Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui sudah melakukan penarikan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah dari sejumlah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) ke Bank Indonesia (BI). Secara keseluruhan total dana penempatan pemerintah di perbankan mencapai Rp300 triliun.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan penarikan dana pemerintah di perbankan ini dilakukan secara bertahap.
Iya sudah secara bertahap,”
ujar Prima saat ditemui di Kantor Ditjen Perbendaharaan, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.
Heboh Awal Tempatkan Dana di Himbara Rp200 Triliun
Adapun penempatan dana pemerintah pertama kali dilakukan sebesar Rp200 triliun di sejumlah Bank BUMN. Bila dirinci PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar Rp55 triliun, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Rp55 triliun.
Kemudian dana pemerintah di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp55 triliun, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Rp25 triliun, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk Rp10 triliun.
Selanjutnya, pemerintah menambah kembali penempatan dana di perbankan sebesar Rp100 triliun menjelang Lebaran Idul Fitri.


OJK Berharap Dana Pemerintah Ditaruh Lebih Lama
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengakui adanya penarikan dana SAL pemerintah di Himbara. Namun, ia berharap dana tersebut tidak ditarik sebelum September.
Saya harapkan tidak (ditarik dalam waktu dekat), tetapi tentu ini akan tergantung kebutuhan anggaran pemerintah. Kalau memang pemerintah membutuhkan, memang yang namanya ketentuan APBN kalau begitu mereka butuh mereka harus bisa menarik,”
ujar Dian.
Dian mengatakan, dari sudut pandang pengawas perbankan OJK berharap agar dana SAL ditempatkan lebih lama di perbankan. Tambahan likuiditas dari pemerintah ini dinilai efektif dalam mempertebal kapasitas intermediasi perbankan.
Harapannya selama lebih lama lebih bagus kan kalau untuk penambahan likuiditas. Ini untuk menekan suku bunga juga untuk juga supaya tetap bisa penyalurannya efektif,”
katanya.
























