Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 4 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / Indef Wanti-wanti Risiko Revisi Penerima PPh Final UMKM, Ekspansi Usaha Bisa Terhambat
Ekonomi Bisnis

Indef Wanti-wanti Risiko Revisi Penerima PPh Final UMKM, Ekspansi Usaha Bisa Terhambat

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: Juni 4, 2026 8:28 pm
By
Anisa Aulia
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
3 bulan lalu
Share
Perajin membuat tas anyaman pandan untuk diekspor ke Maladewa dan Malaysia di rumah produksi Sang Bamboo, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (26/5/2026). (Sumber: Antara Foto/Ari Bowo Sucipto)
Perajin membuat tas anyaman pandan untuk diekspor ke Maladewa dan Malaysia di rumah produksi Sang Bamboo, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (26/5/2026). (Sumber: Antara Foto/Ari Bowo Sucipto)
SHARE

Pemerintah merombak kriteria penerima fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Kebijakan ini dikhawatirkan akan menambah beban bagi pelaku UMKM, dan mengurangi kemampuan ekspansi bisnis.

Daftar isi Konten
  • Terlalu Agresif Tanpa Kesiapan Dunia Usaha
  • Dampak ke Ekonomi
  • CV dan PT Tak Lagi Dapat Fasilitas

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rizal Taufikurahman mengatakan, perombakan penerima fasilitas PPh final UMKM ini dilakukan di tengah tekanan daya beli dan perlambatan permintaan domestik.

Perombakan penerima fasilitas PPh Final UMKM perlu dilihat secara hati-hati karena UMKM saat ini masih menghadapi tekanan daya beli, kenaikan biaya produksi, dan perlambatan permintaan domestik,”

ujar Rizal saat dihubungi Owrite.id Kamis, 4 Juni 2026.
Baca juga:
Purbaya Ogah Jalankan Tax Amnesty: Selama Saya Jadi Menkeu Nggak… Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tidak memiliki rencana untuk kembali…
DJP Kantongi Rp825 Miliar dari Pengemplang Pajak Sektor Besi dan… Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengantongi penerimaan pajak sebesar Rp825,28 miliar,…
BRI Bukukan Laba Bersih Rp31,2 Triliun pada Kuartal II-2026, Ini… PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BBRI membukukan laba bersih Rp31,2…
  • Purbaya Ogah Jalankan Tax Amnesty: Selama Saya Jadi Menkeu Nggak Ada!
  • DJP Kantongi Rp825 Miliar dari Pengemplang Pajak Sektor Besi dan Baja, Ini…
  • BRI Bukukan Laba Bersih Rp31,2 Triliun pada Kuartal II-2026, Ini Penyumbangnya

Terlalu Agresif Tanpa Kesiapan Dunia Usaha

Rizal menilai, bila pengetatan penerima fasilitas dilakukan terlalu agresif tanpa kesiapan usaha untuk naik kelas, maka kebijakan ini berpotensi menambah beban UMKM.

Jika pengetatan dilakukan terlalu agresif tanpa kesiapan usaha untuk naik kelas, maka kebijakan ini berpotensi menambah beban UMKM, terutama bagi pelaku usaha kecil yang margin usahanya masih tipis,”

jelasnya.

Apalagi saat ini sebagian besar UMKM masih bergerak di sektor informal, sehingga sangat sensitif terhadap perubahan biaya maupun kewajiban administrasi perpajakan

Memang kata Rizal, pemerintah memiliki kepentingan untuk memperluas basis pajak dan mendorong UMKM yang sudah berkembang agar masuk ke sistem perpajakan normal. Secara prinsip, arah kebijakan tersebut bisa dipahami agar insentif pajak lebih tepat sasaran, dan tidak dinikmati terus-menerus oleh usaha yang sebenarnya sudah cukup besar. 

Akan tetapi, Rizal menyebut ada tantangan yang harus dihadapi pemerintah, yakni bagaimana memastikan transisi tersebut tidak justru menekan konsumsi.

Tantangannya adalah bagaimana memastikan transisi tersebut tidak justru menekan konsumsi, mengurangi kemampuan ekspansi usaha, atau meningkatkan risiko sebagian UMKM kembali ke sektor informal,”

terangnya.

Dampak ke Ekonomi

Ilustrasi UMKM Coffee Shop. (Sumber: Unsplash/Nafinia Putra)
Ilustrasi UMKM Coffee Shop. (Sumber: Unsplash/Nafinia Putra)

Rizal mengungkapkan, dari sisi ekonomi dampaknya akan sangat bergantung pada desain implementasi. Bila implementasi dilakukan bertahap disertai insentif pembiayaan, digitalisasi, kemudahan akses pasar, dan penyederhanaan administrasi perpajakan, maka efek negatifnya bisa diminimalkan. 

