Bank Indonesia memusnahkan 466.535 lembar uang palsu yang disita dari penjuru Tanah Air. Tujuan pemusnahan untuk menjaga keamanan masyarakat dalam bertransaksi menggunakan uang rupiah.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky Perdana Gozali mengatakan uang yang dimusnahkan ini berasal dari berbagai sumber.
“Uang rupiah palsu yang dimusnahkan berjumlah 466.535 lembar, ini jumlah yang terakumulasi dari laporan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), dan hasil pengolahan setoran bank kepada Bank Indonesia secara nasional, periode tahun 2017 hingga November 2025,”
ujar Ricky dalam konferensi pers Rabu, 13 Mei 2026.
Pemusnahan menggunakan mesin racik yang menghasilkan cacahan kertas yang sangat kecil, dan hasilnya tidak lagi menyerupai uang. Prosesnya dipastikan dilakukan sesuai dengan prosedur yang ketat sesuai ketentuan berlaku.
Penurunan
Berdasarkan data Ban Indonesia, jumlah temuan uang rupiah palsu menunjukkan tren menurun, dari 5 ppm (piece per million atau 5 lembar dalam setiap 1 juta uang beredar) pada 2023, menjadi 4 ppm pada 2024–2025. Saat ini jumlahnya terus menurun menjadi 1 ppm pada April 2026.
Penurunan rasio peredaran uang rupiah disebabkan oleh pengembangan teknologi penciptaan uang, sehingga rupiah sulit dipalsukan.
“Itu luar biasa. Ini tidak lepas dari sinergi yang erat dan penguatan dari sisi teknologi sehingga mudah dikenali dan sulit dipalsukan,”
jelas dia.
Kemudian. merujuk penelitian Bank Indonesia, kualitas uang palsu yang diproduksi selama ini relatif sangat rendah. Dengan ini diharapkan masyarakat bisa dengan mudah mengidentifikasi uang rupiah palsu melalui metode Dilihat, Diraba, Diterawang (3D).
Ganggu Stabilitas
Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan peredaran uang rupiah palsu tidak hanya merugikan masyarakat, namun juga bisa mengganggu stabilitas perekonomian.
“Uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang negara,”
kata dia.
Uang rupiah palsu yang dimusnahkan ini merupakan hasil penyerahan dan penanganan non-yustisial sesuai mekanisme dan ketentuan hukum.
“Pemusnahan ini dilaksanakan sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi dan kepastian bahwa uang palsu tersebut tidak akan pernah kembali beredar di masyarakat,”
ujar Nunung.


