Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 28 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • Piala Dunia 2026
  • prabowo
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / Beli Token Rp200 Ribu Tapi kWh Berbeda? PLN Jelaskan Pola Konsumsi dan Pajak Daerah
Ekonomi Bisnis

Beli Token Rp200 Ribu Tapi kWh Berbeda? PLN Jelaskan Pola Konsumsi dan Pajak Daerah

iren natania longdongowrite-adi-briantika
Last updated: Mei 15, 2026 8:07 pm
By
Natania Longdong
iren natania longdong
ByNatania Longdong
News Reporter
Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat tahun meliput untuk Viva.co.id, Liputan6.com, dan Tirto.id,...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Penggunaan listrik pada sebuah bohlam di warung.
Penggunaan listrik pada sebuah bohlam di warung. (Sumber: pln.co.id)
SHARE

PT PLN (Persero) membeberkan pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik. Hal ini agar masyarakat dapat mengelola penggunaan listrik secara lebih bijak, efisien, dan sesuai kebutuhan sehari-hari.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Gregorius Adi Trianto menjelaskan bahwa jumlah pembayaran listrik pelanggan dapat berbeda pada tiap periode maupun transaksi. Hal ini karena dipengaruhi oleh tingkat pemakaian energi listrik dan sejumlah komponen biaya yang berlaku sesuai ketentuan di masing-masing wilayah.

“PLN mendukung pelanggan memahami bahwa pembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi tarif listrik, tetapi juga pola penggunaan energi serta komponen lain yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah maupun regulasi yang berlaku. Dengan pemahaman tersebut, pelanggan dapat lebih mudah mengatur konsumsi listrik sesuai kebutuhan,”

kata Gregorius dalam keterangannya, Jumat, 15 Mei 2026.

Ia menegaskan tarif listrik rumah tangga tidak mengalami perubahan sejak Juli 2022. Bila terdapat perbedaan jumlah pembayaran, hal tersebut tentu dipengaruhi oleh perubahan pola konsumsi listrik maupun komponen biaya lain.

Pada layanan pascabayar, total tagihan listrik dihitung berdasarkan jumlah pemakaian energi listrik (kWh) yang tercatat pada meter pelanggan, kemudian ditambah komponen lain seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya berbeda di tiap daerah, materai, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk golongan tertentu.

Pada layanan prabayar, nominal token listrik yang dibeli pelanggan tidak seluruhnya langsung dikonversi menjadi energi listrik. Sebagian terlebih dahulu dialokasikan untuk pembayaran PPJ sesuai ketentuan pemerintah daerah, kemudian sisanya dikonversi menjadi jumlah kWh yang dapat digunakan pelanggan.

Sebagai ilustrasi, pelanggan daya 2.200 VA yang membeli token listrik senilai Rp200.000 akan dikenakan PPJ Jakarta 2,4 persen sehingga nilai yang dikonversi menjadi listrik Rp195.200. Dengan tarif listrik Rp1.444,70 per kWh, pelanggan akan memperoleh 135 kWh energi listrik.

Pada sistem pascabayar, perhitungan juga tetap mengacu pada jumlah pemakaian energi listrik. Artinya, apabila penggunaan listrik pelanggan berada di 135 kWh, maka total tagihan yang dibayarkan juga bakal sama setelah ditambahkan komponen PPJ sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui pemahaman yang lebih baik terhadap pola konsumsi dan komponen pembayaran listrik, pelanggan dapat memanfaatkan energi listrik secara lebih efisien, nyaman, dan sesuai kebutuhan sehari-hari,”

tutup Gregorius.
Tag:energikonsumenKonsumsikWhlistrikPLNPolaRumah TanggaTarif ListrikToken
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
iren natania longdong
ByNatania Longdong
News Reporter
Follow:
Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat tahun meliput untuk Viva.co.id, Liputan6.com, dan Tirto.id, ia dikenal lewat reportase mendalam soal bisnis, pertambangan, dan dampak kebijakan energi terhadap masyarakat.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Trending di OWRITE
Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 28 Juli 2026: Seluruh Wilayah Diprediksi Berawan, Suhu Capai 35 Derajat
By Syifa Fauziah
Gambar Ilustrasi Jakarta berawan
1
Penyakit Hati dalam Islam: Pengertian, Jenis, dan Cara Mengobatinya
By Hilwa Urwatul Wutsqa
Ilustrasi Penyakit Hati
2
Polisi Ungkap Kronologi Bentrok Maut di Jalan Tambak, Berawal dari Teguran Warga
By Syifa Fauziah
Bentrok di Jalan Tambak, Jakarta Pusat
3
PSSI Deg-degan! Fortuna Sittard Belum Putuskan Nasib Justin Hubner untuk Piala AFF 2026
By Hadi Febriansyah
Bek Timnas Indonesia Justine Hubner.
4
Tanpa Pandang Pangkat: Polri Ogah Pilih Kasih, Kasat Narkoba Polres Tangsel cs Disikat
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi polisi menyalahgunakan etomidate.
5

BERITA LAINNYA

Karyawan menunjukkan uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran uang asing Dolarasia Money Changer Cibubur, di Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).
Ekonomi Bisnis

Rupiah Semakin Loyo ke Rp18.087 per Dolar AS Usai BI Ditinggal Perry Warjiyo 

Nilai tukar rupiah dibuka melemah pada perdagangan Selasa, 28 Juli 2026, sebesar…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
5 menit lalu
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo.
Ekonomi Bisnis

QRIS hingga BI-Fast, Ini Warisan Perry Warjiyo Setelah Tinggalkan Bank Indonesia

Perry Warjiyo resmi mundur dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI), setelah delapan…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
23 menit lalu
Warga mengamati layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Ekonomi Bisnis

Baru Menghijau Dipembukaan Pagi, IHSG Langsung Tergelincir 0,19 Persen

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak dua arah pada perdagangan Selasa pagi,…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
35 menit lalu
Ilustrasi elemen tanah jarang Indonesia dan aplikasinya.
Ekonomi Bisnis

KSP Dudung Buka-Bukaan: Indonesia Punya REE Melimpah, Kok Cuan Masih Buntung?

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengakui ada tantangan dalam tata kelola…

iren natania longdongowrite-adi-briantika
By
Natania Longdong
Adi Briantika
14 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up