Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 14 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Mantap! UU MD3 Digugat, Usul Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR
Politik

Mantap! UU MD3 Digugat, Usul Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
Last updated: November 23, 2025 11:35 am
Rahmat
Amin Suciady
Share
Suasana rapat/kerja di Komisi III DPR
Suasana rapat/kerja di Komisi III DPR (foto: istimewa)
SHARE

Sebanyak lima mahasiswa melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) meminta rakyat turut andil dan memiliki hak memecat anggota DPR RI.

Mereka mengguggat Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Mengutip dari halaman resmi MKRI.id perkara itu telah teregister degan nomor 199/PUU-XXIII/2025. Pemohon yakni Ikhsan Fatkul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, Tsalis Khoirul Fatna.

Bahwa Permohonan a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,”

kata Ikhsan seperti seperti dikutip dalam website MKRI, Minggu, 23 November 20205.

Para pemohon mempermasalahkan ketentuan Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang MD3 yang menilai hanya partai politik yang berwenang dalam melakukan pemberhentian anggotanya di kursi parlemen.

Dalam frasa yang dimaksud ‘partai politik sebagai satu-satunya pihak yang berwenang’. Disatu sisi, ketentuan Pasal itu telah menimbulkan ketimpangan dalam sistem representasi politik yang demokratis.

Para pemohon menilai, makna itu menghilangkan esensi kedaulatan rakyat, dari rakyat, dan oleh rakyat sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Para Pemohon tidak menginginkan ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR,”

katanya.

Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim MK untuk mengabulkan seluruh permohonannya. Lalu menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17  Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan  Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014  Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5568 bertentangan  dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat  sepanjang tidak dimaknai bahwa diusulkan oleh partai politiknya  dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Adapun sidang dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025 telahh digelar pada Selasa 11 November 2025. Setelahnya sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan perbaikan pemohon pada Senin 17 November 2025.

Tag:DPRDPRDMahkamah Konstitusimpr
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Trending di OWRITE
Update Kasus Ijazah Palsu: Polisi Segera Rilis Keputusan Kelengkapan Perkara Roy Suryo cs
By Rahmat
Roy Suryo Notodiprojo memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang uji materi pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/2/2026).
1
Viral Pembubaran Nobar Film “Pesta Babi”, DPR Bakal Panggil Pihak Terkait
By Hadi Febriansyah
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna ke-18 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
2
Harga Emas Antam Melemah pada Rabu, 13 Mei 2026, Buyback Ikut Anjlok
By Syifa Fauziah
Pramuniaga menunjukkan emas Atntambatangan
3
Ramai Soal Larangan Fotokopi e-KTP, Begini Penjelasan Dukcapil
By Ani Ratnasari
Fotokopi e-KTP
4
Prabowo Klaim Juni 2026 Negara Akan Terima Setoran Rp49 Triliun, Uang Apa?
By Rahmat
Presiden Prabowo Subianto
5

BERITA LAINNYA

Personel kepolisian menggiring sejumlah tersangka kasus perjudian daring di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, Minggu (10/5/2026). Polri memindahkan 320 orang tersangka Warga Negara Asing (WNA) dan satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian daring jaringan internasional ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Politik

Bareskrim Gulung Sindikat Judol Hayam Wuruk, DPR: Indonesia Jangan Jadi Basis Kejahatan Digital!

Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik judi online (judol) jaringan internasional yang beroperasi…

hadi-febriansyah-owriteowrite-adi-briantika
By
Hadi Febriansyah
Adi Briantika
2 hari lalu
Direktur Geopolitik GREAT Institute, Dr. Teguh Santosa
Politik

Ideologi Pembangunan Prabowo Dibongkar Teguh Santosa, dari Soemitronomics hingga MBG

Kebijakan yang diambil pemerintah saat ini bukanlah langkah sporadis, melainkan sebuah manifestasi…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
2 hari lalu
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza.
Politik

RUU Pemilu Bikin PDIP Panas, Pemerintah Pilih Pasif Tunggu DPR Bergerak

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan,…

Nisa-OWRITEAmin Suciady
By
Anisa Aulia
Amin Suciady
4 hari lalu
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (kedua kanan) didampingi Wamensos Agus Jabo Priyono (tengah) dan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2026). Pertemuan tersebut membahas pengadaan barang dan jasa di Kementerian Sosial.
Politik

Gus Ipul Sebut Tiga Nama Besar Masuk Bursa Calon Ketum PBNU

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
5 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up