Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 5 Feb 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • Cari Tahu
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • sumatera
  • longsor
  • Bola
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Mantap! UU MD3 Digugat, Usul Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR
Politik

Mantap! UU MD3 Digugat, Usul Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
Last updated: November 23, 2025 11:35 am
Rahmat
Amin Suciady
Share
Suasana rapat/kerja di Komisi III DPR
Suasana rapat/kerja di Komisi III DPR (foto: istimewa)
SHARE

Sebanyak lima mahasiswa melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) meminta rakyat turut andil dan memiliki hak memecat anggota DPR RI.

Mereka mengguggat Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Mengutip dari halaman resmi MKRI.id perkara itu telah teregister degan nomor 199/PUU-XXIII/2025. Pemohon yakni Ikhsan Fatkul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, Tsalis Khoirul Fatna.

Bahwa Permohonan a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,”

kata Ikhsan seperti seperti dikutip dalam website MKRI, Minggu, 23 November 20205.

Para pemohon mempermasalahkan ketentuan Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang MD3 yang menilai hanya partai politik yang berwenang dalam melakukan pemberhentian anggotanya di kursi parlemen.

Dalam frasa yang dimaksud ‘partai politik sebagai satu-satunya pihak yang berwenang’. Disatu sisi, ketentuan Pasal itu telah menimbulkan ketimpangan dalam sistem representasi politik yang demokratis.

Para pemohon menilai, makna itu menghilangkan esensi kedaulatan rakyat, dari rakyat, dan oleh rakyat sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Para Pemohon tidak menginginkan ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR,”

katanya.

Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim MK untuk mengabulkan seluruh permohonannya. Lalu menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17  Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan  Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014  Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5568 bertentangan  dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat  sepanjang tidak dimaknai bahwa diusulkan oleh partai politiknya  dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Adapun sidang dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025 telahh digelar pada Selasa 11 November 2025. Setelahnya sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan perbaikan pemohon pada Senin 17 November 2025.

Tag:DPRDPRDMahkamah Konstitusimpr
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Ikuti
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
@owritedotid

BERITA TERKINI

Indeks berita
Jubir KPK, Budi Prasetyo
Hukum

Terjaring OTT, Kepala KPP Madya Banjarmasin Jadi Tersangka Korupsi Restitusi Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo sebagai tersangka kasus korupsi restitusi pajak setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar, Rabu, 4 Februari 2026.…

By
Rahmat
Dusep
1 Min Read
Ilustrasi seorang anak dan ibu di Indonesia. (Sumber: Unsplash/Farel Yesha)
Ekonomi Bisnis

BPS: Jumlah Penduduk Miskin RI Capai 23,36 Juta, Kriteria Pengeluaran Rp641.443 per Orang

Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan, garis kemiskinan nasional sebesar Rp641.443 per orang atau setara Rp3.053.269 per rumah tangga miskin per bulan pada September 2025. Dengan jumlah penduduk miskin sebanyak 23,36 juta…

By
Anisa Aulia
Dusep
2 Min Read
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR Adies Kadir (tengah) menerima ucapan selamat dari anggota DPR saat mengikuti Rapat Paripurna DPR ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Nasional

Kontroversi Pemilihan Hakim MK: Wujud Nyata Problem Serius Mekanisme Seleksi Pejabat Negara

Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR oleh Komisi III DPR mendapat kritikan tajam dari berbagai kalangan. Pasalnya, prosesnya dilakukan secara tertutup dan publik tidak diberikan ruang…

By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini
Politik

Anggota DPR Ingatkan Peran Indonesia di Board of Peace

Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mendesak pemerintah Indonesia mengambil sikap…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 hari lalu
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)(sumber: Tangkapan layar dari siaran YouTube PSI)
Politik

Ambisi Jokowi Demi PSI Siap Keliling Provinsi, Tapi Tak Pernah Hadiri Sidang Dugaan Ijazah Palsu

Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) menghadiri acara penutupan Rapat Kerja Nasional I…

Syifa FauziahAmin Suciady
By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
4 hari lalu
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers usai mengikuti kegiatan Taklimat Presiden Republik Indonesia dengan Rektor serta Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Tahun 2026 di Istana Merdeka
Politik

Pertemuan di Kertanegara Disorot, Istana Bantah Prabowo Bertemu Oposisi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memastikan tokoh yang bertemu Presiden Prabowo…

Syifa FauziahAmin Suciady
By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
4 hari lalu
Pengamat Politik Citra Institute, Efriza
Politik

Pangamat: Diusung Partai Gerakan Rakyat, Peluang Anies Dinilai Besar di Pilpres 2029

Pengamat Politik Cita Institute, Efriza memberi tanggapan terkait Partai Gerakan Rakyat yang…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
1 minggu lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up