Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyurati seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk mempercepat realisasi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Percepatan belanja ini diminta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan program pembangunan 2025.
Surat ini bernomor S-662/MK.08/2025, yang dikirim pada 20 Oktober 2025. Pada surat yang sudah ditandatangani Purbaya ini, instruksi ditujukan untuk gubernur, bupati, hingga walikota seluruh Indonesia.
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan program pembangunan tahun 2025, dan sejalan dengan arahan presiden, perlu terus dilakukan langkah-langkah penguatan, baik oleh pusat maupun daerah. Terkait dengan hal tersebut, dari pemantauan dan evaluasi yang dilakukan di pusat, kami meminta agar juga dilakukan langkah penguatan secara harmonis di daerah,”
tulis surat tersebut dikutip, Selasa (11/10/2025).
Adapun dari pemantauan yang dilakukan hingga September 2025, dana transfer ke daerah (TKD) yang sudah disalurkan senilai Rp644,8 Triliun atau 74 persen dari pagu.
Meski dimikian, realisasi belanja daerah masih rendah, dan mengalami penurunan dari tahun lalu.
Sejalan dengan realisasi TKD yang sudah cukup tinggi tersebut, kami mencatat realisasi belanja daerah dalam APBD 2025 secara total mengalami penurunan dibandingkan dengan realisasi belanja APBD tahun yang lalu, sehingga menyebabkan simpanan dana Pemda di perbankan sampai dengan triwulan III 2025 mengalami kenaikan,”
Menteri Keuangan.
Atas hal ini, Purbaya meminta agar pemerintah daerah provinsi, kabupaten, hingga kota untuk melakukan berbagai langkah.
Pertama melakukan percepatan penyerapan belanja daerah secara efisien dan efektif dengan tata kelola yang baik.
Kedua pemenuhan belanja kewajiban pada pihak ketiga yang menjalankan proyek-proyek Pemda. Ketiga Pemda diminta segera memanfaatkan dana yang disimpan di bank untuk belanja program dan proyek di daerah.
Kemudian keempat melakukan monitoring secara berkala (mingguan/bulanan) terhadap pelaksanaan belanja APBD dan pengelolaan dana Pemda di perbankan sampai dengan akhir tahun 2025, untuk menjadi evaluasi perbaikan di tahun 2026.
Hal ini agar sejalan dengan arah program pembangunan nasional yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

