Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen. Dengan ini maka suku bunga deposit facility naik menjadi 4,75 persen, dan suku bunga lending facility menjadi 6,5 persen.
Kepala Ekonom BTN Myrdal Gunarto mengungkapkan, kenaikan BI Rate ini akan memberikan dampak ke masyarakat. Salah satunya ke bunga pinjaman.
Mereka yang ingin melakukan aktivitas pinjaman, terutama pinjaman yang baru bunganya lebih tinggi. Jadi, kalau memang dirasa tidak urgen bisa jadi masyarakat yang ingin meminjam kredit jadi tertahan,”
ujar Myrdal saat dihubungi Owrite Jumat, 19 Juni 2026.
KUR Tidak Terdampak BI Rate
Namun, untuk masyarakat penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak termasuk kelompok yang akan merasakan kenaikan BI Rate.
Kecuali untuk yang segmen tertentu ya yang penerima KUR ataupun juga yang program-program pemerintah ya itu beda lagi,”
katanya.
Kemudian beban berat kenaikan BI Rate, akan dirasakan oleh masyarakat atau pelaku usaha yang menggunakan sistem kredit floating dan belum melunasi cicilan.
Kalau buat masyarakat atau pelaku usaha yang sistem kreditnya floating dan masih belum bisa melunasi ya ini pasti berat,”
katanya.


Tahan Pelemahan Rupiah
Selain itu, kenaikan BI Rate akan menahan pelemahan rupiah secara drastis. Sehingga harga-harga barang impor diperkirakan tidak akan mengalami kenaikan tajam.
Inflasi impor yang ke depannya itu diproyeksikan masih akan terus meningkat. Ya, nanti dengan BI Rate yang tinggi ini yang meningkat ini kemungkinan harga-harga barang impor kenaikannya tidak setajam kalau BI Rate tidak naik,”
imbuhnya.























