Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, belum ada aset negara berupa Barang Milik Negara (BMN) yang diserahkan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Pernyataan ini disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Rahayu Puspasari. Ia mengatakan, sejauh ini belum ada BMN yang diserahkan ke Danantara.
BMN yang diserahkan untuk BPI Danantara belum ada, Pak,”
ujar Rahayu dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI Senin, 15 Juni 2026.
Penyerahan BMN Harus Persetujuan DPR
Adapun pernyataan ini, menanggapi pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit. Ia menanyakan apakah sudah ada BMN berupa bangunan, tanah, atau di luar bangunan dan tanah yang diserahkan ke Danantara.
Saya ingin tanya barang milik negara apakah sudah ada yang diserahkan kepada BPI Danantara,”
katanya.
Pertanyaan ini disampaikan Dolfie lantaran belum ada laporan dari Kemenkeu kepada Komisi XI DPR RI. Sebab berdasarkan aturan, BMN yang diserahkan harus melalui persetujuan DPR RI.
Saya ingatkan aja karena sesuai Pasal 45, Pasal 46 undang-undang Perbendaharaan Negara BMN yang diserahkan dan pihak lain harus persetujuan DPR. Untuk ingetin aja nih, jangan sampai lupa ya Bu, sekarang banyak yang suka pura-pura lupa,”
imbuhnya.

Aset Negara Tembus Rp14.600 Triliun
Adapun berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan nilai aset negara pada 2025 mencapai Rp14.600,98 triliun. Nilai aset negara ini naik sekitar Rp908,58 triliun jika dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp13.692,4 triliun.
Total nilai aset negara ini terdiri dari kewajiban sebesar Rp11.527,29 triliun, dan ekuitas yang mencapai Rp3.073,69 triliun. Dari situ, yang berbentuk aset lancar Rp 956,09 triliun, aset tetap Rp 7.368,89 triliun, properti investasi Rp 110,82 triliun, dan piutang jangka panjang Rp 50,1 triliun.
Adapun yang dalam bentuk aset lainnya senilai Rp1.654,61 triliun, dan investasi jangka panjang sebesar Rp4.928,36 triliun.


