Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 21 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • Piala Dunia 2026
  • prabowo
  • MBG
  • Purbaya
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / Indef Wanti-wanti Risiko Revisi Penerima PPh Final UMKM, Ekspansi Usaha Bisa Terhambat
Ekonomi Bisnis

Indef Wanti-wanti Risiko Revisi Penerima PPh Final UMKM, Ekspansi Usaha Bisa Terhambat

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: Juni 4, 2026 8:28 pm
By
Anisa Aulia
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Perajin membuat tas anyaman pandan untuk diekspor ke Maladewa dan Malaysia di rumah produksi Sang Bamboo, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (26/5/2026). (Sumber: Antara Foto/Ari Bowo Sucipto)
Perajin membuat tas anyaman pandan untuk diekspor ke Maladewa dan Malaysia di rumah produksi Sang Bamboo, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (26/5/2026). (Sumber: Antara Foto/Ari Bowo Sucipto)
SHARE

Pemerintah merombak kriteria penerima fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Kebijakan ini dikhawatirkan akan menambah beban bagi pelaku UMKM, dan mengurangi kemampuan ekspansi bisnis.

Daftar isi Konten
  • Terlalu Agresif Tanpa Kesiapan Dunia Usaha
  • Dampak ke Ekonomi
  • CV dan PT Tak Lagi Dapat Fasilitas

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rizal Taufikurahman mengatakan, perombakan penerima fasilitas PPh final UMKM ini dilakukan di tengah tekanan daya beli dan perlambatan permintaan domestik.

Perombakan penerima fasilitas PPh Final UMKM perlu dilihat secara hati-hati karena UMKM saat ini masih menghadapi tekanan daya beli, kenaikan biaya produksi, dan perlambatan permintaan domestik,”

ujar Rizal saat dihubungi Owrite.id Kamis, 4 Juni 2026.
Baca juga:
Kredit Perbankan Melonjak di Kuartal II-2026, Tapi Bank Tak Lagi… Survei Perbankan Bank Indonesia (BI) melaporkan penyaluran kredit baru pada kuartal II-2026…
DJP Mulai Sisir Wajib Pajak Baru, Data Rekening hingga Kendaraan… Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membidik wajib pajak baru atau wajib…
Kehadiran KDMP Jangan Jadi Ancaman, APINDO: Masa 'Warung Lawan Warung’? Ketua Komite Pengembangan Kewirausahaan, UKM, dan Ekonomi Inklusif DPN APINDO Lishia Erza…
  • Kredit Perbankan Melonjak di Kuartal II-2026, Tapi Bank Tak Lagi Semudah Dulu…
  • DJP Mulai Sisir Wajib Pajak Baru, Data Rekening hingga Kendaraan Jadi Target
  • Kehadiran KDMP Jangan Jadi Ancaman, APINDO: Masa 'Warung Lawan Warung’?

Terlalu Agresif Tanpa Kesiapan Dunia Usaha

Rizal menilai, bila pengetatan penerima fasilitas dilakukan terlalu agresif tanpa kesiapan usaha untuk naik kelas, maka kebijakan ini berpotensi menambah beban UMKM.

Jika pengetatan dilakukan terlalu agresif tanpa kesiapan usaha untuk naik kelas, maka kebijakan ini berpotensi menambah beban UMKM, terutama bagi pelaku usaha kecil yang margin usahanya masih tipis,”

jelasnya.

Apalagi saat ini sebagian besar UMKM masih bergerak di sektor informal, sehingga sangat sensitif terhadap perubahan biaya maupun kewajiban administrasi perpajakan

Memang kata Rizal, pemerintah memiliki kepentingan untuk memperluas basis pajak dan mendorong UMKM yang sudah berkembang agar masuk ke sistem perpajakan normal. Secara prinsip, arah kebijakan tersebut bisa dipahami agar insentif pajak lebih tepat sasaran, dan tidak dinikmati terus-menerus oleh usaha yang sebenarnya sudah cukup besar. 

Akan tetapi, Rizal menyebut ada tantangan yang harus dihadapi pemerintah, yakni bagaimana memastikan transisi tersebut tidak justru menekan konsumsi.

Tantangannya adalah bagaimana memastikan transisi tersebut tidak justru menekan konsumsi, mengurangi kemampuan ekspansi usaha, atau meningkatkan risiko sebagian UMKM kembali ke sektor informal,”

terangnya.

Dampak ke Ekonomi

Ilustrasi UMKM Coffee Shop. (Sumber: Unsplash/Nafinia Putra)
Ilustrasi UMKM Coffee Shop. (Sumber: Unsplash/Nafinia Putra)

Rizal mengungkapkan, dari sisi ekonomi dampaknya akan sangat bergantung pada desain implementasi. Bila implementasi dilakukan bertahap disertai insentif pembiayaan, digitalisasi, kemudahan akses pasar, dan penyederhanaan administrasi perpajakan, maka efek negatifnya bisa diminimalkan. 

Namun jika fokusnya hanya mengejar penerimaan jangka pendek, maka risikonya adalah melemahnya aktivitas UMKM yang selama ini menjadi penopang konsumsi domestik dan penyerapan tenaga kerja,”

terangnya.