Namun jika fokusnya hanya mengejar penerimaan jangka pendek, maka risikonya adalah melemahnya aktivitas UMKM yang selama ini menjadi penopang konsumsi domestik dan penyerapan tenaga kerja,”

terangnya.

Menurutnya, potensi tambahan penerimaan pajak memang ada, tetapi dalam jangka pendek kemungkinan tidak terlalu besar dibanding risiko perlambatan aktivitas usaha.

Potensi tambahan penerimaan pajak memang ada, tetapi dalam jangka pendek kemungkinan tidak terlalu besar dibanding risiko perlambatan aktivitas usaha jika kebijakan dilakukan terlalu ketat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya kuat,”

katanya.

CV dan PT Tak Lagi Dapat Fasilitas

Sebelumnya, Pemerintah merevisi kriteria penerima fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Fasilitas PPh 0,5 persen ini hanya bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan, serta koperasi, yang menerima omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai pajak penghasilan bersifat final merupakan wajib pajak orang pribadi, dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dan koperasi,”

bunyi Pasal 57 dikutip Selasa, 2 Juni 2026.

Adapun dengan perubahan ini, CV, firma, PT biasa, dan badan usaha milik desa (BUMDes) tidak lagi termasuk dalam kelompok wajib pajak yang berhak menerima fasilitas PPh final UMKM untuk periode baru.

Kendati demikian, pemerintah tidak langsung menghentikan fasilitas bagi pelaku usaha yang telah lebih dahulu memanfaatkannya. Pemerintah memberikan masa transisi bagi wajib pajak badan yang masih berada dalam periode pemanfaatan berdasarkan aturan lama.

Baca juga:
BI Ubah Kebijakan Likuiditas 1 September, Sektor Ini Diincar Banyak… Bank Indonesia (BI) akan memperbarui Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) mulai 1 September…
Transaksi QRIS Tumbuh 82,4 Persen, Destry Janjikan Ini Perkuat Perlindungan… Calon Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti menyatakan transaksi QRIS tumbuh 82,4 persen…
Desa Adat Sade Hangus Terbakar, Pemerintah Janji Siapkan Bantuan Rekonstruksi Pemerintah menyiapkan bantuan pembiayaan untuk rekonstruksi atau membangun ulang Desa Adat Sade…
  • BI Ubah Kebijakan Likuiditas 1 September, Sektor Ini Diincar Banyak Pembiayaan
  • Transaksi QRIS Tumbuh 82,4 Persen, Destry Janjikan Ini Perkuat Perlindungan Konsumen
  • Desa Adat Sade Hangus Terbakar, Pemerintah Janji Siapkan Bantuan Rekonstruksi
Tag:Dunia usahaekspansiIndefperpajakanPPh Final UMKMUMKMWajib Pajak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro serta berbagai kebijakan ekonomi yang memengaruhi dunia usaha dan perekonomian Indonesia.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Arya Wedakarna Hadiri Miss Equality World 2026, Bobon Santoso Gercep Nyentil: “Jabatan Bukan Tiket ke Setiap Panggung”
By Ani Ratnasari
Anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna
1
Tiga Zodiak Diprediksi Paling Beruntung Bulan Ini, Ada Kamu?
By Salsabillah Irwanda
Tiga Zodiak Diprediksi Paling Beruntung Bulan Ini, Ada Kamu?
2
Julukan Prabowo ‘Asbun’ hingga Gibran ‘Kosong’ Muncul, Ada Pesan Serius di Balik Satire Netizen
By Rika Pangesti
Ilustrasi kamus ala warga Threads.
3
Jangan Sampai Terbalik, Ini Urutan Pakai Skincare yang Tepat
By Ossid Duha Jussas Salma
Ilustrasi memakai skincare
4
Jelang 2 Tahun Prabowo-Gibran Saatnya Penyegaran, Kapolri dan Jaksa Agung Didesak Diganti
By Rahmat Tunny
Jaksa Agung ST Burhanudin bertemu dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Kejagung.
5

BERITA LAINNYA

Bahan Bakar Avtur
Ekonomi Bisnis

Harga Avtur Naik, Fuel Surcharge Tiket Pesawat Kini Bisa Tembus 40 Persen

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi terhadap kebijakan Fuel Surcharge…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
13 jam lalu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kemenkeu (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Soroti Rencana Jakarta Mau Terbitkan Obligasi, Purbaya: Nggak Perlu, Uangnya Kebanyakan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
14 jam lalu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kemenkeu (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Purbaya Ogah Jalankan Tax Amnesty: Selama Saya Jadi Menkeu Nggak Ada!

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tidak memiliki rencana untuk kembali…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
14 jam lalu
Seorang pria berjalan di atas layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ekonomi Bisnis

Kompak Hijau, IHSG Ditutup Menguat 1,09 Persen dan Rupiah Perkasa Rp17.679 per Dolar AS

Nilai tukar rupiah dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kompak menguat pada…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
15 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up