Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyebut bahwa penerimaan negara dari sektor minyak dan gas (migas) serta batu bara belum mampu menangkap lonjakan keuntungan (windfall) yang terjadi saat harga energi global meningkat tajam.
Ekonom INDEF Ariyo Irhamna mengatakan, hal tersebut membuat Indonesia kehilangan potensi penerimaan hingga ratusan triliun rupiah selama lebih dari satu dekade terakhir. Ia mengungkapkan bahwa desain fiskal sektor ekstraktif masih terkesan ‘lambat dan jadul’ untuk merespons terhadap dinamika harga komoditas.
Saat harga batu bara naik enam kali lipat, penerimaan negara tidak naik enam kali lipat. Selisihnya menjadi supernormal profit di tangan produsen,”
kata Aryo dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Mei 2026.
Berdasarkan analisis terhadap data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor sumber daya alam periode 2014–2023, sistem royalti berbasis pendapatan kotor dinilai tidak cukup efektif menangkap lonjakan keuntungan perusahaan.
Padahal, kontribusi batu bara terhadap PNBP SDA terus meningkat, mencapai 51,7 persen pada 2024, jauh di atas 9,5 persen pada 2009.
Aryo juga menyebut, tanpa instrumen khusus seperti windfall tax, Indonesia kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp592 triliun dari sektor migas dan batu bara dalam 12 tahun terakhir.
Simulasi kami menunjukkan bahwa selama 12 tahun tanpa instrumen penangkap windfall, Indonesia kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp592 triliun dari sektor migas dan batu bara,”
ujarnya.

Lebih Dinikmati Korporasi Dibanding Negara
Sementara itu, peneliti dari Center of Economic and Law Studies, Jaya Darmawan, menyoroti bahwa lonjakan harga energi global justru lebih banyak dinikmati oleh korporasi dibanding negara.
Tidak hanya itu, terdapat “hidden subsidy” melalui belanja perpajakan yang nilainya mencapai Rp143 triliun pada 2026.
Masih banyak korporasi besar termasuk industri fosil menikmati hidden subsidy dari belanja perpajakan. Bahkan angkanya mencapai Rp143 triliun di 2026,”
ujar Jaya.
Dalam simulasi CELIOS, penerapan windfall tax pada sektor batu bara saja berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp66,03 triliun.
Di tengah kondisi tersebut, pemerintah tetap harus menanggung beban subsidi energi yang besar. Pada APBN 2026, alokasi subsidi energi mencapai sekitar Rp381 triliun untuk menjaga daya beli masyarakat dari dampak kenaikan harga energi global.
Ketimpangan Sistem Energi dan Fiskal RI
Dalam kesempatan yang sama, Direktur program 350.org Indonesia, Sisilia Nurmala Dewi, menilai situasi ini mencerminkan ketimpangan dalam sistem energi dan fiskal nasional.
Krisis ini bukan sekadar statistik, tapi kenyataan sehari-hari yang dirasakan masyarakat, sementara perusahaan energi justru meraup keuntungan besar,”
bebernya.
Mereka pun mendorong pemerintah untuk mereformasi skema penerimaan negara, baik melalui revisi aturan royalti agar lebih adaptif terhadap harga pasar, maupun penerapan pajak tambahan seperti windfall tax.
Langkah itu dinilai penting untuk memastikan lonjakan keuntungan sektor migas dan batu bara dapat lebih optimal dikonversi menjadi penerimaan negara, serta memperkuat ruang fiskal di tengah tekanan subsidi energi dan ketidakpastian global.


