Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tidak akan menerapkan skema gross split pada sektor mineral dan batu bara (minerba). Menurutnya, mekanisme tersebut hanya berlaku untuk industri minyak dan gas bumi (migas) dan tidak akan mengubah aturan yang selama ini berlaku di sektor pertambangan.
Penegasan itu disampaikan Bahlil usai rapat bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan sejumlah pejabat pemerintah di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas,”
kata Bahlil dalam konferensi pers di Gedung DPR RI.
Ia menekankan, pihaknya tidak berencana mengubah skema pengelolaan yang berlaku di sektor minerba. Kepastian regulasi tersebut, menurutnya, penting untuk menjaga iklim investasi dan memberikan keyakinan kepada pelaku usaha yang telah menanamkan modal di Indonesia.
Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali. Sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu,”
ujarnya.
Sempat Wacanakan Gross Split untuk Tambang

Sebelumnya, rencana skema gross split diterapkan pada sektor pertambangan ini pernah diungkapkan oleh Bahlil karena mendapat arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memaksimalkan pendapatan negara dari sektor pertambangan.
Dia membuka opsi skema pembagian keuntungan yang dilakukan dengan kontraktor untuk proyek migas diterapkan pada pengelolaan tambang.
Skema semacam cost recovery dan gross split menjadi opsi untuk digunakan pada pengelolaan tambang, baik itu yang baru maupun yang sudah lama.
Kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita. Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola-pola itu yang akan coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta,”
ujar Bahlil usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada 5 Mei lalu.
Mengenal Perbedaan Gross Split dan Sistem Pertambangan Saat Ini
Sebagai informasi, skema gross split adalah skema kontrak bagi hasil di industri hulu migas yang membuat pembagian hasil produksi (bruto) ditetapkan langsung di awal antara negara dan kontraktor, tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi atau cost recovery.
Skema ini bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kepastian bagi hasil bagi kontraktor, contoh 75-95 persen.
Sementara itu, selama ini sektor pertambangan beroperasi dengan pemberian konsesi dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan selama beberapa tahun. Negara mendapatkan hasil dari pungutan pajak dan royalti.