Menurutnya, potensi tambahan penerimaan pajak memang ada, tetapi dalam jangka pendek kemungkinan tidak terlalu besar dibanding risiko perlambatan aktivitas usaha.

Potensi tambahan penerimaan pajak memang ada, tetapi dalam jangka pendek kemungkinan tidak terlalu besar dibanding risiko perlambatan aktivitas usaha jika kebijakan dilakukan terlalu ketat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya kuat,”

katanya.

CV dan PT Tak Lagi Dapat Fasilitas

Sebelumnya, Pemerintah merevisi kriteria penerima fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Fasilitas PPh 0,5 persen ini hanya bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan, serta koperasi, yang menerima omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai pajak penghasilan bersifat final merupakan wajib pajak orang pribadi, dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dan koperasi,”

bunyi Pasal 57 dikutip Selasa, 2 Juni 2026.

Adapun dengan perubahan ini, CV, firma, PT biasa, dan badan usaha milik desa (BUMDes) tidak lagi termasuk dalam kelompok wajib pajak yang berhak menerima fasilitas PPh final UMKM untuk periode baru.

Kendati demikian, pemerintah tidak langsung menghentikan fasilitas bagi pelaku usaha yang telah lebih dahulu memanfaatkannya. Pemerintah memberikan masa transisi bagi wajib pajak badan yang masih berada dalam periode pemanfaatan berdasarkan aturan lama.

Baca juga:
Bukan Cuma Sekadar Hiburan! Piala Dunia 2026 Disebut Jadi Mesin… Perhelatan Piala Dunia 2026 dinilai bukan hanya menghadirkan hiburan bagi pecinta sepak…
Mulai 1 Agustus, Biaya Pendaftaran Merek Naik 55,6 Persen Jadi… Pemerintah menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pendaftaran merek,…
Indef Desak Aparat Bidik Bos Tambang Pemakai Solar Subsidi, Bukan… Indef Green Transition Initiative (GTI) menilai penegakan hukum terhadap penyalahgunaan solar subsidi…
  • Bukan Cuma Sekadar Hiburan! Piala Dunia 2026 Disebut Jadi Mesin Penggerak Ekonomi…
  • Mulai 1 Agustus, Biaya Pendaftaran Merek Naik 55,6 Persen Jadi Rp2,8 Juta
  • Indef Desak Aparat Bidik Bos Tambang Pemakai Solar Subsidi, Bukan Cuma Pengecer
Tag:Dunia usahaekspansiIndefperpajakanPPh Final UMKMUMKMWajib Pajak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro serta berbagai kebijakan ekonomi yang memengaruhi dunia usaha dan perekonomian Indonesia.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Diduga Keponakan Hotman Paris Loncat dari Lantai 46 dan Teka-Teki Pemakaman Malam Hari
By Rahmat Baihaqi
Sebuah bangunan bertingkat di perkotaan.
1
Fakta Baru Kematian Pengacara yang Diduga Ponakan Hotman Paris, Polisi Beberkan Kronologinya
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi garis polisi. (Sumber: Unsplash/ Ted Balmer)
2
Mbappe Boyong Sepatu Emas, Rodri Bola Emas: Cek Daftar Lengkap Penghargaan Piala Dunia 2026!
By Hadi Febriansyah
Daftar peraih penghargaan Piala Dunia 2026.
3
Argentina Kena Kutukan 64 Tahun: Bikin Rekor Ngenes Tanpa Shot on Target di Final Piala Dunia 2026
By Hadi Febriansyah
Kemenangan Timnas Spanyol atas Argentina dalam final Piala Dunia 2026.
4
Gerindra Semprot Hotman Paris, Minta Jangan Seret Nama Prabowo di Kasus Febrie
By Rika Pangesti
Pengacara Hotman Paris Hutapea (tengah) berjalan memasuki Gedung Bundar saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta.
5

BERITA LAINNYA

Presiden Prabowo Subianto saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta. (Sumber: YouTube BPMI)
Ekonomi Bisnis

Target Hapus Kemiskinan Ekstrem di RI, Prabowo Andalkan PKH hingga Subsidi Energi

Presiden Prabowo Subianto membeberkan jurus yang ditempuh pemerintah dalam menuntaskan kemiskinan di…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
8 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna, Senin 20 Juli 2026. (sumber: Youtube/Sekretariat Presiden)
Ekonomi Bisnis

Berkali-kali Diramal Kolaps, Prabowo Sebut Ekonomi Indonesia Justru Kian Perkasa

Presiden Prabowo Subianto membantah dengan tegas adanya prediksi yang menyebut Indonesia akan…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
9 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta. (Sumber: YouTube BPMI)
Ekonomi Bisnis

Prabowo Klaim Berhasil Atasi 110 Masalah dalam 18 Bulan: Kita Rendah Hati, Ojo Dumeh

Presiden Prabowo Subianto mengklaim telah menyelesaikan lebih dari 100 persoalan nasional sejak…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
10 jam lalu
Karyawan menghitung uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/kye)
Ekonomi Bisnis

Rupiah Melemah ke Rp17.948 per Dolar AS, IHSG Malah Menguat 0,91 Persen

Nilai tukar rupiah dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup tak sejalan…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
10 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up