Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 4 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • iran
  • MBG
  • Spill
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / Indef Wanti-wanti Risiko Revisi Penerima PPh Final UMKM, Ekspansi Usaha Bisa Terhambat
Ekonomi Bisnis

Indef Wanti-wanti Risiko Revisi Penerima PPh Final UMKM, Ekspansi Usaha Bisa Terhambat

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: Juni 4, 2026 8:28 pm
Anisa Aulia
Dusep Malik
Share
Perajin membuat tas anyaman pandan untuk diekspor ke Maladewa dan Malaysia di rumah produksi Sang Bamboo, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (26/5/2026). (Sumber: Antara Foto/Ari Bowo Sucipto)
Perajin membuat tas anyaman pandan untuk diekspor ke Maladewa dan Malaysia di rumah produksi Sang Bamboo, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (26/5/2026). (Sumber: Antara Foto/Ari Bowo Sucipto)
SHARE

Pemerintah merombak kriteria penerima fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Kebijakan ini dikhawatirkan akan menambah beban bagi pelaku UMKM, dan mengurangi kemampuan ekspansi bisnis.

Daftar isi Konten
  • Terlalu Agresif Tanpa Kesiapan Dunia Usaha
  • Dampak ke Ekonomi
  • CV dan PT Tak Lagi Dapat Fasilitas

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rizal Taufikurahman mengatakan, perombakan penerima fasilitas PPh final UMKM ini dilakukan di tengah tekanan daya beli dan perlambatan permintaan domestik.

Perombakan penerima fasilitas PPh Final UMKM perlu dilihat secara hati-hati karena UMKM saat ini masih menghadapi tekanan daya beli, kenaikan biaya produksi, dan perlambatan permintaan domestik,”

ujar Rizal saat dihubungi Owrite.id Kamis, 4 Juni 2026.
Baca juga:
Kredit Nganggur Capai Rp2.527 Triliun, Pengamat Ungkap Biang Keroknya Jumlah undisbursed loan atau kredit nganggur yang telah disetujui perbankan namun belum…
Kredit Nganggur di Bank Capai Rp2.527 Triliun, Pertanda Apa? Penghimpunan Bank Nasional (Perbanas) mengungkapkan, jumlah undisbursed loan atau kredit nganggur yang…
Kabar Gembira! Pemprov DKI Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan hingga… Warga Jakarta yang masih memiliki tunggakan kendaraan, kini bisa melunasi pajak kendaraannya…
  • Kredit Nganggur Capai Rp2.527 Triliun, Pengamat Ungkap Biang Keroknya
  • Kredit Nganggur di Bank Capai Rp2.527 Triliun, Pertanda Apa?
  • Kabar Gembira! Pemprov DKI Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan hingga Agustus 2026

Terlalu Agresif Tanpa Kesiapan Dunia Usaha

Rizal menilai, bila pengetatan penerima fasilitas dilakukan terlalu agresif tanpa kesiapan usaha untuk naik kelas, maka kebijakan ini berpotensi menambah beban UMKM.

Jika pengetatan dilakukan terlalu agresif tanpa kesiapan usaha untuk naik kelas, maka kebijakan ini berpotensi menambah beban UMKM, terutama bagi pelaku usaha kecil yang margin usahanya masih tipis,”

jelasnya.

Apalagi saat ini sebagian besar UMKM masih bergerak di sektor informal, sehingga sangat sensitif terhadap perubahan biaya maupun kewajiban administrasi perpajakan

Memang kata Rizal, pemerintah memiliki kepentingan untuk memperluas basis pajak dan mendorong UMKM yang sudah berkembang agar masuk ke sistem perpajakan normal. Secara prinsip, arah kebijakan tersebut bisa dipahami agar insentif pajak lebih tepat sasaran, dan tidak dinikmati terus-menerus oleh usaha yang sebenarnya sudah cukup besar. 

Akan tetapi, Rizal menyebut ada tantangan yang harus dihadapi pemerintah, yakni bagaimana memastikan transisi tersebut tidak justru menekan konsumsi.

Tantangannya adalah bagaimana memastikan transisi tersebut tidak justru menekan konsumsi, mengurangi kemampuan ekspansi usaha, atau meningkatkan risiko sebagian UMKM kembali ke sektor informal,”

terangnya.

Dampak ke Ekonomi

Ilustrasi UMKM Coffee Shop. (Sumber: Unsplash/Nafinia Putra)
Ilustrasi UMKM Coffee Shop. (Sumber: Unsplash/Nafinia Putra)

Rizal mengungkapkan, dari sisi ekonomi dampaknya akan sangat bergantung pada desain implementasi. Bila implementasi dilakukan bertahap disertai insentif pembiayaan, digitalisasi, kemudahan akses pasar, dan penyederhanaan administrasi perpajakan, maka efek negatifnya bisa diminimalkan. 

