30 tahun sejak Hari Otonomi Daerah ditetapkan, pelaksanaan desentralisasi masih menjadi arena tarik-menarik kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan berpendapat, selama tiga dekade terakhir arah hubungan pusat dan daerah bergerak mengikuti orientasi politik rezim yang berkuasa.
Lain presiden, lain resep; lain koki, lain masakannya,”
kata dia kepada owrite.id.
Embrio otonomi daerah muncul pada akhir era Presiden Soeharto. Saat itu, lanjut Djohermansyah, pemerintah mulai sadar bahwa negara sebesar Indonesia tidak mungkin dikelola secara efektif hanya dengan pendekatan sentralistik.
Maka, uji coba otonomi yang lebih luas pada 26 kabupaten tahun 1995-1997 menjadi fondasi awal, meskipun hal tersebut masih terbatas.
Lantas, momentum perubahan besar terjadi pada era reformasi di bawah rezim Presiden Habibie melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Kebijakan itu memicu fase “Big Bang Decentralization”.
Kala itu, pemerintah kabupaten dan kota mendapat kewenangan luas, sementara pemerintah pusat memegang kendali perihal politik luar negeri, pertahanan, keamanan, agama, yustisi, moneter, dan fiskal.
Kebijakan tersebut membuka ruang besar bagi inovasi daerah. Namun, kelemahan kapasitas kelembagaan, tata kelola yang belum matang, serta marak penyimpangan memunculkan kebutuhan atas koreksi,”
ujar Djohermansyah.
Lemah Otonomi
Kelemahan tata kelola tingkat daerah memicu koreksi. Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014), melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah–regulasi ini menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, pemilihan Kepala Daerah secara langsung mulai berlaku.
Meski beberapa kewenangan strategi pada sektor sumber daya alam mulai ditarik ke tingkat provinsi.
Tren penarikan kewenangan semakin kuat menjadi resentralisasi pada era Presiden Jokowi (2014-2024), melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta berbagai kewenangan strategis—termasuk perizinan pertambangan dan tata ruang—kembali dipusatkan.
Bahkan, kewenangan pengelolaan sumber daya alam yang sebelumnya berada di tingkat provinsi juga kembali beralih ke tangan pemerintah pusat.
Tidak hanya administratif, gejala resentralisasi juga merambah ranah politik. Penunjukan penjabat Kepala Daerah menjelang Pilkada 2024 sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah pusat, memunculkan persepsi menyempitnya ruang otonomi politik daerah,” terang Djohermansyah.
Tantangan Baru
Memasuki dua tahun rezim Presiden Prabowo saat ini, lahir fenomena baru berupa resentralisasi fiskal. Pemotongan dana transfer ke pemerintah daerah menimbulkan keresahan, sebab dana tersebut merupakan tulang punggung pembiayaan pelayanan publik bagi lebih dari 400 daerah otonomi yang berkategori belum mandiri secara fiskal.
Ketika kewenangan ditarik ke (tangan pemerintah pusat), ruang politik dipersempit, dan dukungan fiskal dikurangi, maka yang terancam bukan hanya otonomi daerah, namun juga kualitas pelayanan publik dan kecepatan pembangunan di daerah,”
ucap Djohermansyah.



