Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pengembalian kerugian negara PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) tak akan menghapuskan tindak pidana korupsinya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan pengembalian kerugian negara akibat dugaan korupsi yang ditimbulkan perusahaan itu akan jadi bahan pertimbangan di persidangan.
“Pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, tetap berjalan. Tetapi akan menjadi pertimbangan nantinya ke depan dalam proses penuntutan ke depannya,”
kata Anang, Rabu 2 September 2026.
Anang menyampaikan dari perkara yang tengah diusut tersebut, penyidik masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Dengan demikian, belum ada pihak yang dijadikan tersangka.
Dia memastikan perkara itu akan tetap berjalan hingga masuk ke pengadilan.
PSN Era Jokowi
PT CNI merupakan perusahaan pertambangan dan pengolahan nikel di Sulawesi Tenggara. Perusahaan itu merupakan proyek smelter yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) di era Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
CNI adalah perusahaan berfokus dalam pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) feronikel serta pengolahan bijih limonit dengan teknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL). Ditaksir nilai investasinya mencapai 2,2 milia dolar Amerika Serikat.
Meski begitu, Anang mengatakan pengusutan dugaan korupsi PT CNI berfokus pada dugaan kegiatan pertambangan ilegalnya dan tidak ada kaitannya dengan proyek PSN Jokowi.
Jadi, ini karena memasuki kegiatan pembukaan tambang di luar, atau rekanan ekspornya di luar ketentuan. Di luar PSN,”
ujar Anang.
Adapun PT CNI diduga terlibat dugaan korupsi Tata Kelola Nikel di wilayah Sulawesi Tenggara periode 2017-2020. Ditaksir kerugian negara mencapai Rp401 miliar
Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar mengatakan, PT CNI diduga memanipulasi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk melakukan ekspor tambang nikel.
Perusahaan pertambangan nikel yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, yaitu PT CNI, yang belum memiliki RKAB namun telah memiliki rekomendasi ekspor,”
kata Saiful saat konferensi pers di lobby Gedung Jampidsus, Senin 31 Agustus 2026.
Untuk memenuhi syarat ekspor nikel, PT CNI diduga memanipulasi hasil uji kadar supaya bisa diatas 1,7 persen. Saiful menyebut diduga ada keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut.
Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen,”
ujar dia.
Akibat modus itu, Kejagung mendapati sudah terjadi kerugian negara imbas tindak pidana korupsi. Dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara ditaksir Rp401.653.737.469,69
Meski demikian, PT CNI sudah menyerahkan seluruh kerugian negara tersebut kepada Kejagung pada 28 Agustus 2026.


























