Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 perihal tindak lanjut atas Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU, yang berdampak pada status KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai Ketua Umum PBNU.
Surat Edaran tertanggal 25 November 2025 dan ditandatangani oleh Wakil Rais Aam, KH. Afifuddin Muhajir, serta Katib, KH. Ahmad Tajul Mafakhir. Surat ditujukan kepada seluruh jajaran pengurus di tingkat PBNU, PWNU, PCNU, PCNU se-Indonesia, Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).
Surat Edaran tersebut memuat beberapa keputusan penting sebagai tindak lanjut dari dinamika internal dan Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU.
Pencabutan Status Ketua Umum, berdasarkan pertimbangan Risalah Rapat Harian Syuriyah, KH. Yahya Cholil Staquf dinyatakan tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Pencabutan Wewenang dan Hak, sejak tanggal dan waktu tersebut, KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU, maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Kepemimpinan Sementara, selama terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam (KH. Miftachul Akhyar) selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama.
Hak Pengajuan Keberatan, bagi KH. Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan ini, diberikan hak untuk mengajukan permohonan keberatan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama, sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan internal yang diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025.
Perintah Rapat Pleno, PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno untuk membahas pemberhentian fungsionaris, Pergantian Antar Waktu (PAW), dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku.
Keputusan ini diambil sebagai langkah lanjutan setelah Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU meminta Gus Yahya untuk mengundurkan diri, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan surat edaran ini.
Polemik ini bermula ketika dari kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) yang mengundang Peter Berkowitz, seorang peneliti senior di Hoover Institute, Universitas Stanford, AS, sebagai narasumber.
Berkowitz dituding memiliki afiliasi dengan jaringan Zionisme Internasional, suatu pandangan yang dinilai bertentangan dengan sikap resmi NU dan mencoreng reputasi organisasi.
Lantas pada 20 November, Rapat Harian Syuriyah yang dihadiri 37 peserta, memutuskan untuk memberhentikan Gus Yahya. Dia pun merespons tuntutan tersebut.
Rapat Harian Syuriyah menurut konstitusi AD/ART tidak berwenang untuk memberhentikan Ketua Umum,”
KH. Miftachul Akhyar.
Ia harus mengundurkan diri dalam waktu 3 hari terhitung sejak dikeluarkannya keputusan rapat tersebut.
Selain mengundang Berkowitz yang dinilai telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama, pertimbangan lain yang menjadi dasar desakan pengunduran diri tersebut, ialah tindakan tersebut mencemarkan nama baik perkumpulan, yang sesuai dengan ketentuan pemberhentian tidak hormat fungsionaris organisasi.
Gus Yahya sendiri telah membantah kedekatan dengan Zionis dan menyatakan kunjungannya ke Yerusalem pada 2018 adalah demi Palestina.
Selain itu peserta rapat menilai adanya indikasi praktik tata kelola keuangan di lingkungan PBNU yang mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’ (hukum agama) dan peraturan perkumpulan NU yang berlaku.
Pelanggaran ini dinilai berimplikasi yang membahayakan eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Bila dalam waktu tiga hari Gus Yahya tidak mengundurkan diri, maka ia akan diberhentikan sebagai Ketua Umum.
Gus Yahya menegaskan bahwa jajaran dalam Rapat Harian Syuriah juga tak bisa memberhentikan jabatan fungsionaris seperti Wakil Sekretaris Jenderal atau ketua lembaga.
Kalau Rapat Harian Syuriyah ini menyatakan atau membuat satu implikasi untuk memberhentikan Ketua Umum, maka (keputusan) itu tidak sah,”
Yahya.
Kontroversi terkait isu Israel dan zionisme bukanlah hal baru bagi Gus Yahya. Sebelum menjabat sebagai Ketua Umum PBNU, pada tahun 2018 saat masih menjabat Katib Aam Syuriyah PBNU dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Gus Yahya pernah menuai kritik tajam setelah mengunjungi Israel dan tampil sebagai pembicara dalam forum yang diselenggarakan oleh American Jewish Committee (AJC) Global di Yerusalem.
Meskipun Gus Yahya kala itu menyatakan kunjungannya adalah demi memperjuangkan perdamaian dan kemerdekaan Palestina, kritikus menyoroti bahwa dalam video pemaparannya, ia tidak secara khusus membahas isu Palestina.
Kontroversi ini menjadi preseden yang kembali diungkit di tengah memanasnya isu Peter Berkowitz.


