap! UU MD3 Digugat, Usul Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin-Suciady-Owrite
Last updated: November 23, 2025 11:35 am
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
9 bulan lalu
Share
Suasana rapat/kerja di Komisi III DPR
Suasana rapat/kerja di Komisi III DPR (foto: istimewa)
SHARE

Sebanyak lima mahasiswa melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) meminta rakyat turut andil dan memiliki hak memecat anggota DPR RI.

Mereka mengguggat Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Mengutip dari halaman resmi MKRI.id perkara itu telah teregister degan nomor 199/PUU-XXIII/2025. Pemohon yakni Ikhsan Fatkul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, Tsalis Khoirul Fatna.

Bahwa Permohonan a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,”

kata Ikhsan seperti seperti dikutip dalam website MKRI, Minggu, 23 November 20205.

Para pemohon mempermasalahkan ketentuan Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang MD3 yang menilai hanya partai politik yang berwenang dalam melakukan pemberhentian anggotanya di kursi parlemen.

Dalam frasa yang dimaksud ‘partai politik sebagai satu-satunya pihak yang berwenang’. Disatu sisi, ketentuan Pasal itu telah menimbulkan ketimpangan dalam sistem representasi politik yang demokratis.

Para pemohon menilai, makna itu menghilangkan esensi kedaulatan rakyat, dari rakyat, dan oleh rakyat sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Para Pemohon tidak menginginkan ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR,”

katanya.

Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim MK untuk mengabulkan seluruh permohonannya. Lalu menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17  Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan  Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014  Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5568 bertentangan  dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat  sepanjang tidak dimaknai bahwa diusulkan oleh partai politiknya  dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Adapun sidang dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025 telahh digelar pada Selasa 11 November 2025. Setelahnya sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan perbaikan pemohon pada Senin 17 November 2025.

Tag:DPRDPRDMahkamah Konstitusimpr
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Prabowo Injak dan Banting Genteng Sabut Kelapa BRIN: Cikal Bakal ‘Gentengnisasi’ Rumah Rakyat?
By Natania Longdong
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan dalam acara pertemuan dengan periset dan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di halaman Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
1
Kapolresta Banda Aceh Diamankan Propam Mabes Polri, Dugaan Kasus Narkoba Bikin Geger!
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi Mabes Polri amankan perwira polisi.
2
Persib Gagal Adu Penalti! Persebaya Cetak Sejarah Jadi Juara Baru Piala Presiden 2026
By Hadi Febriansyah
Persebaya Juara Piala Presiden 2026. (Sumber: Media Piala Presiden)
3
Bintang Jatuh di Denpasar: Klub Five Stars Digerebek Bareskrim, 53 Orang Ditangkap
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi penggerebekan klub malam oleh polisi.
4
Utang Whoosh Diambil Kemenkeu, Purbaya Beberkan Caranya dan Klaim Tak Bebani APBN
By Anisa Aulia
Kereta Cepat Whoosh
5

BERITA LAINNYA

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono
Politik

Ramai Isu Jabatan Wamenhan! DPR Minta Publik Jangan Berspekulasi, Tunggu Keputusan Prabowo

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono minta publik tidak berspekulasi…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
12 jam lalu
Tokoh-tokoh terkini PDIP.
Politik

PDIP Lembek ke Pemerintahan Prabowo, Oposisi Diambil Alih

Pengamat politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai, fungsi oposisi di parlemen…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
12 jam lalu
#KelasTambahan 5 | Apa Itu Kabinet Bayangan? Ancaman Demokrasi atau Justru Penyeimbang Pemerintah?
Politik

Pemerintah Seharusnya Berterima Kasih kepada Kabinet Bayangan, Bukan Curiga

Pengamat politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menegaskan, kemunculan kabinet bayangan tidak…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
12 jam lalu
Gambar ilustrasi
Politik

Negara Diusulkan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Informal Rentan, Ojol hingga Petani Ikut

Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina mengusulkan agar negara membayar iuran…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
12 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up