Namun jika fokusnya hanya mengejar penerimaan jangka pendek, maka risikonya adalah melemahnya aktivitas UMKM yang selama ini menjadi penopang konsumsi domestik dan penyerapan tenaga kerja,”

terangnya.

Menurutnya, potensi tambahan penerimaan pajak memang ada, tetapi dalam jangka pendek kemungkinan tidak terlalu besar dibanding risiko perlambatan aktivitas usaha.

Potensi tambahan penerimaan pajak memang ada, tetapi dalam jangka pendek kemungkinan tidak terlalu besar dibanding risiko perlambatan aktivitas usaha jika kebijakan dilakukan terlalu ketat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya kuat,”

katanya.

CV dan PT Tak Lagi Dapat Fasilitas

Sebelumnya, Pemerintah merevisi kriteria penerima fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Fasilitas PPh 0,5 persen ini hanya bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan, serta koperasi, yang menerima omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai pajak penghasilan bersifat final merupakan wajib pajak orang pribadi, dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dan koperasi,”

bunyi Pasal 57 dikutip Selasa, 2 Juni 2026.

Adapun dengan perubahan ini, CV, firma, PT biasa, dan badan usaha milik desa (BUMDes) tidak lagi termasuk dalam kelompok wajib pajak yang berhak menerima fasilitas PPh final UMKM untuk periode baru.

Kendati demikian, pemerintah tidak langsung menghentikan fasilitas bagi pelaku usaha yang telah lebih dahulu memanfaatkannya. Pemerintah memberikan masa transisi bagi wajib pajak badan yang masih berada dalam periode pemanfaatan berdasarkan aturan lama.

Baca juga:
PPh Final 0,5 Persen Kini Dibatasi, HIPMI Beberkan Dampak Beratnya… Pemerintah merevisi kriteria penerima fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif…
Pajak Final UMKM 0,5 Persen Kini Hanya untuk Kelompok Tertentu,… Pemerintah merevisi kriteria penerima fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif…
Bahan Baku Ngamuk: Omzet Nasi Uduk 'Bocor' 50 Persen, Sambal… Kenaikan harga bahan pangan seperti cabai, bawang, kentang, mulai mencekik para pelaku…
  • PPh Final 0,5 Persen Kini Dibatasi, HIPMI Beberkan Dampak Beratnya ke Dunia…
  • Pajak Final UMKM 0,5 Persen Kini Hanya untuk Kelompok Tertentu, Ini Daftarnya
  • Bahan Baku Ngamuk: Omzet Nasi Uduk 'Bocor' 50 Persen, Sambal Gratis Jadi…
Tag:Dunia usahaekspansiIndefperpajakanPPh Final UMKMUMKMWajib Pajak
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Ekonomi dan Bisnis.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Skandal Kredit Fiktif Rp600 Miliar di BRI-KoinWorks, Kejati DKI Tahan Beneficial Owner PT RMS
By Rahmat Baihaqi
Kejati DKI Jakarta menahan LHL alias Ko Xiong selaku Beneficial Owner PT RMS kasus korupsi penyaluran dana kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui platform financial technology (fintech) KoinWorks periode 2020-2024.
1
Respons Isu Mundur dari Posisi Menkeu, Purbaya Cuma Bilang Begini
By Anisa Aulia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
2
Diburu KPK Usai OTT Imigrasi, Wamen Imipas Akhirnya Menyerahkan Diri
By Amin Suciady
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Silmy Karim mendatangi KPK pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjerat sejumlah ASN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
3
Resmi Disahkan, Ini 17 Hal Pengubah Pasar Keuangan RI dalam UU P2SK
By Anisa Aulia
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
4
Seret Silmy Karim, KPK Bongkar Gurita Pemerasan Izin Tinggal WNA Ratusan Miliar
By Rahmat Baihaqi
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
5

BERITA LAINNYA

Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun.
Ekonomi Bisnis

DPR Janji UU P2SK Tak Ganggu Independensi BI, Cuma ‘Perkuat’ Kelembagaan

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan, revisi Undang-Undang (UU) tentang…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
2 jam lalu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Rupiah Anjlok Rp18.000 per Dolar AS, Ini Kata Purbaya Soal Pembayaran Utang RI yang Naik

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pelemahan nilai tukar rupiah yang kini…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
2 jam lalu
Pertambangan batu bara PT Kaltim Prima Coal (KPC), berlokasi di wilayah Sangatta, Kalimantan Timur, Indonesia
Ekonomi Bisnis

IMA Ingatkan Pemerintah: Jangan Sampai Ekspor Batu Bara RI Direbut Negara Lain

Asosiasi Pertambangan Indonesia – Indonesian Mining Association (API-IMA) mengingatkan pemerintah agar rencana…

iren natania longdongAmin Suciady
By
Iren Natania
Amin Suciady
3 jam lalu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Purbaya Ungkap RI Mau Bentuk Bursa Mineral, Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pemerintah akan membentuk Bursa Mineral baru.…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up