Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan pendalaman mengenai kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI Cabang Jember periode 2021-2023.
Melansir dari laman kejati Jatim pada 10 Juli 2026, penyidik telah menetapkan mantan Kepala Cabang BNI Jember berinisial MFH sebagai tersangka, setelah diduga menggunakan sekitar 900 identitas petani untuk pengajuan kredit KUR fiktif.
Selain MFH, Kejati Jatim juga menetapkan HN seorang Collection Agent (CA) PT Niram, sebagai tersangka baru dalam perkara ini.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim IG Punia Atamaja bersama Kepala Seksi Penyidikan John Franky Yanafia Ariandi di Kantor Kejati Jatim, pada Kamis 9 Juli 2026.
Aspidsus IG Punia Atamaja mengatakan penetapan HN dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam pengembangan kasus korupsi KUR BNI Jember.
Dari serangkaian proses penyidikan dan pengembangan kasus, kami menetapkan HN, seorang Collection Agent PT Niram, sebagai tersangka baru,”
ujar IG Punia Atamaja dikutip dari laman kejati jatim.
Berdasarkan hasil penyidikan, HN diduga bekerja sama dengan MFH untuk mengumpulkan identitas para petani yang kemudian diajukan sebagai debitur KUR Mikro secara fiktif.
Nilai pinjaman yang diajukan berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk setiap debitur.
Penyidik mengungkap, setelah kredit disetujui dan dana dicairkan, kartu ATM beserta buku tabungan para debitur tidak diserahkan kepada pemilik identitas.
MFH juga diduga tidak melakukan verifikasi berkas dengan benar, dan begitu dana disetujui ATM beserta buku tabungan langsung dikuasai oleh HN.
Dana hasil pencairan kredit kemudian diduga digunakan untuk menutup tunggakan kredit KUR tahun 2020. Modus tersebut dilakukan agar rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) di BNI Cabang Jember tetap terlihat baik.
Kerugian Keuangan Negara Rp16,6 miliar
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur tertanggal 7 April 2026 menyebutkan perbuatan HN bersama dua tersangka lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,6 miliar.
Sementara itu, total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember periode 2021-2023 mencapai Rp41,4 miliar.
Atas perbuatannya, HN dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan lain yang berkaitan.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jatim menahan HN selama 20 hari di Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur, terhitung mulai 9 hingga 28 Juli 2026.
Penyidik memastikan proses hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam skandal korupsi KUR BNI Cabang Jember tersebut.










![Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Foto: ANTARA FOTO/Fauzan].](https://www.owrite.id/wp-content/uploads/2026/06/Mahasiswa-temui-Wapres-Gibran-di-Istana-Wapres_Owrite-300x169.webp)














