Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Indef Wanti-wanti Risiko Revisi Penerima PPh Final UMKM, Ekspansi Usaha Bisa Terhambat

Pemerintah memiliki kepentingan untuk memperluas basis pajak dan mendorong UMKM yang sudah berkembang agar masuk ke sistem perpajakan normal.

Perajin membuat tas anyaman pandan untuk diekspor ke Maladewa dan Malaysia di rumah produksi Sang Bamboo, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (26/5/2026). (Sumber: Antara Foto/Ari Bowo Sucipto)
Perajin membuat tas anyaman pandan untuk diekspor ke Maladewa dan Malaysia di rumah produksi Sang Bamboo, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (26/5/2026). (Sumber: Antara Foto/Ari Bowo Sucipto)

Pemerintah merombak kriteria penerima fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Kebijakan ini dikhawatirkan akan menambah beban bagi pelaku UMKM, dan mengurangi kemampuan ekspansi bisnis.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rizal Taufikurahman mengatakan, perombakan penerima fasilitas PPh final UMKM ini dilakukan di tengah tekanan daya beli dan perlambatan permintaan domestik.

Perombakan penerima fasilitas PPh Final UMKM perlu dilihat secara hati-hati karena UMKM saat ini masih menghadapi tekanan daya beli, kenaikan biaya produksi, dan perlambatan permintaan domestik,”

ujar Rizal saat dihubungi Owrite.id Kamis, 4 Juni 2026.

Terlalu Agresif Tanpa Kesiapan Dunia Usaha

Rizal menilai, bila pengetatan penerima fasilitas dilakukan terlalu agresif tanpa kesiapan usaha untuk naik kelas, maka kebijakan ini berpotensi menambah beban UMKM.

Iklan

Jika pengetatan dilakukan terlalu agresif tanpa kesiapan usaha untuk naik kelas, maka kebijakan ini berpotensi menambah beban UMKM, terutama bagi pelaku usaha kecil yang margin usahanya masih tipis,”

jelasnya.

Apalagi saat ini sebagian besar UMKM masih bergerak di sektor informal, sehingga sangat sensitif terhadap perubahan biaya maupun kewajiban administrasi perpajakan

Memang kata Rizal, pemerintah memiliki kepentingan untuk memperluas basis pajak dan mendorong UMKM yang sudah berkembang agar masuk ke sistem perpajakan normal. Secara prinsip, arah kebijakan tersebut bisa dipahami agar insentif pajak lebih tepat sasaran, dan tidak dinikmati terus-menerus oleh usaha yang sebenarnya sudah cukup besar. 

Akan tetapi, Rizal menyebut ada tantangan yang harus dihadapi pemerintah, yakni bagaimana memastikan transisi tersebut tidak justru menekan konsumsi.

Tantangannya adalah bagaimana memastikan transisi tersebut tidak justru menekan konsumsi, mengurangi kemampuan ekspansi usaha, atau meningkatkan risiko sebagian UMKM kembali ke sektor informal,”

terangnya.

Dampak ke Ekonomi

Ilustrasi UMKM Coffee Shop. (Sumber: Unsplash/Nafinia Putra)
Ilustrasi UMKM Coffee Shop. (Sumber: Unsplash/Nafinia Putra)

Rizal mengungkapkan, dari sisi ekonomi dampaknya akan sangat bergantung pada desain implementasi. Bila implementasi dilakukan bertahap disertai insentif pembiayaan, digitalisasi, kemudahan akses pasar, dan penyederhanaan administrasi perpajakan, maka efek negatifnya bisa diminimalkan. 

Namun jika fokusnya hanya mengejar penerimaan jangka pendek, maka risikonya adalah melemahnya aktivitas UMKM yang selama ini menjadi penopang konsumsi domestik dan penyerapan tenaga kerja,”

terangnya.

Menurutnya, potensi tambahan penerimaan pajak memang ada, tetapi dalam jangka pendek kemungkinan tidak terlalu besar dibanding risiko perlambatan aktivitas usaha.

Potensi tambahan penerimaan pajak memang ada, tetapi dalam jangka pendek kemungkinan tidak terlalu besar dibanding risiko perlambatan aktivitas usaha jika kebijakan dilakukan terlalu ketat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya kuat,”

katanya.

CV dan PT Tak Lagi Dapat Fasilitas

Sebelumnya, Pemerintah merevisi kriteria penerima fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Fasilitas PPh 0,5 persen ini hanya bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan, serta koperasi, yang menerima omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai pajak penghasilan bersifat final merupakan wajib pajak orang pribadi, dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dan koperasi,”

bunyi Pasal 57 dikutip Selasa, 2 Juni 2026.

Adapun dengan perubahan ini, CV, firma, PT biasa, dan badan usaha milik desa (BUMDes) tidak lagi termasuk dalam kelompok wajib pajak yang berhak menerima fasilitas PPh final UMKM untuk periode baru.

Kendati demikian, pemerintah tidak langsung menghentikan fasilitas bagi pelaku usaha yang telah lebih dahulu memanfaatkannya. Pemerintah memberikan masa transisi bagi wajib pajak badan yang masih berada dalam periode pemanfaatan berdasarkan aturan lama.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.